Suara.com - Meski menuai banyak kontroversi, pemerintah justru memutuskan bakal melanjutkan program Kartu Prakerja, setelah beberapa bulan terakhir dihentikan sementara.
Jika tidak ada aral melintang, rencananya besok Sabtu (8/8/2020) pendaftaran gelombang IV program yang dicetuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kampanye Pilpres lalu ini akan di buka kembali.
Pemerintah pun memberi garansi bahwa program ini akan jauh lebih baik terkait tata kelola manajemen Kartu Prakerja agar lebih tepat sasaran dan tepat guna.
Hal tersebut sesuai dengan revisi peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan, perbaikan tata kelola yang dijabarkan pada Permenko 11/2020 bersifat progresif ke depan, yang mulai diimplementasikan pada gelombang IV dan seterusnya.
"Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja secara bertahap akan menyesuaikan prosedur operasi dan sistem sesuai dengan Perpres dan Permenko. Data kelompok yang dikecualikan untuk menerima Kartu Prakerja dari Kementerian/Lembaga pun diperlukan,” kata Denni dalam konfrensi pers secara virtual, Jumat (7/8/2020).
Denni menambahkan begitu ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja, penerima dana bantuan pelatihan ditransfer ke rekening virtual account miliknya. Jika dalam waktu 30 hari tidak digunakan, akan dicabut kepesertaannya by system, dan dananya dikembalikan ke kas negara.
“Mitra digital platform dan lembaga pelatihan agar menyesuaikan juga dengan aturan yang ada,” imbuh Denni.
Bersamaan dengan pembukaan gelombang IV, Manajemen Pelaksana juga menerima usulan kemitraan dari beberapa calon digital platform dan mitra pembayaran.
Baca Juga: Sabtu 8 Agustus, Gelombang IV Kartu Prakerja Dibuka, Kuota Jadi 800 Ribu
Sesuai dengan Permenko baru, penetapan mitra didasarkan atas prinsip transparan, akuntabel, adil, terbuka, bersaing, efektif, dan efisien.
Tak hanya itu, pemerintah juga memodifikasi program Kartu Prakerja yang penuh kontroversial.
Awalnya program ini dikhususkan untuk pelatihan bagi para pekerja yang terkena PHK akibat pandemi virus corona atau Covid-19 namun sekarang dirubah menjadi semi bansos.
Sementara Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin menegaskan, Kartu Prakerja merupakan program “beasiswa” pelatihan dimana penerimanya bisa memilih sendiri pelatihannya.
Program ini terdiri dari dua elemen wajib, yaitu beasiswa pelatihan itu sendiri, dan insentif.
Insentif hanya diberikan, jika penerima telah menyelesaikan pelatihan dan memberikan ulasan serta rating.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri
-
Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD
-
Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026
-
Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik
-
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran
-
Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol
-
Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan
-
Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?
-
BI Prediksi Kinerja Penjualan Eceran April 2026 Tetap Kuat, Kelompok Suku Cadang Jadi Penopang
-
BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel