Suara.com - Permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada para manajer investasi (MI) tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk mengembalikan dana kelolaan Jiwasaraya dinilai akan menjadi bumerang bagi industri pasar modal.
Pengamat pasar modal Hans Kwee mengatakan, setiap investasi selalu mengandung risiko yang mengakibatkan kerugian.
Karena itu, investor tidak bisa menuntut ganti rugi atau meminta pengembalian pokok investasinya selama investasi dijalankan sesuai ketentuan.
Pada instrumen reksadana, penurunan nilai investasi bisa terjadi saat aset dasar yang menjadi portofolio reksadana mengalami penurunan harga.
"Saat harga saham yang menjadi portofolio reksadana turun, kinerja reksadana otomatis akan ikut menurun. Begitu pula sebaliknya," kata Hans dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Dia mengemukakan, investasi di reksadana, tidaklah bebas dari risiko meskipun produk reksadana dikelola oleh manajer investasi (MI) yang profesional, bersertifikasi, berpengalaman dan pengelolaan investasinya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam prospektus reksadana, manajer investasi selalu menyebutkan adanya risiko investasi.
Salah satu risikonya adalah penurunan nilai aktiva bersih (NAB) yang akan mengakibatkan pokok investasi tergerus.
Investor harus sudah memahami dan menyetujui adanya risiko tersebut sebelum membeli produk reksadana.
Baca Juga: Investasi Jiwasraya di RDPT Diklaim Catatkan Keuntungan
Karena itu, Hans mengatakan, jika kerugian investasi reksadana murni disebabkan oleh penurunan harga aset dasar yang menjadi portofolio reksadana, pokok investasi tidak bisa diminta kembali 100 persen alias meminta ganti rugi.
Risiko ini sudah menjadi hal yang alamiah di pasar modal. Karena itu, permintaan Kejaksaan Agung agar MI untuk mengembalikan dana investasi Jiwasraya akan menjadi preseden buruk bagi industri pasar modal.
Jika itu terjadi, menurut Hans, akan ada masalah besar di kemudian hari.
Setiap investor yang mengalami kerugian karena kinerja reksadana menurun bisa meminta pengembalian dana kepada manajer investasi karena melihat kasus Jiwasraya.
"Ini tidak betul," kata Hans.
Menurut Hans, permintaan Kejaksaan Agung kepada MI untuk mengembalikan dana investasi Jiwasraya mencerminkan ketidakpahaman terhadap nature transaksi pasar modal yang tidak bebas risiko.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
Terkini
-
Menkeu Purbaya: Belum Ada Anggota DPR Ikut Seleksi OJK
-
Kemenkeu Ungkap MBG Sudah Serap Anggaran Rp 36,6 Triliun per 21 Februari
-
Bea Cukai Tindak 249 Juta Rokok Ilegal di Januari 2026
-
Alfamart-Indomaret Dominasi, Menkop: Aturannya Ada di Daerah
-
Bibit Abal-abal Ancam Masa Depan Sawit Rakyat
-
Tak Sekadar Renovasi, Pemerintah Sulap Kampung Kumuh Jadi Pusat Ekonomi Warga
-
Bos Agrinas Pangan Siap Menghadap Dasco, Terangkan Maksud Impor Pikap
-
Penerimaan Bea Cukai Anjlok 14% Jadi Rp 22,6 Triliun di Januari 2026
-
Menkop Tak Mau Ambil Pusing Soal Impor Pikap untuk Koperasi Desa Merah Putih
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Outlook Stabil, AM Best Soroti Kinerja dan Permodalan Kuat