Suara.com - PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak atas putusan bebas terhadap tiga tersangka kasus pembayaran klaim tenggelamnya Kapal Labroy 168.
Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, Cahyo Adi menilai, putusan yang diberikan kepada Asuransi Jasindo merupakan putusan yang adil bagi perusahaan.
Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Senin (10/8/2020) mengeluarkan Putusan dengan Nomor Perkara 38/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk dengan terdakwa Ricky Tri Wahyudi, Nomor Perkara 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk dengan terdakwa Danang Suroso, dan Nomor Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk dengan terdakwa Thomas Benprang, ketiganya dibebaskan dari tuntutan.
Secara terpisah, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga mengapresiasi putusan hakim tersebut.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Dalimunthe yakin sejauh ini praktik asuransi di Indonesia, termasuk Jasindo senantiasa menjunjung tinggi komitmen untuk memberikan pelayanan kepada tertanggung sesuai kondisi polis.
"AAUI mengapresiasi putusan hakim tersebut, tentunya setelah mendengarkan penjelasan dari para saksi, para ahli dan bukti-bukti pendukung," ujarnya.
Disebutkan, sejauh ini, praktik asuransi di Indonesia yang tergabung dalam AAUI, tetap akan selalu menunjukkan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada tertanggung sesuai kondisi polis.
Dody yakin perusahaan asuransi juga akan menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya belum baca amar putusan hakim. Tapi dari mengikuti kasus tersebut, pelajaran yang bisa diterima dan insya Allah akan menjadi perhatian bagi industri perasuransian adalah bahwa bisnis asuransi itu universal, dimana praktiknya dilaksanakan di semua negara dengan menggunakan proses bisnis yang awalnya berlaku di Inggris sebagai asal praktik asuransi," ujarnya.
Baca Juga: Apakah Asuransi Mobil Mengganti Kaca Pecah Akibat Tindak Kejahatan?
Makanya, menurut Dody, prinsip-prinsip asuransi akan berlaku. Yakni utmost good faith, insurable interest, indemnity, proximate cause, contribution dan subrogation.
"Karena bisnis jasa keuangan sangat terkait dengan dana masyarakat, maka peraturan hukum di suatu negara akan berlaku. Dan ternyata keenam prinsip asuransi itu belum semuanya ada dalam hukum positif di Indonesia," kata dia.
Referensi yang dipakai selama ini banyak menggunakan KUHD. Dan setiap ada kasus di pengadilan, referensi hakim juga bisa bermacam-macam tergantung saksi dan pembuktian.
"Berbeda dengan Inggris yang memakai yurisprudensi. Karena praktik asuransi (insurance common practices) tidak terakomodir di hukum positif, maka setiap kasus akan dikaitkan dengan hukum positif yang berlaku dan kadang kala kurang pas," ujar Dody.
Faktanya kemudian penegak hukum mengganggap dan memutuskan kesalahan ada di perusahaan asuransi. Dan kemudian salah satu kasus hukum adalah amar keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Pontianak ini.
Hukum Positif
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Diborgol di Myawaddy Myanmar, 2 WNI Disiksa Sindikat Scam dan Diperas Rp220 Juta
-
5 Korban KM Nurul Salsa Ditemukan Selamat Berpegangan pada Rompong Nelayan
-
Bisnis Manufaktur Terus Lakujan Ekspansi, Buruh Masih Tetap Bekerja
-
Tuas Persneling Mobil Manual Mendadak Seret? Jangan Dipaksa, Kenali Penyebab dan Solusi Mudahnya!
-
Pulang Main Futsal, Pria di Koja Dibegal: Kepala dan Kaki Luka Parah
-
Psikologi Tren Blind Box: Kita Beli Mainannya atau Rasa Penasarannya?
-
DPR Kritik 'ASN Tak Kerja', Netizen Kuliti Jejaknya: Diduga Pakai Ijazah Palsu
-
Karhutla di Bengkalis Meluas hingga 80 Hektare: Asap Pekat, Angin Kencang
-
Tertarik Jadi Volunteer Piala Dunia Edisi Berikutnya? Perhatikan 6 Hal Ini!
-
Banjir Terjang Tapanuli Tengah Usai Tanggul Jebol, 145 Warga Mengungsi