Suara.com - Rencana pemerintah yang akan menyesuaikan kembali tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2021, digadang-gadang justru lebih berorientasi pencapaian target penerimaan perpajakan, daripada pengendalian atau daripada pengendalian atau pembatasan konsumsi rokok.
Merujuk buku Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2021, target penerimaan cukai tahun 2021 meningkat 3,6 persen dibandingkan outlook tahun anggaran 2020. Pada RAPBN tahun 2021, penerimaan cukai ditargetkan sebesar Rp 178.475,2 miliar (Rp 178,47 triliun).
Target penerimaan cukai di 2021, terdiri atas cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 172,75 triliun, sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai EA, dan penerimaan cukai lainnya sebesar Rp 5,71 triliun.
Industri Hasil Tembakau (IHT) pun selalu dihadapkan pada polemik yang berkepanjangan. Besarnya potensi kontribusi cukai hasil tembakau menyebabkan kebijakan cukai semakin eksesif.
Setidaknya lebih dari 300 regulasi di berbagai tingkatan dan dikeluarkan oleh berbagai instansi pemerintahan untuk mengatur industri hasil tembakau. Peraturan satu dan lainnya pada faktanya saling tumpah tindih, bahkan overlaping.
Tak ayal membuka peluang rokok ilegal semakin merebak, upaya pengendalian konsumsi justru tidak tercapai. Padahal hal terpenting adalah instrumen cukai IHT harus efektif mengendalikan konsumsi rokok.
Oleh karena itu, diperlukan arah yang jelas masa depan IHT untuk meminimalisir kegaduhan polemik industri hasil tembakau (IHT) dengan merumuskan strategi pengembangan IHT yang tepat.
Pemerintah harus merumuskan strategi kebijakan penyusunan peta jalan (roadmap) industri hasil tembakau dan rencana strategis pertembakauan nasional yang berbasis kesejahteraan petani dan pasar global, baik sebagai potensi pariwisata warisan budaya, maupun diversifikasi produk hasil tembakau non rokok.
Sesmenko Perekonomian Susiwijono mengungkapkan, peran Industri Hasil Tembakau (IHT) yang cukup besar dalam mendukung perekonomian negara (Kontribusi PDB dan Jumlah TK), dengan dinamika permasalahan yang dihadapi, perlu ditangani secara komprehensif dengan menjaga keseimbangan antar semua aspek, melalui kebijakan pemerintah yang sinergis dan terkoordinasi, dalam bentuk roadmap IHT.
Baca Juga: Perlukah Indonesia Lanjutkan Kebijakan Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai
Sehingga dapat dijadikan pedoman dan dapat memberikan kepastian bagi para pelaku Industri dan seluruh stakeholder terkait.
"Kemenko Perekonomian tidak/belum cukup hanya menginisiasi pembahasan dengan Kementerian terkait, namun perlu lebih aktif mengkoordinasikan kebijakan dalam melakukan penyusunan roadmap IHT yang berkeadilan," papar Susiwijono dalam webinar yang digelar Akurat.co, Minggu (6/9/2020).
Menurutnya, kebijakan lain yang juga perlu segera dirumuskan bersama, terkait dengan strategi, Penurunan Prevalensi (Fiskal dan Non Fiskal), Penanganan Kelompok Terdampak (Petani, Industri HT Kecil dan Pekerjanya), Pengalihan Produk Alternatif Hasil Tembakau Lainnya dan lain-lain.
Sementara itu, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengklaim, tujuan layer cukai diberlakukan sampai 10 layer semata-mata untuk menjamin keadilan money value-nya sama. Sehingga, kebijakan cukai yang diterapkan sampai saat ini sudah condong lebih berat ke arah pengendalian.
"Format kebijakan cukai saat ini sudah mengakomodir semua kepentingan. Di satu sisi kita harus perhatikan penerimaan, secara nominal target penerimaan cukai cenderung meningkat (sekitar Rp10 triliun per tahun). Kontribusi terhadap penerimaan negara di APBN berada dikisaran 9-10 persen," imbuhnya.
Masih dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Gappri Henry Najoan mengatakan, peta jalan (roadmap) industri hasil tembakau (IHT) harus adil dan komprehensif. Apalagi mengingat sifatnya untuk saat ini bersifat mendesak untuk segera dirancang.
Berita Terkait
-
Dibanjiri Produk Impor, Perusahaan Kertas Sigaret Dalam Negeri Terancam
-
Simplifikasi Cukai Tembakau Sebabkan Oligopoli Disebut Tak Beralasan
-
Ekonom: Waspada Simplifikasi Tarif Cukai Bisa Timbulkan Rokok Ilegal
-
Rencana Penyederhanaan Cukai Diyakini Mengancam Keberlangsungan IHT
-
Pengusaha Rokok Protes, Jokowi Diminta Cabut Perpres 18/2020
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
Purbaya Naikkan Tarif Ekspor Produk Kelapa Sawit, CPO Jadi 12,5 Persen
-
Pemerintah Guyur Insentif 300 Persen untuk Perusahaan yang Riset Semikonduktor di Dalam Negeri
-
Pemerintah Waspada, Perang AS-Iran Berpotensi Ganggu Industri Chip
-
IHSG Perkasa, Daftar Saham-saham yang Cuan Hari Ini
-
Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?
-
Penutupan Pasar Hari Ini: IHSG Comeback ke Level 7.710, Rupiah Tertahan di Rp16.880
-
Ketegangan AS-Iran Memuncak, Aset Bitcoin 'To The Moon' dan Langsung Jadi Buruan
-
Rupiah Melemah Lagi ke Level Rp 16.905/USD, Investor Pilih Tunggu Arah Pasar
-
RI Raih Nilai Jelek dari Fitch, Airlangga: Ekonomi Dunia Tertekan Perang
-
Danantara Punya Standar Baru Penilaian BUMN, Tak Hanya dari Profit