Suara.com - Guna memudahkan Pemerintah Daerah (Pemda) memonitor progress administrasi klaim Covid-19, BPJS Kesehatan telah mengembangkan fitur Dashboard Monitoring Klaim Covid-19.
Fitur ini melekat pada Dashboard JKN, sebuah database terpadu berisi informasi tentang penyelenggaraan JKN-KIS yang dapat diakses oleh masing-masing Pemda.
Pada fitur Dashboard Monitoring Klaim Covid-19, Pemda dapat mengakses informasi terkini setiap hari yang memuat tentang jumlah pengajuan klaim Covid-19 per kabupaten/kota dan per rumah sakit, hasil verifikasi klaim Covid-19 per kabupaten/kota dan per rumah sakit, hingga jumlah dan jenis dispute klaim Covid-19.
“Kami berharap fitur ini dapat membantu Pemda melakukan pemantauan dan evaluasi terkait pengajuan klaim Covid-19 oleh rumah sakit di masing-masing wilayah kerjanya. Lebih jauh lagi, diharapkan data-data yang ada pada fitur tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif sumber informasi bagi Pemda dalam menetapkan kebijakan penanganan Covid-19 di daerahnya,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris usai melangsungkan rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu (30/9/2020).
Fachmi mengatakan, beberapa kendala yang terjadi dalam pengerjaan verifikasi klaim Coviid-19 antara lain pihak rumah sakit mengajukan berkas klaim yang kurang lengkap atau bahkan belum mengajukan klaim sama sekali, belum optimalnya pemahaman rumah sakit tentang petunjuk teknis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tentang pengajuan klaim Covid-19, serta adanya sejumlah dispute klaim.
Untuk itu, BPJS Kesehatan telah meminta dukungan kepada Kemenkes RI, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), hingga gubernur se-Indonesia untuk turut bersinergi melakukan upaya percepatan pengajuan klaim Covid-19.
“Output hasil verifikasi BPJS Kesehatan meliputi tiga hal, yaitu pertama, klaim rumah sakit sudah sesuai, ini tidak ada masalah. Kedua, klaimnya tidak sesuai, dan ketiga, dispute klaim. Untuk pelayanan per tanggal 15 Agustus 2020, apabila terjadi dispute klaim, maka hasil verifikasi akan langsung kami ajukan ke Tim Dispute Kemenkes,” terang Fachmi.
Sampai dengan 28 September 2020, BPJS Kesehatan telah memverifikasi klaim Covid-19 sebesar 140.396 kasus, di mana klaimnya sesuai sebesar 80.827 kasus dengan nominal sebesar Rp 5.55 triliun.
Sebagai gambaran verifikasi klaim Covid-19 secara nasional, kriteria dispute terbanyak terjadi karena kriteria peserta jaminan Covid-19 tidak sesuai ketentuan Juknis Kemenkes RI, serta berkas klaim yang diajukan oleh rumah sakit tidak lengkap.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Peserta BPJS Kesehatan Dapat BLT Sebesar Rp 4 Juta?
“Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan tidak pernah menghambat proses penagihan klaim Covid-19, selama tagihan dimaksud dilengkapi dengan berkas-bekas yang disyaratkan dalam petunjuk teknis dari Kemenkes RI. Justru, kami senantiasa siap melakukan pendampingan untuk proses percepatan penagihan klaim dan penyelesaian dispute klaim Covid-19,” tegas Fachmi.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan menjalankan proses verifikasi klaim Covid-19 secara bertahap sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, yaitu 7 (tujuh) hari kerja.
Setelah melakukan verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan. Selanjutnya, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya.
Pembiayaan klaim pasien Covid-19 berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Adapun masa kadaluarsa klaim adalah 3 (tiga) bulan setelah status pandemi Covid-19 dicabut oleh pemerintah.
Untuk itu, diharapkan RS dapat menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan lengkap agar proses pengajuan klaim berjalan lancar. Berkas klaim pasien Covid-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Berkas-berkas pendukung verifikasi ini harus diajukan dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Claim INA CBGs.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Peserta BPJS Kesehatan Dapat BLT Sebesar Rp 4 Juta?
-
Luhut Minta BPJS Kesehatan Percepat Pembayaran Klaim Rumah Sakit
-
BPJS Kesehatan Siap Dukung Data Prioritas Penerima Vaksin Covid-19
-
Beri Kemudahan Layanan, BPJS Kesehatan Ende Terapkan Layanan Lewat Pandawa
-
BPJS Kesehatan Layani Peserta dengan Baik Sesuai Protokol Kesehatan
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BULOG Tindak Lanjuti Laporan Warga di Karawang, Perkuat Pengendalian Hama Gudang
-
Prambanan Jazz Festival Kembali Hadir, Pengunjung Bisa Nikmati Berbagai Promo lewat BRImo
-
Ekonom CORE Minta Danantara Buka Laporan Keuangan 2025, Buktikan Diri SWF Global
-
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud, Setiap Indikasi Korupsi Dilaporkan ke APH
-
Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Dinilai Jadi Titik Balik Industri Migas
-
Ekonomi Jakarta Melaju 5,59 Persen, Ini Strategi Pramono Menuju 50 Kota Global
-
Bulog Tindak Lanjuti Laporan Warga Sekitar Gudang, Pastikan Kenyamanan Lingkungan Tetap Terjaga
-
Kabar Tokopedia PHK Ribuan Karyawan, GOTO Bilang Begini
-
Harga Emas Pegadaian Naik di Sabtu 4 Juli 2026
-
Harga Emas Antam Stabil di Sabtu 4 Juli, Tapi