Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini proses seleksi CPNS masih berjalan dengan sangat baik dan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
"Sejauh ini pelaksanaan SKB sudah lancar meliputi protokol kesehatan," kata Tjahjo dalam rapat virtual dengan Komisi II DPR RI, Senin (5/10/2020).
Thahjo mengungapkan nantinya pengumuman hasil seleksi SKB ini akan diumumkan pada akhir bulan ini.
"Hasil seleksi akan kami jadwalkan pada 30 Oktober 2020 dan selanjutnya instansi akan mengajukan usul penetapan NIP ke BKN yang dijadwalkan pada 1-30 November 2020," katanya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengkonfirmasi setidaknya 117 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sedang mengikuti proses seleksi positif terpapar virus corona atau Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam rapat dengan Komisi II DPR RI yang dilakukan secara virtual, Senin (5/10/2020).
"Ada 117 peserta yang terkonfirmasi Covid-19," kata Bima.
Bima mengungkapkan hasil tersebut setelah BKN melakukan sejumlah test virus corona sebagai salah satu syarat mengikuti tes CPNS pada tahun ini.
Bima menambahkan dari test yang dilakukan tersebut banyak ditemukan peserta yang memiliki ciri-ciri positif Covid-19, seperti suhu badan yang melebihi aturan, hasil tes yang reaktif hingga positif.
Baca Juga: Ratusan Peserta Seleksi CPNS Dinyatakan Positif Corona oleh BKN
Sehingga kata dia hingga saat ini dari total 336.468 peserta CPNS, ada 117 peserta yang terkonfirmasi Covid-19, 97 reaktif dan 59 peserta dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius.
Dia menjelaskan, bagi peserta yang positif Covid-19 tetapi tidak memiliki gejala masih bisa terus melakukan tes CPNS dengan aturan protokol kesehatan yang ketat.
"Ada ruang untuk yang normal, ada ruang untuk yang reaktif, dan ada ruang tes untuk yang positif. Jadi yang positif ini pun kalau memang kurang sehat, pulang balik dia, tidak kita perbolehkan," sambungnya.
Sementara untuk peserta positif tetapi dirawat di Rumah Sakit atau sedang isolasi mandiri dapat dijadwal ulang sesuai dengan Surat Kepala BKN No. K 26-30/V 148-3/99.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Danantara dan BP BUMN Turunkan 1.000 Relawan untuk Bencana Sumatra, Diawali dari Aceh
-
Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan ke Daerah Bencana Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM