Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini proses seleksi CPNS masih berjalan dengan sangat baik dan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
"Sejauh ini pelaksanaan SKB sudah lancar meliputi protokol kesehatan," kata Tjahjo dalam rapat virtual dengan Komisi II DPR RI, Senin (5/10/2020).
Thahjo mengungapkan nantinya pengumuman hasil seleksi SKB ini akan diumumkan pada akhir bulan ini.
"Hasil seleksi akan kami jadwalkan pada 30 Oktober 2020 dan selanjutnya instansi akan mengajukan usul penetapan NIP ke BKN yang dijadwalkan pada 1-30 November 2020," katanya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengkonfirmasi setidaknya 117 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sedang mengikuti proses seleksi positif terpapar virus corona atau Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam rapat dengan Komisi II DPR RI yang dilakukan secara virtual, Senin (5/10/2020).
"Ada 117 peserta yang terkonfirmasi Covid-19," kata Bima.
Bima mengungkapkan hasil tersebut setelah BKN melakukan sejumlah test virus corona sebagai salah satu syarat mengikuti tes CPNS pada tahun ini.
Bima menambahkan dari test yang dilakukan tersebut banyak ditemukan peserta yang memiliki ciri-ciri positif Covid-19, seperti suhu badan yang melebihi aturan, hasil tes yang reaktif hingga positif.
Baca Juga: Ratusan Peserta Seleksi CPNS Dinyatakan Positif Corona oleh BKN
Sehingga kata dia hingga saat ini dari total 336.468 peserta CPNS, ada 117 peserta yang terkonfirmasi Covid-19, 97 reaktif dan 59 peserta dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius.
Dia menjelaskan, bagi peserta yang positif Covid-19 tetapi tidak memiliki gejala masih bisa terus melakukan tes CPNS dengan aturan protokol kesehatan yang ketat.
"Ada ruang untuk yang normal, ada ruang untuk yang reaktif, dan ada ruang tes untuk yang positif. Jadi yang positif ini pun kalau memang kurang sehat, pulang balik dia, tidak kita perbolehkan," sambungnya.
Sementara untuk peserta positif tetapi dirawat di Rumah Sakit atau sedang isolasi mandiri dapat dijadwal ulang sesuai dengan Surat Kepala BKN No. K 26-30/V 148-3/99.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
KB Bank Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Akses Pembiayaan UMKM
-
Contraflow Diterapkan di Tol Jakarta - Cikampek Siang Ini
-
Puncak Arus Balik Diperkirakan Hari Ini, Pemudik Diminta Optimalkan WFA
-
Mulai Nego dengan Trump, Iran Buka Selat Hormuz Tapi Tetapkan Tarif Rp34 Miliar per Kapal
-
285 Ribu Pemudik Diprediksi Balik ke Jabodetabek Via Jalan Tol Hari Ini
-
Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp110.750 per Kg, Beras dan Telur Ikut Bergerak
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara
-
OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo
-
200 Ribu Pekerjaan Perbankan Bakal Hilang, Bank Mulai PHK Karyawan dan Tutup Cabang