Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini proses seleksi CPNS masih berjalan dengan sangat baik dan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
"Sejauh ini pelaksanaan SKB sudah lancar meliputi protokol kesehatan," kata Tjahjo dalam rapat virtual dengan Komisi II DPR RI, Senin (5/10/2020).
Thahjo mengungapkan nantinya pengumuman hasil seleksi SKB ini akan diumumkan pada akhir bulan ini.
"Hasil seleksi akan kami jadwalkan pada 30 Oktober 2020 dan selanjutnya instansi akan mengajukan usul penetapan NIP ke BKN yang dijadwalkan pada 1-30 November 2020," katanya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengkonfirmasi setidaknya 117 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sedang mengikuti proses seleksi positif terpapar virus corona atau Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam rapat dengan Komisi II DPR RI yang dilakukan secara virtual, Senin (5/10/2020).
"Ada 117 peserta yang terkonfirmasi Covid-19," kata Bima.
Bima mengungkapkan hasil tersebut setelah BKN melakukan sejumlah test virus corona sebagai salah satu syarat mengikuti tes CPNS pada tahun ini.
Bima menambahkan dari test yang dilakukan tersebut banyak ditemukan peserta yang memiliki ciri-ciri positif Covid-19, seperti suhu badan yang melebihi aturan, hasil tes yang reaktif hingga positif.
Baca Juga: Ratusan Peserta Seleksi CPNS Dinyatakan Positif Corona oleh BKN
Sehingga kata dia hingga saat ini dari total 336.468 peserta CPNS, ada 117 peserta yang terkonfirmasi Covid-19, 97 reaktif dan 59 peserta dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius.
Dia menjelaskan, bagi peserta yang positif Covid-19 tetapi tidak memiliki gejala masih bisa terus melakukan tes CPNS dengan aturan protokol kesehatan yang ketat.
"Ada ruang untuk yang normal, ada ruang untuk yang reaktif, dan ada ruang tes untuk yang positif. Jadi yang positif ini pun kalau memang kurang sehat, pulang balik dia, tidak kita perbolehkan," sambungnya.
Sementara untuk peserta positif tetapi dirawat di Rumah Sakit atau sedang isolasi mandiri dapat dijadwal ulang sesuai dengan Surat Kepala BKN No. K 26-30/V 148-3/99.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Bahlil Dorong Hilirisasi Berkeadilan: Daerah Harus Nikmati Manfaat Ekonomi Lebih Besar
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat
-
Lowongan Kerja PT Surveyor Indonesia: Syarat, Jadwal dan Perkiraan Gaji
-
Profil BPR Berkat Artha Melimpah, Resmi di Bawah Kendali Generasi Baru Sinar Mas
-
BI Sebut Asing Bawa Kabur Dananya Rp 940 Miliar pada Pekan Ini
-
BI Ungkap Bahayanya 'Government Shutdown' AS ke Ekonomi RI
-
Pensiunan Bisa Gali Cuan Jadi Wirausahawan dari Program Mantapreneur
-
Sambungan Listrik Gratis Dorong Pemerataan Energi dan Kurangi Ketimpangan Sosial di Daerah
-
Bank Indonesia Rayu Apple Adopsi Pembayaran QRIS Tap
-
Profil Cucu Eka Tjipta Widjaja yang Akusisi PT BPR Berkat Artha Meimpah