Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini proses seleksi CPNS masih berjalan dengan sangat baik dan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
"Sejauh ini pelaksanaan SKB sudah lancar meliputi protokol kesehatan," kata Tjahjo dalam rapat virtual dengan Komisi II DPR RI, Senin (5/10/2020).
Thahjo mengungapkan nantinya pengumuman hasil seleksi SKB ini akan diumumkan pada akhir bulan ini.
"Hasil seleksi akan kami jadwalkan pada 30 Oktober 2020 dan selanjutnya instansi akan mengajukan usul penetapan NIP ke BKN yang dijadwalkan pada 1-30 November 2020," katanya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengkonfirmasi setidaknya 117 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sedang mengikuti proses seleksi positif terpapar virus corona atau Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam rapat dengan Komisi II DPR RI yang dilakukan secara virtual, Senin (5/10/2020).
"Ada 117 peserta yang terkonfirmasi Covid-19," kata Bima.
Bima mengungkapkan hasil tersebut setelah BKN melakukan sejumlah test virus corona sebagai salah satu syarat mengikuti tes CPNS pada tahun ini.
Bima menambahkan dari test yang dilakukan tersebut banyak ditemukan peserta yang memiliki ciri-ciri positif Covid-19, seperti suhu badan yang melebihi aturan, hasil tes yang reaktif hingga positif.
Baca Juga: Ratusan Peserta Seleksi CPNS Dinyatakan Positif Corona oleh BKN
Sehingga kata dia hingga saat ini dari total 336.468 peserta CPNS, ada 117 peserta yang terkonfirmasi Covid-19, 97 reaktif dan 59 peserta dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius.
Dia menjelaskan, bagi peserta yang positif Covid-19 tetapi tidak memiliki gejala masih bisa terus melakukan tes CPNS dengan aturan protokol kesehatan yang ketat.
"Ada ruang untuk yang normal, ada ruang untuk yang reaktif, dan ada ruang tes untuk yang positif. Jadi yang positif ini pun kalau memang kurang sehat, pulang balik dia, tidak kita perbolehkan," sambungnya.
Sementara untuk peserta positif tetapi dirawat di Rumah Sakit atau sedang isolasi mandiri dapat dijadwal ulang sesuai dengan Surat Kepala BKN No. K 26-30/V 148-3/99.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri
-
Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah