Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini proses seleksi CPNS masih berjalan dengan sangat baik dan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
"Sejauh ini pelaksanaan SKB sudah lancar meliputi protokol kesehatan," kata Tjahjo dalam rapat virtual dengan Komisi II DPR RI, Senin (5/10/2020).
Thahjo mengungapkan nantinya pengumuman hasil seleksi SKB ini akan diumumkan pada akhir bulan ini.
"Hasil seleksi akan kami jadwalkan pada 30 Oktober 2020 dan selanjutnya instansi akan mengajukan usul penetapan NIP ke BKN yang dijadwalkan pada 1-30 November 2020," katanya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengkonfirmasi setidaknya 117 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sedang mengikuti proses seleksi positif terpapar virus corona atau Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam rapat dengan Komisi II DPR RI yang dilakukan secara virtual, Senin (5/10/2020).
"Ada 117 peserta yang terkonfirmasi Covid-19," kata Bima.
Bima mengungkapkan hasil tersebut setelah BKN melakukan sejumlah test virus corona sebagai salah satu syarat mengikuti tes CPNS pada tahun ini.
Bima menambahkan dari test yang dilakukan tersebut banyak ditemukan peserta yang memiliki ciri-ciri positif Covid-19, seperti suhu badan yang melebihi aturan, hasil tes yang reaktif hingga positif.
Baca Juga: Ratusan Peserta Seleksi CPNS Dinyatakan Positif Corona oleh BKN
Sehingga kata dia hingga saat ini dari total 336.468 peserta CPNS, ada 117 peserta yang terkonfirmasi Covid-19, 97 reaktif dan 59 peserta dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius.
Dia menjelaskan, bagi peserta yang positif Covid-19 tetapi tidak memiliki gejala masih bisa terus melakukan tes CPNS dengan aturan protokol kesehatan yang ketat.
"Ada ruang untuk yang normal, ada ruang untuk yang reaktif, dan ada ruang tes untuk yang positif. Jadi yang positif ini pun kalau memang kurang sehat, pulang balik dia, tidak kita perbolehkan," sambungnya.
Sementara untuk peserta positif tetapi dirawat di Rumah Sakit atau sedang isolasi mandiri dapat dijadwal ulang sesuai dengan Surat Kepala BKN No. K 26-30/V 148-3/99.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Tak Hanya Rokok, Peredaran Vape Ilegal Makin Liar, Pelaku Usaha Beri Peringatan Keras ke Pemerintah
-
Rezeki Nomplok! 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Saldo Ratusan Ribu Siap Mendarat di Akunmu
-
Bukan Cuma Soal Untung! Perusahaan Dituntut Miliki Strategi Bisnis Berbasis Data
-
Anak Usaha KAI Putar Otak Tingkatkan Kualitas Tata Kelola
-
Analis Beri Peringatan: Reshuffle Menkeu Bisa Ancam Peringkat Utang Indonesia
-
Usai Ratas dengan Prabowo, Menkeu Purbaya: Ekonomi Akan Tumbuh Lebih Cepat
-
Cek Fakta: Benarkah Ada PHK Massal di PT Gudang Garam?
-
Saham Perbankan Rontok Setelah Sri Mulyani Dicopot, OJK Minta Investor Tidak Panik
-
Rahasia Saldo DANA Kaget untuk Kamu, Klaim 3 Link Aktif Ini Sebelum Kehabisan
-
Gaji DPR Turun Drastis, Dasco: Beban Negara Berkurang, Legislator Bekerja Lebih Baik