Suara.com - Sebagai upaya peningkatan perlindungan pada pekerja migran Indonesia (PMI), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sanksi administratif berupa skorsing kepada dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yakni PT BM dan PT ASR. Keduanya terbukti melakukan berbagai pelanggaran dalam proses penempatan PMI.
"Sanksi skorsing diberikan sebagai salah satu upaya Kemnaker untuk meningkatkan pelindungan PMI dan melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap P3MI," kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (20/10/2020).
Ia mengungkapkan, PT BM diberikan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran dengan menempatkan 83 PMI tak sesuai jabatan dan jenis pelanggaran sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja, serta tidak memenuhi hak-hak PMI yang seharusnya diterima. PT ASR dijatuhkan sanksi atas pelanggaran yang sama terhadap 16 PMI.
"Sanksi kepada dua perusahaan ini berdasarkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Saksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan PMI dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," ujar Suhartono.
Ia menambahkan, agar sanksi berjalan efektif, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), imigrasi, dan dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi, kabupaten/kota, serta stakeholder terkait.
Menurut Suhartono, Kemnaker terus berkomitmen meningkatkan pelindungan terhadap PMI dengan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan penempatan.
"Kemnaker akan menindak tegas terhadap setiap pelanggaran, dan akan menindaklanjuti setiap bentuk pelanggaran pidana ketenagakerjaan melalui Kordinasi dengan kepolisian," ujarnya.
Suhartono mengungkapkan, sejak tahun 2012 sampai Maret 2020, Kemnaker telah melakukan skorsing atau pembekuan terhadap 505 P3MI. Masalah utama penyebab diskorsingnya P3MI adalah menempatkan ke Hong Kong tanpa mendaftarkan PMI di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN), merekrut calon PMI tanpa Surat Izin Perekrutan (SIP), dan tidak memberikan pelindungan sesuai perjanjian penempatan.
Sejak 2012 sampai Maret 2020, Kemnaker juga sudah mencabut sebanyak 252 P3MI.
Baca Juga: Kemnaker Apresiasi Pegiat LSM yang Peduli pada Para Pekerja Anak
"Tiga masalah yang mendominasi yakni tidak menambah bilyet deposito sebesar Rp1,5 miliar sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2019, terlambat mengajukan perpanjangan, dan merekrut serta menempatkan secara unprosedural," kata Suhartono.
Berita Terkait
-
Masa Pandemi, Pemerintah tetap Dengarkan Aspirasi soal Kebijakan Pengupahan
-
Kemnaker Tengah Lakukan Program Transformasi BLK secara Terstruktur
-
Pastikan BSU Tepat Sasaran, Menaker Kunjungi Rumah Pekerja di Pekalongan
-
Tingkatkan Aspek Kebersihan, Pemerintah Gotong Royong Bangun MCK
-
Kemnaker : Tiap Tahun, Sebanyak 2,9 Juta Penduduk Masuk Pasar Kerja
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter
-
Mari Elka Pangestu: Rasio Utang Indonesia Masih Terkendali
-
Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co, APEPI: Negara Hadir Lindungi Industri Lokal
-
Purbaya Pede Ekonomi Ekspansif hingga 2033: Indonesia Emas, Bukan Indonesia Suram
-
Purbaya Yakin Defisit APBN Bisa Turun Meski Pajak Tak Naik
-
Kepala BGN: Program MBG Diakui Jadi Program yang Bermanfaat
-
Survei: 77% Orang Indonesia Perkirakan Tetap Bekerja Saat Pensiun
-
Rosan Roeslani Lobi-lobi Moody's dan S&P Beri Rating ke Danantara
-
Luhut Sebut Prabowo Tak Bisa Diintervensi Terkait Evaluasi Izin Tambang Martabe
-
Flyjaya Resmi Layani Rute Morowali, Cek Link Tiketnya di Sini