Suara.com - Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi memberi tanggapan soal kesimpangsiuran UU Omnibus Law Cipta Kerja yang beberapa kali mengalami perubahan.
Melalui akun Twitternya @TeddyGusnaidi, ia memaklumi jika UU Cipta Kerja berubah halamannya.
"Yang berubah itu isi UU Cipta Kerja atau halamannya?" tulis Teddy dikutip Suara.com, Kamis (22/10/2020).
Menurutnya, Omnibus Law yang selama ini diprotes berbagai kalangan tidak mempermasalahkan isinya melainkan hanya halamannya saja.
"Karena yang dimasalahkan selama ini halamannya bukan isinya. Kalau halaman bisa berubah karena font & ukuran kertas," sambungnya.
Selain itu, Teddy pun bertanya kepada warganet kapan perubahan-perubahan itu terjadi.
"Lalu yang berubah itu setelah disahkan atau sebelum disahkan UUnya? Kalau sebelum disahkan, tentu berubah-ubah dong," imbuh Teddy.
Sebelumnya, Teddy juga menyinggung pihak-pihak yang memprotes disahkannya UU Omnibus Law dan menganggapnya sebagai pihak yang kebakaran jenggot.
"Kenapa LSM MUI kebakaran jenggot dengan adanya UU Cipta Kerja? Karena kewenangan mereka dicabut. Kenapa Organisasi Buruh kebakaran Jenggot dengan adanya UU Cipta Kerja? Karena kewenangan mereka dicabut.
Jadi mereka berteriak bukan demi rakyat, tapi demi kepentingan pribadi mereka," tulis Teddy di kicauan sebelumnya.
Baca Juga: Massa Buruh Meluber di Dekat Istana, Polisi: Selamat Datang, Bantu Kami
Hingga artikel ini ditulis, kicauan Teddy tersebut sontak mengundang reaksi dari warganet.
"Dari kertas kwarto pindah ke folio aja udah berubah halamannya, apa lagi ke legal paper untuk disahkan ke Presiden? pastinya berubah halamannya, tapi isinya sama," timpal akun @MrsRac***
"Di situlah salah satu letak kebodohan mereka. Jumlah halaman berubah tapi isi tidak berubah kenapa harus ribut? Tulisan "President Joko Widodo St" juga dibaca dan dipahami "Kan Jokowi itu Ir., kenapa jadi Sarjana Teknik?" Gitu ngaku pinter," celetuk warganet dengan akun @Tobat***
Berita Terkait
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Ketua BAM DPR Aher Janji UU Ketenagakerjaan Baru akan Lebih Baik Usai Temui Buruh KASBI
-
'Gurita Korupsi Pejabat' di DPR, Ratusan Buruh KASBI Tuntut Keadilan Pasca-Omnibus Law
-
Upah Buruh Naik Cuma Rp50 Ribu, Tunjangan DPR Ratusan Juta; Said Iqbal Sebut Akal-akalan Pemerintah
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini