Suara.com - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) dengan tegas menolak kenaikan cukai rokok yang eksesif di 2021 dengan proyeksi angka sebesar 17–19 persen oleh Pemerintah.
AMTI mengungkapkan Industri Hasil Tembakau (IHT) masuk pada industri padat karya yang melibatkan jutaan orang dari hulu hingga hilir.
Tak hanya itu, IHT merupakan sumber utama penerimaan cukai negara.
Ketua Umum AMTI Budidoyo menjelaskan ketika pemerintah menaikkan cukai sebesar 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok sebesar 35 persen di akhir 2019, masyarakat tembakau di Indonesia merasakan imbasnya, mulai dari serapan pembelian tembakau dan cengkih sebagai bahan baku dalam industri rokok hingga produksi rokok telah mengalami penurunan yang signifikan.
"Turunnya produksi dan penjualan rokok ini, turut berdampak buruk pada kesejahteraan masyarakat petani tembakau dan cengkih serta pekerja linting rokok. Apalagi situasi Pandemi COVID-19 yang memukul global dan nasional, sedikit banyak telah menggangu geliat IHT beserta petani yang terlibat di dalamnya," jelas Budidoyo dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (26/10/2020).
Untuk itu Budidoyo meminta kenaikan cukai sebaiknya disesuaikan dengan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, atau single digit.
Berdasarkan proyeksi Kementerian Keuangan, penurunan volume IHT secara industri diperkirakan mencapai 15-16 persen atau setara lebih dari 50 miliar batang hingga akhir 2020.
Penurunan volume tersebut berdampak besar bagi kelangsungan hidup para petani tembakau karena berimbas pada berkurangnya serapan tembakau sebesar 50.000 ton tembakau pada 50.000 hektar lahan tembakau
"Kurang bijaksana jika upaya memaksimalkan penerimaan negara hanya dibebankan kepada industri hasil tembakau. Untuk itu Pemerintah perlu menjelaskan secara transparan dan rasional alasan untuk menaikkan tarif cukai yang tinggi di saat kinerja IHT anjlok hingga dua digit," kata Budidoyo.
Baca Juga: Tahun Depan Tarif Cukai Meroket Tinggi, Pengusaha Kretek Menjerit
Atas pertimbangan diatas, AMTI mendesak Presiden Joko Widodo beserta jajaran, terutama Kementerian Keuangan, untuk mempertimbangkan kembali rencana kenaikan cukai rokok dan memberikan perlindungan terhadap Sigaret Kretek Tangan demi kelangsungan hidup pekerja linting dan juga petani tembakau dan cengkih.
Caranya yaitu dengan tidak menaikkan tarif cukai untuk segmen SKT.
Patut diingat bahwa jumlah tembakau dan cengkih yang terkandung dalam SKT lebih banyak ketimbang rokok mesin.
Kenaikan tarif cukai yang tinggi akan menyebabkan volume industri semakin anjlok yang berakibat pada berkurangnya serapan daun tembakau dan cengkih sehingga dapat memicu kemiskinan di daerah sentra industri tembakau.
"Alih-alih menaikkan cukai secara tinggi, pemerintah sebaiknya memastikan IHT dapat diperlakukan secara adil dengan persaingan yang sehat sehingga dapat terus bertahan di tengah resesi ekonomi ini," katanya.
Berita Terkait
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
AMTI Beberkan Kondisi Industri Pertembakauan Setelah Adanya Regulasi Baru
-
Siapa Kamila Andini? Sutradara Perempuan Indonesia Pertama di Kursi Voter Piala Oscar
-
Dilema Ekonomi Kretek: Perempuan di Balik Asap dan Rupiah
-
Nasib Petani Tembakau dan Cengkeh di Ujung Tanduk, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
KLH: Tambang Emas Afiliasi Astra dan 7 Perusahaan Melanggar, Jalur Hukum Ditempuh
-
Usai Adik Prabowo 'Kempit' Saham IKS, COIN Umumkan Agenda Genting Akhir Tahun!
-
BEI Rilis Aturan Baru, Sikat Praktik Spoofing Bandar Mulai Hari Ini
-
Bupati Aceh Utara Sampaikan Apresiasi atas Bantuan Mentan Amran untuk Korban Banjir Sumatra
-
BRI, Dari Warisan Perintis Raden Bei Aria Wirjaatmadja Sampai Holding Ultra Mikro
-
Utang Luar Negeri Indonesia Turun, Kini Tinggal Rp 7.079 Triliun
-
Purbaya Mau Bubarkan Bea Cukai, Kalau Jadi Lebih Baik Mengapa Tidak?
-
Aset Perbankan Syariah Pecah Rekor Tertinggi, Tembus Rp 1.028 Triliun
-
Biar Tak Andalkan Ekspor Mentah, Kemenperin Luncurkan Roadmap Hilirisasi Silika
-
CIMB Niaga Mau Pisahkan Unit Usaha Syariah Jadi BUS