Suara.com - Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia menjadi tujuan utama dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), sejak resmi bertransformasi dari PT Jamsostek (Persero) pada 1 Januari 2014. Tanpa memandang jenis pekerjaan, seluruh individu yang memiliki aktivitas kerja, tentunya terpapar oleh risiko pekerjaan yang berpotensi mengancam kesejahteraan dari sisi sosial ekonomi para pekerja.
Para pekerja tersebut, antara lain pekerja Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), hingga Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Salah satu upaya untuk terus meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di luar negeri adalah dengan menjalin kerjasama-kerjasama strategis dengan lembaga terkait, salah satunya dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Sebelumnya, pada 21 Desember 2018, BPJamsostek telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Luar Negeri tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi PMI. Kini kerjasama antara dua lembaga ini kembali dilakukan untuk menyusun turunan dari nota kesepahaman yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Integrasi Sistem dan Pemanfaatan Data Dalam Rangka Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Penandatanganan PKS dilakukan di Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020), antara Direktur Kepesertaan BPJamsostek, E Ilyas Lubis, bersama dengan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia dari Kemenlu, Judha Nugraha.
Dalam kerjasama kali ini, poin penting yang diangkat adalah terkait pengintegrasian data antara dua lembaga, yakni sistem pendataan PMI dan pelaksanaan pelayanan terpadu PMI di luar negeri milik Kemenlu, dengan aplikasi pengelolaan kepesertaan milik BPJamsostek. Kerjasama lanjutan ini dilakukan untuk mewujudkan pelayanan optimal dan perlindungan jaminan sosial kepada PMI di luar negeri, serta mewujudkan data PMI yang akurat, kredibel, dan akuntabel.
Ilyas menuturkan, kerjasama ini memungkinkan PMI dapat mendaftarkan diri mereka untuk mendapatkan perlindungan BPJamsostek, saat mengajukan perpanjangan perjanjian kerja tanpa pulang ke Indonesia. Selain itu, para PMI juga dapat mendaftarkan diri mereka saat melakukan proses Lapor Diri pada aplikasi milik Kemenlu.
“Kepesertaan BPJamsostek ini bersifat mandatory dan wajib dilakukan oleh PMI saat menyelesaikan proses administrasi,” tegasnya.
Judha mengatakan, pihaknya melihat hal ini sebagai kerjasama strategis, karena sudah merupakan tugasnya untuk memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri. Dalam konteks jaminan sosial ketenagakerjaan, kerjasama dengan BPJamsostek ini sangat penting dengan melalui integrasi sistem.
Baca Juga: Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan, Perlu Registrasi Ulang atau Tidak?
"Kita tinggal menyelaraskan data kedua lembaga, agar seluruh PMI dapat terlindungi program BPJamsostek," ujarnya.
Ia juga menyampaikan pesan dari Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, agar jaminan sosial bagi PMI menganut skema portability. Apabila PMI berpindah negara, maka perlindungan jaminan sosialnya juga mengikuti, dengan terlebih dahulu ada kerjasama antar institusi jaminan sosial.
Dalam melakukan pendaftaran, para PMI calon peserta BPJamsostek dapat melakukan pendaftaran langsung melalui aplikasi portal milik Kemenlu yang telah terintegrasi dengan aplikasi BPJamsostek.
“Upaya ini merupakan wujud nyata kami dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja WNI. Semoga dengan kerjasama ini, seluruh WNI mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menjadi hak mereka dalam mencapai kesejahteraan dan menjamin keamanan dan kenyamanan dalam menjalani aktivitas bekerja,” tutup Ilyas.
Berita Terkait
-
HKN 2020, Duta BPJS Kesehatan Apresiasi Pejuang Pencegahan Covid-19
-
Masuk lewat Jalur Tikus, 3 WNI dari Malaysia Diamankan
-
Didah : Tidak Khawatir Biaya Berobat karena Ada JKN-KIS
-
Lindungi Pekerja, Pemerintah Segera Selesaikan Aturan Turunan UU PMI
-
Alami Empat Kali Serangan Jantung, Mbah Djiwo Gunakan JKN-KIS
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Sempat Tolak, Purbaya Akhirnya Mau Bantu Danantara Selesaikan Utang Whoosh
-
Purbaya Duga Pakaian Bekas Impor RI Banyak dari China, Akui Kemenkeu Lambat Tangani
-
Purbaya Tak Mau Lagi Bakar Baju Bekas Impor, Pilih Olah Ulang-Jual Murah ke UMKM
-
IHSG Loyo di Penutupan Jelang Akhir Pekan, Dipicu Pelemahan Ekonomi China
-
Ekonom Ungkap Data dari 'Purbaya Effect' ke Perekonomian Nasional
-
Setelah Garuda Indonesia Danantara Mau Guyur Dana Jumbo ke Krakatau Steel, Berapa Jumlahnya?
-
Purbaya Lempar ke BI soal Wacana Redenominasi Rupiah: Kemenkeu Tak Ada Strategi
-
Menkeu Purbaya Ogah Tarik Cukai Popok hingga Tisu Basah, Tunggu Ekonomi Membaik
-
Penggunaan Minyak Mentah dari Fossil Berakhir Terus Berlanjut Hingga 2050
-
Begini Nasib BUMN Sakit di Tangan Danantara