Suara.com - Serikat buruh dan pekerja yang tergabung dalam kelompok Buruh Menggugat UU Cipta Kerja mengajukan uji materiil terhadap 12 poin dalam tiga pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan diajukan oleh sembilan pemohon yang diantaranya dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan UU ini hanya menjadi karpet merah kalangan pengusaha kelas kakap alias besar.
Atas tudingan ini, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir membantah hal tersebut. Sebab, dia mengklaim UU ini diperuntukkan untuk semua golongan termasuk para pelaku usaha kecil.
"UU Cipta kerja tidak menganakemaskan perusahaan besar. Justru membantu UMKM," kata Iskandar dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (27/11/2020).
Dia mengklaim dengan penyederhanaan regulasi dan proses administrasi, UU Cipta Kerja akan memudahkan UMKM untuk mendirikan usaha, atau bahkan mengembangkan usahanya, sekaligus memberikan perlindungan bagi pelaku UMKM
"Intinya pengembangan sehingga menciptakan kesejahteraan untuk negara. Sehingga UKM diberi kemudahan dalam pendirian usaha, dan perlindungan usaha," katanya.
Sehingga kata dia UU Cipta Kerja diharapkan bisa memperbaiki iklim bisnis dan investasi, mengembalikan operasional perusahaan, UMKM dan koperasi, serta mengurangi dampak negatif dari Covid-19 seperti PHK.
"Kami sedang memfinalisasi aturan turunan UU Cipta Kerja dan mengumpulkan masukan dari berbagai lapisan masyarakat agar implementasinya berjalan lancar. Ada 40 peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dan 30 di antaranya sudah di-draft dan bisa langsung dilihat di halaman website UU Cipta," pungkas Iskandar.
Baca Juga: Buruh hingga LSM Gugat UU Ciptaker ke MK, Berkasnya Diangkut Pakai Troli
Tag
Berita Terkait
-
Insentif Otomotif 2026 Belum Jelas, Pemerintah Klaim Industri Sudah Kuat
-
Bos BUMN Singapura Temasek Sambangi RI, Mau Guyur Dana Investasi di Industri Hijau
-
Jangan Anggap Sepele Toko Kelontong, Ternyata Punya Power Buat Ekonomi Lokal dan Nasional
-
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Buka Lowongan Kerja, Begini Cara Lamarnya
-
3 Rekomendasi Pemerintah dalam Penyusunan Kebijakan UKM
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Bukan Sekadar Ekspor-Impor, ART Ikat RIAS dalam Koordinasi Kebijakan Global
-
Perjanjian Tarif Resiprokal, Produk Impor dari AS Tak Perlu Sertifikasi Halal? Ini Faktanya
-
Pedagang Pasar Bilang Harga MinyaKita Tak Pernah Rp 15.700/Liter
-
Pedagang Pasar: Harga Pangan Semuanya Naik, Cabai Rawit Tembus Rp 100 Ribu/Kg
-
Bukan Sekadar Renovasi, Program Pondasi Bangun Rasa Aman dan Produktivitas Warga
-
Tak Cuma Dagang, RI-AS Garap Hilirisasi Silika hingga Nuklir Skala Kecil
-
Terbukti Goreng Saham, OJK Beri Sanksi Denda Rp 5,7 Miliar ke Influencer Pasar Modal
-
Purbaya Bebaskan PPN untuk Sumbangan Bencana Banjir Sumatra
-
Smart Home Makin Diminati, Konsumen Lebih Mudah Nikmati Pengalaman Smart Living
-
Ekonom Nilai Indonesia Rugi Banyak dari Kesepakatan Dagang dengan AS