Suara.com - Serikat buruh dan pekerja yang tergabung dalam kelompok Buruh Menggugat UU Cipta Kerja mengajukan uji materiil terhadap 12 poin dalam tiga pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan diajukan oleh sembilan pemohon yang diantaranya dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan UU ini hanya menjadi karpet merah kalangan pengusaha kelas kakap alias besar.
Atas tudingan ini, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir membantah hal tersebut. Sebab, dia mengklaim UU ini diperuntukkan untuk semua golongan termasuk para pelaku usaha kecil.
"UU Cipta kerja tidak menganakemaskan perusahaan besar. Justru membantu UMKM," kata Iskandar dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (27/11/2020).
Dia mengklaim dengan penyederhanaan regulasi dan proses administrasi, UU Cipta Kerja akan memudahkan UMKM untuk mendirikan usaha, atau bahkan mengembangkan usahanya, sekaligus memberikan perlindungan bagi pelaku UMKM
"Intinya pengembangan sehingga menciptakan kesejahteraan untuk negara. Sehingga UKM diberi kemudahan dalam pendirian usaha, dan perlindungan usaha," katanya.
Sehingga kata dia UU Cipta Kerja diharapkan bisa memperbaiki iklim bisnis dan investasi, mengembalikan operasional perusahaan, UMKM dan koperasi, serta mengurangi dampak negatif dari Covid-19 seperti PHK.
"Kami sedang memfinalisasi aturan turunan UU Cipta Kerja dan mengumpulkan masukan dari berbagai lapisan masyarakat agar implementasinya berjalan lancar. Ada 40 peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dan 30 di antaranya sudah di-draft dan bisa langsung dilihat di halaman website UU Cipta," pungkas Iskandar.
Baca Juga: Buruh hingga LSM Gugat UU Ciptaker ke MK, Berkasnya Diangkut Pakai Troli
Tag
Berita Terkait
-
Pemerintah: Tarif Trump ke Produk RI Masih Berpeluang Direvisi
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Insentif Otomotif 2026 Belum Jelas, Pemerintah Klaim Industri Sudah Kuat
-
Bos BUMN Singapura Temasek Sambangi RI, Mau Guyur Dana Investasi di Industri Hijau
-
Jangan Anggap Sepele Toko Kelontong, Ternyata Punya Power Buat Ekonomi Lokal dan Nasional
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat
-
Asing Masih Genjar Jual Saham, IHSG Menguat Tipis Pekan Ini
-
Vietjet Bidik Wisatawan Muslim Indonesia
-
Harga Cabai Rawit Naik Lagi, Telur Ayam Rp28.950 per Kg, Cek Daftar Harga Pangan Terbaru
-
128 Juta Penumpang Transportasi Pilih Kereta dalam Tiga Bulan
-
Bangun Kepercayaan Investor, OJK Perkuat Governance Industri Keuangan melalui RGS 2026
-
Kentang hingga Wortel Lokal Siap Masuk Dapur MBG, Pendapatan Petani Lokal Berpotensi Naik
-
Komisi IV DPR Bersama Bulog Dorong Peningkatan Kesejahteraan Petani Klaten
-
Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas
-
Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN