Suara.com - Serikat buruh dan pekerja yang tergabung dalam kelompok Buruh Menggugat UU Cipta Kerja mengajukan uji materiil terhadap 12 poin dalam tiga pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan diajukan oleh sembilan pemohon yang diantaranya dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan UU ini hanya menjadi karpet merah kalangan pengusaha kelas kakap alias besar.
Atas tudingan ini, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir membantah hal tersebut. Sebab, dia mengklaim UU ini diperuntukkan untuk semua golongan termasuk para pelaku usaha kecil.
"UU Cipta kerja tidak menganakemaskan perusahaan besar. Justru membantu UMKM," kata Iskandar dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (27/11/2020).
Dia mengklaim dengan penyederhanaan regulasi dan proses administrasi, UU Cipta Kerja akan memudahkan UMKM untuk mendirikan usaha, atau bahkan mengembangkan usahanya, sekaligus memberikan perlindungan bagi pelaku UMKM
"Intinya pengembangan sehingga menciptakan kesejahteraan untuk negara. Sehingga UKM diberi kemudahan dalam pendirian usaha, dan perlindungan usaha," katanya.
Sehingga kata dia UU Cipta Kerja diharapkan bisa memperbaiki iklim bisnis dan investasi, mengembalikan operasional perusahaan, UMKM dan koperasi, serta mengurangi dampak negatif dari Covid-19 seperti PHK.
"Kami sedang memfinalisasi aturan turunan UU Cipta Kerja dan mengumpulkan masukan dari berbagai lapisan masyarakat agar implementasinya berjalan lancar. Ada 40 peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dan 30 di antaranya sudah di-draft dan bisa langsung dilihat di halaman website UU Cipta," pungkas Iskandar.
Baca Juga: Buruh hingga LSM Gugat UU Ciptaker ke MK, Berkasnya Diangkut Pakai Troli
Tag
Berita Terkait
-
Insentif Otomotif 2026 Belum Jelas, Pemerintah Klaim Industri Sudah Kuat
-
Bos BUMN Singapura Temasek Sambangi RI, Mau Guyur Dana Investasi di Industri Hijau
-
Jangan Anggap Sepele Toko Kelontong, Ternyata Punya Power Buat Ekonomi Lokal dan Nasional
-
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Buka Lowongan Kerja, Begini Cara Lamarnya
-
3 Rekomendasi Pemerintah dalam Penyusunan Kebijakan UKM
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Rupiah Bisa 'Bernafas Lega' Jelang Akhir Tahun
-
Pasca IPO, Superbank Tancap Gas! Laba Tembus Rp122 Miliar
-
Jelang Libur Nataru, Mayoritas Harga Pangan Nasional Kompak Melandai, Cabai dan Bawang Merah Turun
-
Sambut Nataru dan Tutup Buku 2025, BI Sesuaikan Jadwal Operasional Sistem Pembayaran
-
Tensi Panas! AS Adang Tanker Venezuela, Harga Minyak Mentah Global Langsung Melompat
-
Aturan Cuti Hamil 6 Bulan dan Ketentuan Gaji yang Wajib Dipenuhi Perusahaan
-
PIP 2025 Mulai Cair untuk Jakarta, Cek Jadwal Gelombang dan Status Sipintar
-
Sinergi Gerak Cepat Hadapi Bencana Sumatera, MIND ID Bersama Danantara Bantu Wilayah Terdampak
-
BRI Gelar Satukan Langkah untuk Sumatra, Beri Bantuan Rp50 M untuk Percepat Pemulihan Bencana
-
Harga Emas Antam Akhirnya Kembali Tembus 2,5 Juta Per Gram