Suara.com - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai berbeda dua kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di bidang Minyak dan Gas (Migas).
Dua kebijakan itu adalah program biodiesel 30 persen atau B30 dan gasifikasi batu bara.
Ahok melihat, dua kebijakan justru membebankan pemerintah. Pada program B30, seharusnya minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) tak semua digunakan untuk bahan bakar Biodiefel atau FAME.
CPO, kata Ahok, sebagian bisa diekspor untuk mengurangi defisit anggaran pemerintah.
"FAME itu bisa mengurangi defisit. Harusnya, saat harga CPO lebih tinggi dari minyak mentah, akan lebih baik diekspor, karena tidak ada gunanya produksi very high untuk FAME," ujar Ahok dalam acara acara 2020 International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas, Rabu (2/12/2020).
Kemudian, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menerangkan pada program gasifikasi batu bara yang dinilainya membutuhkan biaya yang besar.
Meski demikian, Ahok mengakui kalau program ini bisa menekan impor LPG. Akan tetapi, ia menyebut, gasifikasi itu biayanya lebih mahal dibanding LPG.
"Dimethyl Ether (DME) untuk substitusi LPG menarik tetapi mungkin memerlukan subsidi karena DME lebih mahal daripada LPG," ucap Ahok.
"Pertamina atasi kendala itu melalui kerja sama dengan IOC, NOC dalam eksplorasi dan eksploitasi di luar Indonesia. Kedua, Pertamina oke dengan minoritas dan oke dengan posisi non operator saham dengan waktu 5-10 tahun. Ini opsi yang dapat didiskusikan kemudian waktu," pungkasnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Kabar Jokowi Pecat Mahfud MD, Benarkah?
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah