Suara.com - Hingga awal Desember 2020, pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dengan anggaran yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja sekaligus membantu menggerakkan roda perekonomian nasional lewat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
“BSU ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli dan konsumsi para pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19. Pekerja yang menerima upah dan sudah didaftarkan oleh perusahaannya merupakan para pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan”, kata Reza Hafiz, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan dalam Dialog Produktif dengan tema 'Sudah Sampai Mana Implementasi BSU?'.
Kementerian Ketenagakerjaan telah mamvalidasi kriteria penerima manfaat BSU ini secara teliti dan sahih, karena basis datanya adalah BPJS Ketenagakerjaan.
“Kriteria penerima manfaat BSU ini yaitu, Warga Negara Indonesia, pekerja anggota aktif jaminan sosial yang dibuktikan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020, dan memiliki upah/gaji di bawah Rp 5 juta. Selain itu kita menjaga agar prosesnya langsung diterima penerima manfaat. Oleh karena itulah BSU ini kita transfer langsung ke rekening yang bersangkutan”, terang Reza Hafiz.
Perlu diketahui, penerima manfaat BSU ini mencapai 12,4 juta jiwa dengan total anggaran yang direalisasikan Rp 29,7 Triliun.
“BSU termin pertama pada periode September-Oktober 2020 telah terealisasi sebanyak 98,8 persen. Artinya sudah 12,2 juta orang yang bantuannya sudah terealisasikan. Sedangkan kini BSU telah mencapai tahap lima termin kedua pada periode November-Desember 2020 yang sudah terealisasi ke 11 juta penerima manfaat atau 90 persen”, ujar Reza Hafiz.
Demi menjaga transparansi, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyampaikan pembaruan data penerima tiap minggunnya, “Basis datanya berdasarkan laporan bank. Jadi misalnya Bank Mandiri sebagai bank penyalur, dalam satu minggu menyalurkan 1 juta data penerima manfaat, kita dapat datanya setelah selesai penyalurannya. Tapi bukan hanya bank Mandiri, tapi ada empat bank Himbara lainnya” tutur Reza Hafiz.
Selain itu upaya-upaya transparansi terus dilakukan melalui proses pengawasan. Realisasi BSU ini telah diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), “Data penerima manfaat BSU ini tidak kita ubah. Datanya sama seperti yang kami terima dari BPJS Ketenagakerjaan”, tegas Reza Hafiz.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Rp 1,8 Juta di simpatika.kemenag.go.id Guru Madrasah
Reza Hafiz menambahkan jika penerima bantuan telah meninggal dunia, maka BSU tetap dapat diterima oleh ahli waris sah yang bersangkutan. “Selama rekeningnya masih aktif, nantinya bisa dilakukan pemindahbukuan ke ahli waris”, ungkapnya.
Kementerian Ketenagakerjaan mengharapkan BSU terus berlanjut hingga tahun depan, mengingat manfaatnya sangat besar dalam menjaga stabilitas perekonomian.
“Tapi kebijakan ini mengikuti keputusan dari KPCPEN, karena ini merupakan diskusi di tingkat Menteri, juga melihat kondisi ekonomi di tahun depan yang akan berimplikasi pada rancangan kebijakan dan anggaran. Kita Kementerian Ketenagakerjaan bersiap sebagai pelaksana teknis,” imbuh Reza Hafiz.
Berita Terkait
-
Cara Cek Penerima BSU Rp 1,8 Juta di simpatika.kemenag.go.id Guru Madrasah
-
Realisasi Bantuan Subsidi Upah Capai 93,94 Persen
-
CEK FAKTA: BPKB Jadi Syarat Pencarian BSU Guru Honorer Madrasah, Benarkah?
-
5 Dokumen Syarat Pencairan Dana BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta
-
Begini Cara Daftar BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Sampai Cair
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi