Suara.com - Hingga awal Desember 2020, pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dengan anggaran yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja sekaligus membantu menggerakkan roda perekonomian nasional lewat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
“BSU ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli dan konsumsi para pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19. Pekerja yang menerima upah dan sudah didaftarkan oleh perusahaannya merupakan para pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan”, kata Reza Hafiz, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan dalam Dialog Produktif dengan tema 'Sudah Sampai Mana Implementasi BSU?'.
Kementerian Ketenagakerjaan telah mamvalidasi kriteria penerima manfaat BSU ini secara teliti dan sahih, karena basis datanya adalah BPJS Ketenagakerjaan.
“Kriteria penerima manfaat BSU ini yaitu, Warga Negara Indonesia, pekerja anggota aktif jaminan sosial yang dibuktikan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020, dan memiliki upah/gaji di bawah Rp 5 juta. Selain itu kita menjaga agar prosesnya langsung diterima penerima manfaat. Oleh karena itulah BSU ini kita transfer langsung ke rekening yang bersangkutan”, terang Reza Hafiz.
Perlu diketahui, penerima manfaat BSU ini mencapai 12,4 juta jiwa dengan total anggaran yang direalisasikan Rp 29,7 Triliun.
“BSU termin pertama pada periode September-Oktober 2020 telah terealisasi sebanyak 98,8 persen. Artinya sudah 12,2 juta orang yang bantuannya sudah terealisasikan. Sedangkan kini BSU telah mencapai tahap lima termin kedua pada periode November-Desember 2020 yang sudah terealisasi ke 11 juta penerima manfaat atau 90 persen”, ujar Reza Hafiz.
Demi menjaga transparansi, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyampaikan pembaruan data penerima tiap minggunnya, “Basis datanya berdasarkan laporan bank. Jadi misalnya Bank Mandiri sebagai bank penyalur, dalam satu minggu menyalurkan 1 juta data penerima manfaat, kita dapat datanya setelah selesai penyalurannya. Tapi bukan hanya bank Mandiri, tapi ada empat bank Himbara lainnya” tutur Reza Hafiz.
Selain itu upaya-upaya transparansi terus dilakukan melalui proses pengawasan. Realisasi BSU ini telah diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), “Data penerima manfaat BSU ini tidak kita ubah. Datanya sama seperti yang kami terima dari BPJS Ketenagakerjaan”, tegas Reza Hafiz.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Rp 1,8 Juta di simpatika.kemenag.go.id Guru Madrasah
Reza Hafiz menambahkan jika penerima bantuan telah meninggal dunia, maka BSU tetap dapat diterima oleh ahli waris sah yang bersangkutan. “Selama rekeningnya masih aktif, nantinya bisa dilakukan pemindahbukuan ke ahli waris”, ungkapnya.
Kementerian Ketenagakerjaan mengharapkan BSU terus berlanjut hingga tahun depan, mengingat manfaatnya sangat besar dalam menjaga stabilitas perekonomian.
“Tapi kebijakan ini mengikuti keputusan dari KPCPEN, karena ini merupakan diskusi di tingkat Menteri, juga melihat kondisi ekonomi di tahun depan yang akan berimplikasi pada rancangan kebijakan dan anggaran. Kita Kementerian Ketenagakerjaan bersiap sebagai pelaksana teknis,” imbuh Reza Hafiz.
Berita Terkait
-
Cara Cek Penerima BSU Rp 1,8 Juta di simpatika.kemenag.go.id Guru Madrasah
-
Realisasi Bantuan Subsidi Upah Capai 93,94 Persen
-
CEK FAKTA: BPKB Jadi Syarat Pencarian BSU Guru Honorer Madrasah, Benarkah?
-
5 Dokumen Syarat Pencairan Dana BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta
-
Begini Cara Daftar BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Sampai Cair
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Aturan Baru Purbaya, DJP Bisa Sita hingga Jual Saham Jika Warga Tak Bayar Pajak
-
Dijual Rp 17.000, Daftar Kurs Dolar di Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA
-
BSI Gelontorkan Pembiayaan Rp 51,78 T ke UMKM Hingga November 2025
-
Airlangga Klaim Resesi Indonesia Masih Aman Ketimbang AS, China, dan Jepang
-
Bos Bulog Ungkap Stok Beras Melimpah di Aceh Jelang Ramadan
-
Purbaya Datangi Kantor Danantara Usai Coretax Dikomplain Pandu Sjahrir
-
38 Perjalanan Kereta Api Batal Akibat Banjir, Bisa Refund Tiket 100 Persen
-
OJK Ancam Gugat Perdata Dana Syariah Indonesia Jika Tak Kembalikan Dana Lender
-
Cek Rute KRL Terdampak Banjir, KAI Commuter Beri Update Terkini
-
3 Pegawai KKP di Pesawat yang Hilang Kontak Tengah Jalani Misi Pemerintah