Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembentukan Lembaga Pengelola Investasi menjadi salah satu alternatif pemerintah dalam menyediakan anggaran pembangunan infastruktur.
"Kalau ingin terus meningkatkan dengan hanya bersandar pada instrumen utang maka kita akan leverage makin tinggi,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR secara virtual, Senin (25/1/2021).
Kehadiran LPI menjadi penting karena kebutuhan anggaran pembangunan setiap tahun terus meningkat.
"Kita butuh dana untuk terus meningkatkan kemampuan Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan," katanya.
Lembaga ini bakal membentuk master fund, sub fund, maupun perusahaan patungan dengan skema co investment dengan investor asing untuk menarik investasi asing langsung (foreign direct investment).
Untuk tahap awal, pemerintah menyetorkan modal untuk LPI sebesar Rp15 triliun dan akan terus bertambah menjadi Rp75 triliun.
LPI merupakan lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi pemerintah pusat melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Keberadaan LPI diharapkan dapat berperan sebagai mitra strategis yang mampu memberikan kenyamanan bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
Menindaklanjuti amanat UU Cipta Kerja tersebut, LPI perlu dilengkapi dengan landasan hukum yang kuat serta didukung dengan tata kelola yang berstandar internasional.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Siapkan Rp 61,8 Triliun untuk Lawan Virus Corona di 2021
Sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk percepatan operasionalisasi LPI, pada 15 Desember 2020, pemerintah telah menetapkan tiga produk hukum terkait LPI.
Produk hukum pertama adalah Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI. Peraturan ini menjelaskan bahwa modal awal LPI sebesar Rp15 triliun adalah bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020, sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.
PP mengatur bahwa modal awal LPI merupakan salah satu bentuk Kekayaan Negara Yang Dipisahkan.
Kedua, PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. PP mengatur mengenai tata kelola dan operasionalisasi LPI yang diadaptasi dari praktik-praktik lembaga sejenis yang memiliki reputasi terbaik di dunia, yang mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa pokok kebijakan yang diatur, antara lain mengenai status LPI sebagai badan hukum yang dimiliki pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Selanjutnya, struktur LPI memiliki hierarki dua tingkat yang terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur.
Berita Terkait
-
Purbaya Mau Audit Wajib Pajak Buntut Restitusi Tembus Rp 360 Triliun
-
Purbaya Turun Tangan Selesaikan Proyek Jumbo Gas Abadi Masela
-
Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Tuntutan Buruh Minta THR Bebas Pajak
-
Detik-Detik Menkeu Purbaya Kaget Dapat Gift Singa dan Paus Saat Live: Ntar Disangka Gratifikasi
-
Belum Kering Lisan Sri Mulyani, Kini S&P Sudah Pasang Alarm Bahaya buat Fiskal RI
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kemenkeu Ungkap Efek Perang AS-Israel-Iran ke Ekonomi RI
-
Empat Kapal Pertamina Tertahan di Timur Tengah saat Perang AS dan Israel vs Iran Berkecamuk
-
Kemenkeu Umumkan PMI Manufaktur Indonesia Pecah Rekor di Februari 2026
-
Harga Gas Eropa Meroket Usai Kilang Qatar dan Arab Saudi Lumpuh Pasca Serangan Iran
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Airlangga Wanti-wanti Harga BBM Naik Imbas Perang AS-Iran
-
Dorong Green Mining, PLN Salurkan 23.040 Unit REC PT Borneo Indobara
-
Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia Turun di Januari
-
Surplus Dagang RI Pada Januari 2026 Makin Ciut, Terendah Sejak 2021
-
Perang Makin Memanas, IHSG Langsung Terkapar 2,66% dan 704 Saham Merosot