Suara.com - TikTok Cash suatu platform yang menjanjikan uang bagi member yang telah mengerjakan tugas tertentu dengan cara menonton video pendek di platform TikTok diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika atas pengajuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK mengirimkan pengajuan pemblokiran tersebut karena diduga TikTok Cash melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau pengelolaan investasi tanpa izin.
Beberapa waktu sebelumnya memang publik mempertanyakan perihal operasional TikTok Cash. Sebab sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan melakukan pembayaran untuk sejumlah paket tertentu disertai nomor ponsel dan alamat email.
TikTok Cash menawarkan paket member seperti "pekerja sementara" seharga Rp 89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga "general manajer" seharga Rp 4.999.000 untuk masa berlaku 365 hari.
Keberadaan TikTok Cash ini juga ditolak oleh pihak TikTok Indonesia yang mengatakan bahwa mereka tidak terafiliasi dengan platform tersebut.
Investasi memang perlu menjadi prioritas kita dalam rangka menyiapkan masa depan yang lebih baik. Namun dengan munculnya banyak perusahaan yang menawarkan beragam produk bisnis maupun investasi, mulai dari emas, surat berharga, valuta asing, properti, hingga bisnis pada platform media daring.
Sudah seharusnya sebagai calon investor, kita belajar terlebih dahulu sebelum berbisnis atau berinvestasi pada suatu produk yang ditawarkan agar tidak terjerat dalam investasi/bisnis bodong berwujud skema Ponziatau Piramida.
Bisnis Skema Piramida (pyramid scheme) pada dasarnya mirip dengan bisnis Skema Ponzi, yaitu berusaha mengumpulkan uang masyarakat melalui rekruitmen anggota baru secara turun temurun.
Hanya saja bedanya, Skema Piramida sering dibungkus dalam wujud jual beli barang atau jasa.
Baca Juga: Namanya Dicatut Investasi Bodong, Yusuf Mansur: Ini Jelas Penipuan
Sebenarnya proses jual-beli tersebut hanyalah kamuflase semata, sebab harga barang yang dijual biasanya jauh lebih mahal dari seharusnya, dan boleh jadi barang yang ditawarkan juga sebetulnya tidak memiliki manfaat alias barang sampah.
Produk barang maupun jasa tersebut bila dijual dengan cara normal pun belum tentu laku alias tidak mampu bersaing secara kualitas dengan produk sejenisnya.
Saat merayu calon anggota biasanya mereka akan lebih banyak berbicara tentang uang, uang, uang, dan bukan tentang produk yang ditawarkan, sehingga bisnis model piramida akan membuat para pelaku bisnis untuk cenderung fokus kepada merekrut anggota baru, bukan pada produk yang dijual.
Selain diarahkan untuk mencari anggota baru, bisnis Skema Piramida biasanya mewajibkan calon pelaku bisnisnya untuk membayar sejumlah uang pada berbagai level keanggotaan yang ditawarkan dengan ciri memiliki fasilitas berupa peluang mendapat penghasilan yang lebih besar.
Padahal tidak setiap anggota dapat selalu memanfaatkan peluang yang ia bayar tersebut sesuai target yang ditetapkan dalam sistem bisnis yang ditawarkan, sehingga pada akhirnya bisnis Skema Piramida akan runtuh dan menyusahkan banyak anggotanya karena produk yang dijualnya tidak terserap di pasar.
Dengan kata lain, orang yang membeli produk (alias mendaftar) dan menyetor uang semakin sedikit, lalu pada akhirnya bisnis pun bubar. Bagi anggota yang kesulitan mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan, kemudian akan berteriak sebagai tanda telah merasa tertipu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik