Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bisnis mobil listrik di Tanah Air tak begitu bersahabat dengan para investor, dikarenakan adanya tarif pengenaan pajak yang tidak adil.
Sri Mulyani mengungkapkan, tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kategori Battery Electric Vehicle (BEV; mobil listrik murni) dan Hybrid Electric Vehicle (HEV) atau Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV; mobil bensin dan listrik), kekinian dikenakan tarif pajak yang sama yakni 0 persen.
"BEV full baterai dengan plug in itu 0 persen. Ini menyebabkan para investor yang akan membangun mobil listrik di Indonesia tidak kompetitif," kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI mengenai perubahan tarif PPnBM secara virtual, Senin (15/3/2021).
Dia mengatakan, banyak para investor mobil listrik yang ingin menanamkan modal di Tanah Air mengeluhkan pengenaan tarif pajak yang sama ini.
"Sehingga para investor mengharapkan adanya perbedaan antara full baterai dengan plug in. Sebab plug in ini kan belum full baterai," katanya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, tarif PPnBM untuk BEV 0 persen, lalu PHEV juga 0 persen.
Untuk itu, kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, pemerintah berencana untuk mengubah pengenaan tarif pajak tersebut.
Ada 2 skema perubahan yang diusulkan Sri Mulyani. Skema 1 tarif PPnBM untuk BEV tetap 0 persen. Sedangkan untuk PHEV naik menjadi 5 persen.
Sementara untuk mobil Full-Hybrid dari 2 persen, 5 persen dan 8 persen, diubah menjadi 6 persen, 7 persen dan 8 persen.
Baca Juga: EV6 Model 2022, Edisi Perdana dari 11 Mobil Listrik yang Dijanjikan Kia
Namun, skema 1 memiliki syarat yang harus dipenuhi, yakni keseriusan berinvestasi di Indonesia dengan minimal menanamkan modalnya sebesar Rp 5 triliun.
"Skema 1 hanya akan kita jalankan asal mereka tidak hanya bilang akan investasi, tapi betul-betul investasi dengan treshold Rp 5 triliun. Ini BKPM yang akan melihat apakah benar mereka akan berinvestasi," katanya.
Sementara untuk skema dua merupakan progresif dari skema 1. Tarif PPnBM untuk BEV tetap 0 persen, lalu untuk PHEV menjadi 8 persen.
Sedangkan untuk Full-Hybrid dari 6 persen, 7 persen dan 8 persen menjadi 10 persen, 11 persen dan 12 persen.
Berita Terkait
-
EV6 Model 2022, Edisi Perdana dari 11 Mobil Listrik yang Dijanjikan Kia
-
Sri Mulyani Ingatkan Risiko Asset Bubbels 3 hingga 5 Tahun ke Depan
-
Trinity Project, Sedan Listrik Swakemudi dari Volkswagen
-
Varian Baru Corona B117 Mengancam, Sri Mulyani Minta Masyarakat Hati-hati
-
Lantik Pejabat Teras Kemenkeu, Sri Mulyani Ingatkan Integritas
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada
-
Pemerintah Guyur Stimulus Pangan hingga Transportasi Semester II 2026