Suara.com - Pemerintah tengah berupaya melindungi lahan pertanian masyarakat dan menyiapkan rencana insentif bagi petani yang mempertahankan sawahnya. Untuk mendukung hal tersebut, Kementrian Pertanian (Kementan) mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Nomor 14/2018, yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pengalihan fungsi untuk pendirian bangunan.
"Luas lahan baku sawah setiap tahunnya menyusut seluas 120 ribu hektare per tahun. Meskipun kami sudah melakukan upaya cetak sawah di lahan baru, tidak bisa serta merta menjawab kebutuhan lahan yang selama ini menyusut," ujar ujar Mentan Syahrul Yasin Limpo, Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Perda tersebut mengatur, lahan pertanian produktif tidak lagi dibenarkan dialihfungsikan untuk pendirian bangunan yang selama ini sudah marak terjadi di daerah setempat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy turut mengapresiasi Kabupaten Pangandaran, yang mengeluarkan peraturan alih fungsi lahan. Langkah ini merupakan salah satu jalan untuk memenuhi kebutuhan pangan, yakni dengan dilakukan intensifikasi untuk meningkatkan produktivitas dan indeks pertanaman.
Berbagai perlindungan untuk mempertahankan lahan diharapkan juga dilakukan oleh daerah yang peduli isu alih fungsi lahan, dengan berdasarkan pada Peraturan Daerah setingkat bupati dan wali kota.
"Pemerintah daerah harus memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan daerah yang tingkat kesuburan tinggi," ujar Sarwo.
Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Aep Haris mengatakan, perda tersebut merupakan upaya menyelamatkan lahan pertanian dari risiko alih fungsi lahan.
“Kita juga sudah lakukan pemetaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” ujarnya.
Menurut dia, jumlah lahan yang masuk ke LP2B mencapai 12.785 hektare. Mekanisme penggantian lahan berlaku dalam LP2B jika terjadi alih fungsi lahan.
Baca Juga: Demi Tingkatkan Indeks Pertanaman, Kementan Merehabilitasi Jaringan Irigasi
“Kita upayakan pemetaan LP2B ini secara maksimal, harus mengacu pada undang-undang yang berlaku,” ucapnya.
Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, diantaranya mewujudkan kemandirian pangan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan juga melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani.
Aep menambahkan, lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis bagi masyarakat dalam mempertahankan kualitas pangan.
“Karena sebagian besar masyarakat Kabupaten Pangandaran menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian, maka harus ada perlindungan khusus,” ujarnya.
Alih fungsi lahan dan fragmentasi lahan pertanian pangan di Pangandaran, yang sebelumnya terjadi lantaran bertambahnya jumlah penduduk dan perkembangan ekonomi.
“Jadi dikhawatirkan lahan pertanian akan cepat habis,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jamin Stok Beras Nasional, DPR Minta Perum Bulog Bersinergi dengan Kementan
-
BPS: Ekspor Pertanian Januari-Februari Tumbuh 8,81 Persen
-
Dinilai Rugikan Petani, DPR Tak Rekomendasikan Impor 1 Juta Ton Beras
-
Mentan : Pupuk Subsidi sangat Penting, Pendistribusiannya Patut Dikawal
-
Mentan Jamin Stok Pupuk Bersubsidi Cukup bagi Petani
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK