Suara.com - Pemerintah tengah berupaya melindungi lahan pertanian masyarakat dan menyiapkan rencana insentif bagi petani yang mempertahankan sawahnya. Untuk mendukung hal tersebut, Kementrian Pertanian (Kementan) mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Nomor 14/2018, yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pengalihan fungsi untuk pendirian bangunan.
"Luas lahan baku sawah setiap tahunnya menyusut seluas 120 ribu hektare per tahun. Meskipun kami sudah melakukan upaya cetak sawah di lahan baru, tidak bisa serta merta menjawab kebutuhan lahan yang selama ini menyusut," ujar ujar Mentan Syahrul Yasin Limpo, Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Perda tersebut mengatur, lahan pertanian produktif tidak lagi dibenarkan dialihfungsikan untuk pendirian bangunan yang selama ini sudah marak terjadi di daerah setempat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy turut mengapresiasi Kabupaten Pangandaran, yang mengeluarkan peraturan alih fungsi lahan. Langkah ini merupakan salah satu jalan untuk memenuhi kebutuhan pangan, yakni dengan dilakukan intensifikasi untuk meningkatkan produktivitas dan indeks pertanaman.
Berbagai perlindungan untuk mempertahankan lahan diharapkan juga dilakukan oleh daerah yang peduli isu alih fungsi lahan, dengan berdasarkan pada Peraturan Daerah setingkat bupati dan wali kota.
"Pemerintah daerah harus memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan daerah yang tingkat kesuburan tinggi," ujar Sarwo.
Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Aep Haris mengatakan, perda tersebut merupakan upaya menyelamatkan lahan pertanian dari risiko alih fungsi lahan.
“Kita juga sudah lakukan pemetaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” ujarnya.
Menurut dia, jumlah lahan yang masuk ke LP2B mencapai 12.785 hektare. Mekanisme penggantian lahan berlaku dalam LP2B jika terjadi alih fungsi lahan.
Baca Juga: Demi Tingkatkan Indeks Pertanaman, Kementan Merehabilitasi Jaringan Irigasi
“Kita upayakan pemetaan LP2B ini secara maksimal, harus mengacu pada undang-undang yang berlaku,” ucapnya.
Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, diantaranya mewujudkan kemandirian pangan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan juga melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani.
Aep menambahkan, lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis bagi masyarakat dalam mempertahankan kualitas pangan.
“Karena sebagian besar masyarakat Kabupaten Pangandaran menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian, maka harus ada perlindungan khusus,” ujarnya.
Alih fungsi lahan dan fragmentasi lahan pertanian pangan di Pangandaran, yang sebelumnya terjadi lantaran bertambahnya jumlah penduduk dan perkembangan ekonomi.
“Jadi dikhawatirkan lahan pertanian akan cepat habis,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jamin Stok Beras Nasional, DPR Minta Perum Bulog Bersinergi dengan Kementan
-
BPS: Ekspor Pertanian Januari-Februari Tumbuh 8,81 Persen
-
Dinilai Rugikan Petani, DPR Tak Rekomendasikan Impor 1 Juta Ton Beras
-
Mentan : Pupuk Subsidi sangat Penting, Pendistribusiannya Patut Dikawal
-
Mentan Jamin Stok Pupuk Bersubsidi Cukup bagi Petani
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Program Makan Bergizi Gratis Belum Capai Target, Realisasinya Baru 59 Persen
-
Minat Beli Logam Mulia Turun, Harga Patokan Ekspor Emas Jadi Merosot
-
Eksodus Besar-besaran! Daftar 13 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia 'Turun Kasta' ke Super League
-
Masih Disidik Kejagung, Motor Listrik Rp243,9 Miliar Milik BGN Belum Dicatat sebagai Aset
-
BRI Situbondo Tegaskan Dukung Penuh Kejari Usut Kasus Fraud Eks Pegawai
-
Satu Remaja Dirudapaksa 27 Orang di Sampang, Alarm Keras Gagalnya Sistem Perlindungan Anak
-
Awas Skema Pinjol Tadpole, Bunga Harian Bisa Capai 10%
-
Sinopsis Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Saat Ari Irham Merasa Tak Pernah Cukup di Mata sang Ibu
-
Film Horor Tanpa Teror Hantu, Juminten Edan Buktikan Ketakutan Sesungguhnya Ada pada Manusia
-
38 Orang Tewas di Timur Tengah Sejak Gencatan Senjata AS - Iran, Tapi Sekarang Perang Lagi