Suara.com - Bank Indonesia kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki sebanyak-banyaknya Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia. Syaratnya, satu KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari.
"Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan pers, Senin (22/3/2021).
UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Indonesia.
Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya.
Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat.
Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR.
Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI.
BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Rp5.832 Triliun Pada Akhir November 2020
Berita Terkait
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Deputi dan Eks Kepala Departemen Bank Indonesia
-
Eks Kepala Dekom Bank Indonesia Dicecar KPK Terkait Dana CSR
-
Uang Pecahan Rp75 Ribu Masih Berlaku di Tahun 2025? Ini Penjelasan Bank Indonesia
-
Modal Asing Mengalir Deras Awal April Capai Rp 4,23 Triliun, Nilai Rupiah Melemah
-
Utang Luar Negeri RI Turun Pada Juli Jadi USD400,4 Miliar
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Daftar Lokasi dan Jadwal Perbaikan Tol Jakarta - Tangerang Periode Mei 2026
-
5 Cara Amankan Cicilan KPR saat Suku Bunga Naik
-
Daftar Negara dengan Utang Paling Ekstrem, Indonesia Termasuk?
-
Awas Aksi Jual Asing! Saham Perbankan Jadi Sasaran Empuk Profit Taking
-
Ekonom Ramal Rupiah Susah Turun ke Level Rp 16.000/USD
-
Bos GoTo Lapor ke Seskab Teddy, Telah Turunkan Potongan Komisi Ojol 8%
-
Prabowo Diminta Evaluasi PLN Imbas Insiden Blackout Sumatra: Rakyat Rugi Besar!
-
Tekanan Ekonomi Bikin Investor RI Mulai Lirik Aset Kripto dan Emas Digital
-
Begini Kondisi Listrik di Sumatra, Masih Banyak yang Padam?
-
OJK Lihat Bisnis BPD Masih Baik-baik Saja