Bisnis / Makro
Rabu, 14 April 2021 | 11:28 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto.

Sebagai informasi, Kemenhub telah mengatur penggunaan drone di Indonesia melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut, pengguna drone harus menunjukkan sertifikasi dan surat izin jika digunakan di luar hobi dan rekreasi. 

Load More