Suara.com - Menteri Keteganakerjaan Ida Fauziyah tetap mewajibkan pengusaha membayarkan uang tunjangan hari raya alias THR kepada karyawan atau buruh tanpa dicicil.
Pembayaran THR ini, menurut aturan, paling lambat dibayarkan kepada karyawan H-7 sebelum lebaran.
Namun, Ida tetap memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak covid-19, tapi tetap tak boleh dicicil.
Ida mengungkapkan, keringanan itu adalah para pengusaha bisa membayarkan THR maksimal H-1 sebelum lebaran.
Akan tetapi, Menaker meminta perusahaan melakukan perundingan kepada karyawan, terkait keterlambatan pembayaran THR.
"Kami meminta untuk dilakukan dialog secara kekeluargaan dengan itikad baik dan membuat kesepakatan secara tertulis tentang batas waktu pembayaran THR tersebut. Dan memberikan kelonggaran H-1 lagi nih tidak menghilangkan kewajiban membayar THR," ujar Ida dalam webinar, Senin (26/4/2021).
Kendati begitu, Ida menyebut, tidak semua perusahaan bisa mendapat pelonggaran tersebut.
Perusahaan harus melampirkan laporan keuangan yang terdampak covid-19, agar bisa mengulur waktu pembayaran THR.
"Saya juga sampaikan di surat edaran tersebut ketidakmampuan membayar THR tepat waktu dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan dan dilaporkan kepada Disnaker setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ucap dia.
Baca Juga: Posko THR Sudah Terima 194 Laporan, Begini Kata Menaker
Sebelumnya, Fauziyah mengumumkan THR keagamaan tahun 2021 wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba.
Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.
Ida meminta kepada para kepala daerah untuk turut memastikan perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk mewajiban para pengusaha melakukan komunikasi bersama pekerja atau buruh kalau merasa tidak mampu membayar THR.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis
-
Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama
-
Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital
-
Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok
-
Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah
-
Pelaku UMKM hingga Investor Asing Kini Bisa Urus Bisnis dalam Satu Platform