Suara.com - Menteri Keteganakerjaan Ida Fauziyah tetap mewajibkan pengusaha membayarkan uang tunjangan hari raya alias THR kepada karyawan atau buruh tanpa dicicil.
Pembayaran THR ini, menurut aturan, paling lambat dibayarkan kepada karyawan H-7 sebelum lebaran.
Namun, Ida tetap memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak covid-19, tapi tetap tak boleh dicicil.
Ida mengungkapkan, keringanan itu adalah para pengusaha bisa membayarkan THR maksimal H-1 sebelum lebaran.
Akan tetapi, Menaker meminta perusahaan melakukan perundingan kepada karyawan, terkait keterlambatan pembayaran THR.
"Kami meminta untuk dilakukan dialog secara kekeluargaan dengan itikad baik dan membuat kesepakatan secara tertulis tentang batas waktu pembayaran THR tersebut. Dan memberikan kelonggaran H-1 lagi nih tidak menghilangkan kewajiban membayar THR," ujar Ida dalam webinar, Senin (26/4/2021).
Kendati begitu, Ida menyebut, tidak semua perusahaan bisa mendapat pelonggaran tersebut.
Perusahaan harus melampirkan laporan keuangan yang terdampak covid-19, agar bisa mengulur waktu pembayaran THR.
"Saya juga sampaikan di surat edaran tersebut ketidakmampuan membayar THR tepat waktu dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan dan dilaporkan kepada Disnaker setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ucap dia.
Baca Juga: Posko THR Sudah Terima 194 Laporan, Begini Kata Menaker
Sebelumnya, Fauziyah mengumumkan THR keagamaan tahun 2021 wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba.
Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.
Ida meminta kepada para kepala daerah untuk turut memastikan perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk mewajiban para pengusaha melakukan komunikasi bersama pekerja atau buruh kalau merasa tidak mampu membayar THR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Pemerintah Akan Tata Ulang Legalitas IKN Setelah MK Batalkan HGU 190 Tahun
-
BI Serap Rp290 Miliar dari Lelang Obligasi PT Sarana Multigriya Finansial, Apa Untungnya?
-
Pemerintah Optimistis Negosiasi Tarif dengan AS Rampung Sebelum 2025 Berakhir
-
Mendag Temukan Harga Cabai Naik Jelang Nataru
-
Bos Djarum Victor Hartono Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Purbaya: Bukan Zaman Sekarang!
-
Intip Gaji dan Tunjangan Ken Dwijugiasteadi, Eks Dirjen Pajak
-
Kejagung Ungkap Status Victor Hartono, Anak Orang Terkaya Indonesia yang Dicekal dalam Kasus Korupsi
-
Mulai Malam Ini Pemerintah Resmi Kasih Diskon Tiket Kereta hingga Pesawat Besar-besaran
-
Pertamina Mulai Bersiap Produksi Massal Avtur dari Minyak Jelantah
-
Soal Kenaikan Gaji ASN di 2026, Kemenkeu: Belum Ada Keputusan Apapun!