Suara.com - Menteri Keteganakerjaan Ida Fauziyah tetap mewajibkan pengusaha membayarkan uang tunjangan hari raya alias THR kepada karyawan atau buruh tanpa dicicil.
Pembayaran THR ini, menurut aturan, paling lambat dibayarkan kepada karyawan H-7 sebelum lebaran.
Namun, Ida tetap memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak covid-19, tapi tetap tak boleh dicicil.
Ida mengungkapkan, keringanan itu adalah para pengusaha bisa membayarkan THR maksimal H-1 sebelum lebaran.
Akan tetapi, Menaker meminta perusahaan melakukan perundingan kepada karyawan, terkait keterlambatan pembayaran THR.
"Kami meminta untuk dilakukan dialog secara kekeluargaan dengan itikad baik dan membuat kesepakatan secara tertulis tentang batas waktu pembayaran THR tersebut. Dan memberikan kelonggaran H-1 lagi nih tidak menghilangkan kewajiban membayar THR," ujar Ida dalam webinar, Senin (26/4/2021).
Kendati begitu, Ida menyebut, tidak semua perusahaan bisa mendapat pelonggaran tersebut.
Perusahaan harus melampirkan laporan keuangan yang terdampak covid-19, agar bisa mengulur waktu pembayaran THR.
"Saya juga sampaikan di surat edaran tersebut ketidakmampuan membayar THR tepat waktu dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan dan dilaporkan kepada Disnaker setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ucap dia.
Baca Juga: Posko THR Sudah Terima 194 Laporan, Begini Kata Menaker
Sebelumnya, Fauziyah mengumumkan THR keagamaan tahun 2021 wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba.
Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.
Ida meminta kepada para kepala daerah untuk turut memastikan perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk mewajiban para pengusaha melakukan komunikasi bersama pekerja atau buruh kalau merasa tidak mampu membayar THR.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Terlalu Lama Disimpan, Beras di Gudang Bulog Banyak yang Turun Mutu
-
Pengamat Beberkan Dampak ke Masyarakat Jika Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik Lagi
-
SBY Dukung Visi Energi Presiden Prabowo: Kalau Kita Berhasil, Kita Bisa Selamatkan Bumi
-
Tekanan Jual Investor Asing Dorong IHSG Anjlok di Sesi Pertama Perdagangan Senin
-
Telkom Bantu Tumbuh Kembang UMKM di Kota Pekalongan, Beberapa Produknya telah Mendunia
-
BTN Sudah Salurkan 129.687 KPR Subsidi
-
Seluruh Pekerja PT Freeport Indonesia Tertimbun Longsor Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
-
OJK: Peluang Kecanggihan Teknologi Infomasi di Industri Keuangan, Apa Untungnya?
-
Berkomitmen pada Keberlanjutan, Brantas Abipraya Meraih Platinum Award CSRSDGESG 2025
-
Rupiah Dibuka Demam Lawan Dolar Pada Perdagangan Hari Ini, Sentuh Level Rp 16.591