Suara.com - Insentif penurunan harga gas bumi 6 dolar AS per MMBTU di tingkat konsumen industri sebaiknya memberi manfaat untuk semua pihak. Sebab itu, kebijakan tersebut perlu dievaluasi menyeluruh agar memberikan keseimbangan.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha mengatakan, untuk menurunkan harga gas bumi sebesar 6 dolar AS per MMBTU sampai tingkat konsumen, negara harus berkorban mengurangi pendapatannya dari sektor hulu migas. Ini pun berujung pada berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) migas ke daerah.
"Mengenai berkurangnya DBH perlu sosialisasi dalam keputusan negara untuk membikin harga murah pada gas," ujar Satya, dalam sebuah Webinar Kamis (24/6/2021).
Menurut Satya, pelaksanaan kebijakan penurunan harga gas sebesar 6 dolar AS per MMBUTU perlu dievaluasi secara menyeluruh, baik dari sisi penerimaan negara dari sektor hulu migas, pendapatan negara dari pajak dan daya saing industri yang mendapat insentif harga gas 6 dolar AS per MMBTU.
"Niatan kita membuat industri kompetitif ini sudah luar biasa. mudah-mudahan ada balance apa yang sudah dikorbankan," katanya.
Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief Setiawan Handoko mengungkapkan, setoran pajak tujuh sektor industri yang mendapat penyesuaian harga gas pun merosot.
Tercatat pada 2019 Rp 44,89 triliun, 2020 Rp 40,09 triliun dan kuartal 2021 sebesar Rp 10,23 triliun.
"Dampak penerimaan pajak kalau dibandingkan 2019 ke 2021 pajak kok tidak meningkat, tetapi dari 2019 turun," paparnya.
Arif menambahkan, ini disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya adalah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kadin Protes Kebijakan Harga Gas 6 Dolar AS per MMBTU Tak Optimal
"Perlu kita ingat ini dalam kondisi tidak normal, 2020 tekanan harga minyak rendah," lanjutnya.
Menurut Arif, Kebijakan penurunan harga gas penting untuk dievaluasi, dengan pertimbangan perekonomian dalam negeri.
SKK Migas pun telah melakukan evaluasi terhadap tambahan industri yang mendapat insentif harga gas 6 dolar AS per MMBTU, dengan memperhatikan kemapanan industri.
"Tentunya untuk melakukan ini pemerintah sudah membentuk tim evaluasi melalui kepmen 169 K 2020 dari hulu sampai hilir melakukan evaluasi penetapan harga gas bumi, pengkinian data calon pengguna gas bumi, terkait penerimaan negara yang mengkompensasi penurunan harga gas," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
Tembus 2 Juta Pengguna, Tring! by Pegadaian Bukti Komitmen Digitalisasi Emas dan Inklusi Finansial
-
BCA Hadirkan Festival STEM di Sorong untuk Dorong Kreativitas Siswa dan Unggul Berdaya Saing
-
Total Harta Rp39 Miliar, Gaya Hidup Menkeu Purbaya Jadi Sorotan: Punya Motor 'Sejuta Umat'
-
Promo Superindo Hari Ini 18 November 2025: Banjir Diskon 50 Persen dan Harga Spesial!
-
Himbara Ramai-ramai Buyback, DPR Nilai itu Aksi yang Wajar
-
Pasar Kripto Goyang, Bitcoin Anjlok 30 Persen di Bawah USD90.000
-
Menkeu Purbaya Kembali Guyur Likuiditas Bank Himbara Rp76 Triliun
-
Tarif Listrik PLN per kWh Periode November Hingga Desember 2025
-
Hasil Pertemuan Empat Mata Prabowo - Dasco: Genjot Ekonomi 8 Persen
-
IHSG Sesi I Tergelincir ke Zona Merah, APEX Masih Ngacir Meroket