Suara.com - Insentif penurunan harga gas bumi 6 dolar AS per MMBTU di tingkat konsumen industri sebaiknya memberi manfaat untuk semua pihak. Sebab itu, kebijakan tersebut perlu dievaluasi menyeluruh agar memberikan keseimbangan.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha mengatakan, untuk menurunkan harga gas bumi sebesar 6 dolar AS per MMBTU sampai tingkat konsumen, negara harus berkorban mengurangi pendapatannya dari sektor hulu migas. Ini pun berujung pada berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) migas ke daerah.
"Mengenai berkurangnya DBH perlu sosialisasi dalam keputusan negara untuk membikin harga murah pada gas," ujar Satya, dalam sebuah Webinar Kamis (24/6/2021).
Menurut Satya, pelaksanaan kebijakan penurunan harga gas sebesar 6 dolar AS per MMBUTU perlu dievaluasi secara menyeluruh, baik dari sisi penerimaan negara dari sektor hulu migas, pendapatan negara dari pajak dan daya saing industri yang mendapat insentif harga gas 6 dolar AS per MMBTU.
"Niatan kita membuat industri kompetitif ini sudah luar biasa. mudah-mudahan ada balance apa yang sudah dikorbankan," katanya.
Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief Setiawan Handoko mengungkapkan, setoran pajak tujuh sektor industri yang mendapat penyesuaian harga gas pun merosot.
Tercatat pada 2019 Rp 44,89 triliun, 2020 Rp 40,09 triliun dan kuartal 2021 sebesar Rp 10,23 triliun.
"Dampak penerimaan pajak kalau dibandingkan 2019 ke 2021 pajak kok tidak meningkat, tetapi dari 2019 turun," paparnya.
Arif menambahkan, ini disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya adalah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kadin Protes Kebijakan Harga Gas 6 Dolar AS per MMBTU Tak Optimal
"Perlu kita ingat ini dalam kondisi tidak normal, 2020 tekanan harga minyak rendah," lanjutnya.
Menurut Arif, Kebijakan penurunan harga gas penting untuk dievaluasi, dengan pertimbangan perekonomian dalam negeri.
SKK Migas pun telah melakukan evaluasi terhadap tambahan industri yang mendapat insentif harga gas 6 dolar AS per MMBTU, dengan memperhatikan kemapanan industri.
"Tentunya untuk melakukan ini pemerintah sudah membentuk tim evaluasi melalui kepmen 169 K 2020 dari hulu sampai hilir melakukan evaluasi penetapan harga gas bumi, pengkinian data calon pengguna gas bumi, terkait penerimaan negara yang mengkompensasi penurunan harga gas," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
Pilihan
Terkini
-
Inflasi Tinggi Mengancam di Awal 2026, Apa Dampaknya?
-
Nama-nama di Balik Bursa Kripto ICEX, Benarkah Ada Haji Isam dan Happy Hapsoro?
-
Dilema Pengetatan Defisit APBD 2026: Antara Disiplin Fiskal dan Risiko Penurunan Belanja
-
Kelanjutan Proyek PLTN Tinggal Tunggu Perpres dari Prabowo
-
Tak Terbukti Dumping, RI Bisa Kembali Ekspor Baja Rebar ke Australia
-
Penggunaan SPKLU PLN Naik Hampir 500 Persen Saat Libur Nataru
-
Aturan Baru Soal Akuntan Dinilai Buka Peluang Kerja untuk Gen Z
-
Purbaya Siapkan Pembangunan Sekolah Terintegrasi Impian Prabowo, Apa Itu?
-
Ganti Jibor dengan INDONIA, BI Mau Buat Pasar Keuangan Lebih Transparan
-
Awas Bubble Pecah! Bahaya Mengintai saat IHSG Menuju Rp 10.000