Suara.com - Setelah lebih dari setahun diberlakukan pemerintah, kebijakan harga gas 6 dolar AS per MMBTU (Million British Thermal Unit) kepada tujuh industri tertentu dinilai belum memberikan dampak yang signifikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Komite Tetap Industri Hulu dan Petrokimia Kadin Indonesia Achmad Widjaja.
“Ini sudah setahun, apa yang dikerjakan, mana hasilnya. Kita harus ekspansi, kalau enggak kita balik lagi jalani bisnis as usual,” ujarnya kepada media, Kamis (10/6/2021).
Kebijakan harga gas sebesar 6 dolar AS per MMBTU tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Perpres tersebut kemudian diturunkan dalam Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Adapun aturan teknisnya dituangkan dalam Kepmen ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Dalam Kepmen 89 ESDM itu disebutkan tujuh sektor industri yang memperoleh gas dengan harga khusus 6 dolar AS per MMBTU yakni Industri Pupuk, Petrokimia, Oleokimia, Baja, Keramik, Kaca dan Industri Sarung Tangan Karet. Berdasarkan aturan itu, skema harga ini berlangsung dari 2020 sampai 2024.
Namun menurut Achmad, sudah lebih dari satu tahun kebijakan harga gas 6 dolar AS per MMBTU dijalankan, belum terlihat ketujuh industri itu melakukan inovasi, meningkatkan daya saing, dan memberikan multiplier effect seperti yang diharapkan.
Evaluasi ini perlu dilakukan sesegera mungkin, dan tidak perlu menunggu sampai 2024. Pasalnya jika kebijakan ini diberlakukan terlalu lama tanpa memberi dampak ekonomi yang sepadan, maka negara akan semakin dirugikan. Maklum, dengan penetapan harga 6 dolar AS per MMBTU pendapatan pemerintah dari penjualan gas menurun drastis.
Untuk mengurangi potensi kerugian negara, Achmad meminta Kementerian ESDM mengawasi industri-industri mana saja yang sudah memanfaatkan fasilitas gas murah tersebut, dan mana yang belum. Sekaligus memastikan bahwa penyerapannya optimal dan merata, terhadap tujuh sektor industri yang termaksud dalam aturan.
Baca Juga: Pemerintah Perbaiki Regulasi untuk Turunkan Harga Gas Industri
“Menteri Perindustrian harus tagih ke para industriawan, mana programnya untuk inovasi dan daya saing,” katanya.
Selain Kementerian Perindustrian, stakeholder terkait seperti Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan juga perlu duduk bersama dan melakukan evaluasi terhadap regulasi harga gas industri ini. Apakah dampak yang diharapkan sudah sesuai atau sebaliknya. Sebab penentuan harga gas ini terkait dengan pengembangan industri dan pendapatan negara sehingga perlu dibahas bersama.
Sebelumnya, pengamat energi Mamit Setiawan mengatakan Harga gas untuk industri tertentu yang akan diberlalukan sampai 2024 harus segera dievaluasi.
"Saya tidak melihat ada multiplier effect dari kebijakan harga gas ini. Yang terjadi justru beban yang ditanggung badan usaha menjadi semakin besar," ujarnya.
Mamit menambahkan, untuk mengukur dampak dari kebijakan tarif ini sebenarnya mudah. Hal itu dapat diukur dari kinerja produk ketujuh industri yang mendapat perlakuan khusus tersebut.
Misalnya, penjualannya apakah meningkat, pendapatannya apakah meningkat, termasuk di dalamnya serapan tenaga kerja baru dan dampaknya terhadap pembayaran pajak kepada negara.
"Sehingga pemerintah perlu menagih kepada tujuh industri ini apakah target yang diinginkan pemerintah sudah tercapai atau belum. Apalagi kabarnya kebijakan ini bakal di perluas ke industri lain. Jika itu terjadi akan sangat merugikan negara, karena dampak dari kebijakan sebelumnya saja tidak jelas hasilnya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Ada Jejak Indonesia di Gua Australia, Dua Lukisan Kapal Jadi Kunci Misteri Ratusan Tahun
-
Mengerikan! Rekaman Banjir Bandang di Himalaya Tewaskan 98 Orang, Lebih dari 400 Hilang
-
Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?
-
Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan
-
Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026
-
Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik
-
PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak
-
Muktamar NU ke-35 Memanas, 6 Kritik Tajam dari Halaqah Ulama Jombang untuk Kepemimpinan PBNU
-
Drama! Vietnam Juara Piala AFF 2026 Meski Pemain Thailand Cetak 4 Gol
-
PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026, Tegaskan Transformasi Keselamatan Kerja