Suara.com - PT PLN (Persero) buka suara soal permasalahan tagihan listrik artis kondang Lukman Sardi yang merasa diancam akan diputus listrik, karena telat membayar selama tiga hari. Permasalahan ini, disampaikan melalui akun twitter @Lukmansardi pada tanggal Jumat (23/7/2021).
Manager PLN UP3 Kebon Jeruk PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Subagio, menyampaikan bahwa tagihan listrik pascabayar yang ditagihkan kepada pelanggan pada bulan Juli merupakan penggunaan listrik pelanggan bulan Juni.
"Listrik pascabayar adalah metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik selama satu bulan. Pembayaran tagihan listrik tersebut bisa dibayarkan pada tanggal 1-20 di bulan berikutnya," ujar Subagio dalam keterangannya yang ditulis Minggu (25/7/2021).
Dalam SPJBTL telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya yang merupakan pemakaian listrik bulan sebelumnya.
Pada perjanjian tersebut juga dijelaskan terkait sanksi apabila pelanggan membayar lebih dari tanggal yang ditetapkan mulai dari pemutusan sampai denda keterlambatan.
Kata dia, petugas PLN yang datang ke rumah Lukman Sardi beritikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan.
"Di mana untuk tagihan listrik Juli merupakan penggunaan listrik di bulan Juni," katanya.
Agar terhindar dari sanksi tersebut, PLN mengingatkan pelanggan agar dapat membayar listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya melalui aplikasi PLN Mobile atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN baik lewat internet banking, SMS banking.
Pembayaran juga bisa melalui marketplace, Kantor Pos maupun gerai minimarket.
Baca Juga: Telat Bayar 3 Hari, Lukman Sardi Berang Listrik Rumahnya Diancam Diiputus
Pelanggan juga bisa melakukan pencatatan pemakaian listriknya secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile pada fitur Catat Meter setiap tanggal 24-27. Hasil pencatatan tersebut digunakan sebagai dasar pembayaran listrik di bulan berikutnya.
Tag
Berita Terkait
-
Telat Bayar 3 Hari, Lukman Sardi Berang Listrik Rumahnya Diancam Diiputus
-
Telat Bayar 3 Hari, Listrik Rumah Lukman Sardi Diancam Diputus
-
Begitu Menyentuh dan Menyemangati, Ini Unggahan 5 Selebriti di Hari Anak Nasional 2021
-
Imbas PPKM Level 4, Penjualan Listrik PLN ke Industri Turun
-
Diskon Tarif Listrik Diperpanjang hingga Akhir Tahun 2021
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
Terkini
-
Menkeu Purbaya: Belum Ada Anggota DPR Ikut Seleksi OJK
-
Kemenkeu Ungkap MBG Sudah Serap Anggaran Rp 36,6 Triliun per 21 Februari
-
Bea Cukai Tindak 249 Juta Rokok Ilegal di Januari 2026
-
Alfamart-Indomaret Dominasi, Menkop: Aturannya Ada di Daerah
-
Bibit Abal-abal Ancam Masa Depan Sawit Rakyat
-
Tak Sekadar Renovasi, Pemerintah Sulap Kampung Kumuh Jadi Pusat Ekonomi Warga
-
Bos Agrinas Pangan Siap Menghadap Dasco, Terangkan Maksud Impor Pikap
-
Penerimaan Bea Cukai Anjlok 14% Jadi Rp 22,6 Triliun di Januari 2026
-
Menkop Tak Mau Ambil Pusing Soal Impor Pikap untuk Koperasi Desa Merah Putih
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Outlook Stabil, AM Best Soroti Kinerja dan Permodalan Kuat