Suara.com - Pemberian kompensasi penggunaan tanah untuk keperluan pembangungan jaringan transmisi ketenagalistrikan kini tengah diatur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebut, tahun 2030, pemerintah telah menargetkan penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar kurang kurang lebih 40 Gigawatt.
Dengan proyek ambisius itu, setidaknya diperlukan tambahan jaringan transmisi tenaga listrik sepanjang kurang lebih 47.000 kms.
Sebelum pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) maupun Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), terlebih dahulu dilakukan penyaluran kompensasi dari Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
Merujuk pada Solopos.com --jaringan Suara.com, regulasi ini merupakan salah satu turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Rida menjelaskan, kompensasi tersebut merupakan pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan atau benda lain yang berada di atas tanah tersebut, karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan.
“Penggunaan tanah secara tidak langsung yang dimaksud di sini adalah penggunaan ruang di atas tanah untuk membentangkan konduktor SUTT maupun SUTET," kata dia.
"Pemilik tanah tersebut masih memiliki hak atas aset mereka namun aktifitas mereka dibatasi demi menjaga keamanan instalasi dan keselamatan makhluk hidup di bawahnya. Pembatasan aktivitas inilah yang patut mendapatkan sebuah penghargaan berupa pemberian kompensasi,” sambung Rida.
Baca Juga: 4 Penyebab Akselerasi Motor Transmisi Otomatis alias Matik Jadi Lambat
Sementara, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Wanhar mengatakan, ketentuan kompensasi sejalan dengan rekomendasi Ombudsman kepada Kementerian ESDM untuk menyusun dan membahas bersama dengan PT PLN (Persero) terkait pola pembiayan.
Tidak hanya pengaturan kompensasi, dalam regulasi itu terdapat sejumlah pokok yang dibahas antara lain pengubahan jenis jaringan transmisi, dari 11 jenis menjadi 16 jenis jaringan transmisi.
Ditambah lagi, penambahan ketentuan pemanfaatan ruang di bawah jaringan transmisi diantaranya mengatur aktivitas yang tidak boleh dilakukan di bawah jaringan transmisi, serta penambahan ketentuan ambang batas paparan medan elektromagnetik yang sebelumnya belum diatur.
“Ruangan di sisi kiri, kanan dan bawah bebas secara teknis aman dan dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain termasuk rumah tinggal sepanjang tidak masuk dalam Ruang Bebas,” ujar Wanhar.
Ia menjelaskan, regulasi ini mengatur sejumlah ketentuan agar masyarakat tidak melakukan beberapa aktivitas di tempat tersebut seperti menanam tanaman yang memasuki ruang bebas, membangun bangunan, penimbunan BBM, merusak atau memanjat jaringan transmisi, bermain layang-layang, balon udara, drone, hingga menggali tanah atau melakukan pekerjaan konstruksi lainnya yang berpotensi mempengaruhi kekuatan konstruksi tapak menara/tiang.
“Pemegang hak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang tidak melaksanakan ketentuan ruang bebas yang mengakibatkan tidak terpenuhinya keselamatan ketenagalistrikan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keselamatan ketenagalistrikan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pemerintah Akan Beri Insentif untuk Perusahaan yang Bangun SPKLU
-
Tertukar Saat Lahir, Wanita Ini Dapat Rp7,5 Miliar karena Dibesarkan Keluarga Miskin
-
Hemat Biaya Produksi, Volkswagen Hapus Transmisi Manual Mulai 2023
-
Kementerian ESDM Dorong Pengembangan PLTS Atap, Begini Alasannya
-
Apakah Fungsi Paddle Shift di Mobil Bertransmisi Matik?
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Iran Tutup Pelayaran Selat Hormuz, Pasokan Minyak Mentah Bisa Terganggu
-
Iran-AS Memanas! Daftar 17 Jadwal Penerbangan ke Timur Tengah yang Dibatalkan
-
Gandeng BDO, Kawasan Rebana Disiapkan Jadi Magnet Investasi Global Berbasis ESG
-
Harga BBM Pertamina Melonjak per 1 Maret, Pertamax Dibanderol Rp 12.300/Liter
-
Usaha Mining Bitcoin Milik Donald Trump Rugi Besar
-
IHSG Melemah Sepekan, Saham BUMI Jadi Salah Satu Faktor
-
Realisasi Penjualan CLEO Kuartal III 2023 Capai Rp2,09 Triliun
-
Perang Timur Tengah: Sejumlah Penerbangan di Bandara Soetta Resmi Dibatalkan
-
Harta Kekayaan Riva Siahaan, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga
-
Harga Emas Stabil di Pegadaian, Bertahan Kisaran 3 Jutaan pada 1 Maret 2026