Suara.com - Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI), Doni Herdaru mendesak agar pihak kepolisian turun tangan menghadapi persoalan daging anjing di Pasar Jaya.
Pasalnya, pedagang daging anjing diduga melakukan pelanggaran terhadap undang-undang.
"Pelanggar UU kok penegakan hukumnya dilakukan dengan persuasif, lalu besok-besok ada warung jualan ganja juga harus pakai cara persuasif dong?" kata Doni, Senin (13/9/2021).
Ia kemudian mendesak adanya sanksi yang nyata terhadap para pedagang, hingga pejabat pasar yang melakukan pembiaran/memberikan izin tanpa pengawasan.
"Biar ada efek jera di berbagai peran. Saya akan infokan juga DKPKP menolak ajakan saya grebek dulu 2017-2018. Pelanggaran UU Pangan kok cuman di sanksi administrative," kata dia.
Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad pun menilai pandangan Kepala DKPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati terkait dengan penjualan daging anjing di pasaran tak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung mengabaikan Undang-undang.
Ia mengatakan bahwa jual beli hewan untuk dikonsumsi harus memenuhi unsur keselamatan, kehalalan dan kesehatan. Untuk itu, terkait dengan jual beli daging anjing berpotensi merugikan kesahatan konsumen dan juga memungkinkan adanya penularan penyakit rabies.
"Saya menyarankan untuk dilakukan tindakan berupa penertiban pasar penjualaan anjing tersebut, sebagai amanat undang-undang untuk memberikan keamanan dan keselamatan konsumen. Dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan," kata Suparji.
Senada Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan Suharini tak mengerti dan tidak mau mengerti persoalan penjualan daging anjing di pasaran.
Baca Juga: Daging Anjing Masuk Pasar Senen, PD Pasar Jaya Dikritik: Ngapain Saja dalam Kelola Pasar?
Menurutnya, sensitifitas keagamaannya sangat tipis, sehingga cenderung menggampangkan persoalan seperti penjualan daging anjing.
"Karena itu dia tidak mengerti UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen, sehingga cenderung pendapatnya dangkal. Terutama dari perspektif religius. Karena, perdagangan daging tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan keagamaan masyarakat mayoritas, sehingga perlu pengaturan yang khusus. Copot saja Kepala DKPKP DKI Jakarta kata Fickar.
Ia mengatakan bahwa anjing merupakan binatang peliharaan. Harus ada larangan penjualam daging anjing, dan jika pun ada diperbolehkan, harus dilokalisir pada area terbatas.
Menurutnya, pihak kepolisian tanpa diminta pun harus turun tangan, karena setiap permasalahan tersebut menimbulkan keributan dan/atau kerugian di masyarakat. "Ini PR (pekerjaan rumah) pihak Polisi sebagai aparatur keamanan bisa masuk dengan sendirinya, tanpa diminta," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako di Ciampea
-
Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
-
Harga Emas Diprediksi Makin Naik Tahun 2026, Faktor 'Perang' Jadi Kunci
-
La Suntu Tastio, UMKM Binaan BRI yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
Pasca Akusisi, Emiten Properti Milik Pengusahan Indonesia Ini Bagikan Dividen
-
Harga Emas Kompak Meroket: Galeri24 dan UBS di Pegadaian Naik Signifikan!
-
Pabrik Chip Semikonduktor TSMC Ikut Terdampak Gempa Magnitudo 7 di Taiwan
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember
-
Daftar Bank yang Tutup dan 'Bangkrut' Selama Tahun 2025
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara