Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan ASN di lingkungan Kemnaker agar dapat memahami dan melaksanakan core values BerAKHLAK dan Employer Branding ASN "Bangga Melayani Bangsa".
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi menjelaskan, tujuh nilai dasar tersebut, yaitu Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
"Oleh karena itu, sebagaimana juga arahan dari Bu Menteri Ida Fauziyah, Core Values BerAKHLAK dan Employer Branding ASN Bangga Melayani Bangsa ini harus ditindaklanjuti secara nyata oleh seluruh pegawai Kementerian Ketenagakerjaan," ucap Anwar pada Apel Pagi dan Doa Bersama bertajuk "Mengawal Nilai Berakhlak, Berakhlak untuk Kinerja Prima Kementerian Ketenagakerjaan" yang diselenggarakan secara virtual pada Senin, (13/9/2021).
Menurutnya, dalam melaksanakan Core Values BerAKHLAK dan Employer Branding ASN Bangga Melayani Bangsa ini, cara berpikir yang harus dilakukan seluruh pegawai Kemnaker adalah bagaimana dapat melakukan kinerja dengan baik dan belajar dengan keras untuk meningkatkan kapasitasnya.
“Kalau mindset-nya seperti itu, maka akan menghasilkan birokrasi yang profesional dan akan terlihat bahwa keberlangsungan karir seorang ASN sangat ditentukan oleh kinerja dan kapasitasnya," ujarnya.
Dia menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga terus melakukan pembenahan internal pegawainya menuju birokrasi berkelas dunia di tahun 2024. Pembenahan dilakukan dalam bentuk transformasi (struktural, kultural, dan digital), adaptasi (kebijakan dan kompetensi), dan adopsi (sistem dan teknologi).
“Ini agar Kemnaker menjadi role model terhadap peningkatan kapasitas SDM Indonesia yang berintegritas dan berdaya saing,” ujarnya.
Guna mewujudkan target tersebut, Anwar mendorong internal pegawai Kemnaker agar mempunyai ekspektasi talent menjadi ASN, yaitu terbukanya kesempatan mengembangkan diri, terbukanya kesempatan untuk pengembangan karir, kesejahteraan melalui sistem reward dan recognition (pengakuan dan penghargaan) yang adil, dan adanya rasa bangga untuk berkontribusi dalam melayani bangsa.
Baca Juga: Kepala Sekolah Punya Harta Lebih Rp1,6 Triliun, Ternyata Ini Sumber Kekayaannya
Tag
Berita Terkait
-
Genjot Pemulihan Ekonomi, Dispar DIY Siapkan Paket Wisata Staycation bagi ASN
-
ASN di Lhokseumawe Wajib Divaksin Covid-19, Jika Tidak Bersedia Akan Disanksi
-
Kemnaker Perkuat Sinergi Ketenagakerjaan dengan Serikat Pekerja/Buruh
-
Catat! Bantuan Subsidi Upah 2021 Hanya Disalurkan Lewat Bank Ini
-
Kemnaker Dukung Kebijakan Ekonomi Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik