- KLHK akan menerapkan hukuman berlapis kepada korporasi dan Pemda yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan berdasarkan kajian ilmiah.
- Pendekatan hukum meliputi sanksi administrasi, gugatan perdata dengan asas pencemar membayar, dan tuntutan pidana jika menimbulkan korban jiwa.
- Sebagai tindak lanjut, KLHK telah menarik dan mengevaluasi ulang dokumen persetujuan lingkungan di Daerah Aliran Sungai terdampak bencana.
Suara.com - Pemerintah pusat tak lagi main-main dalam menindak biang keladi kerusakan lingkungan yang berujung pada bencana alam. Melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), sebuah gebrakan penegakan hukum disiapkan dengan menyasar target yang selama ini jarang tersentuh: Pemerintah Daerah (Pemda).
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan hukuman berlapis bagi korporasi maupun Pemda yang terbukti secara ilmiah memiliki andil dalam memperburuk kondisi bentang alam hingga menyebabkan penderitaan bagi masyarakat.
Pendekatan hukum multi-door yang mencakup sanksi administrasi, gugatan perdata, hingga tuntutan pidana akan diterapkan tanpa pandang bulu.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa era kebijakan daerah yang abai terhadap data sains dan daya dukung lingkungan telah berakhir.
1. Sanksi Administrasi untuk Kepala Daerah
Ancaman pertama dan paling mendasar ditujukan langsung kepada para pengambil kebijakan di daerah. Hanif menyatakan bahwa sanksi administratif akan menjadi pintu pembuka untuk menindak Pemda yang kebijakannya terbukti memperparah kerusakan lanskap.
"Kita ada 3 hal. Jadi multidose, jadi mulai dari sanksi administrasi, kita akan kenakan ke pemerintah daerah," ujar Hanif di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Dasar penjatuhan sanksi ini bukan lagi asumsi, melainkan kajian ilmiah yang komprehensif. Jika sebuah kebijakan terbukti secara saintifik menjadi penyebab memburuknya kondisi lingkungan, KLHK memastikan akan turun tangan.
"Jadi tidak lupa, kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi ke pemerintah daerah bila mana berdasarkan kajian scientific, dia kebijakannya memperburuk kondisi landscape," tegasnya.
Baca Juga: Banjir Sumatra Jadi Petaka, KLHK 'Obrak-abrik' Izin, Bakal Panggil Perusahaan Pekan Depan
2. Gugatan Perdata: Prinsip 'Pencemar Membayar'
Setelah sanksi administrasi, jerat hukum berikutnya adalah gugatan perdata untuk menuntut tanggung jawab pemulihan. Hanif merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menganut asas "pencemar membayar".
Artinya, siapapun yang menyebabkan kerusakan, wajib menanggung biaya pemulihannya hingga kembali seperti semula.
"Kemudian sanksi persengketaan lingkungan hidup, kondisi bencana yang demikian itu kan harus ada yang memulihkan. Undang-Undang 32 menganut asas poltergeist, jadi semua pencemar wajib membayar. Ini pasti kami tempuh," jelasnya.
Langkah ini memastikan bahwa beban pemulihan lingkungan tidak hanya ditanggung oleh negara atau masyarakat, tetapi oleh pihak yang paling bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
3. Jerat Pidana Akibat Korban Jiwa
Berita Terkait
-
Banjir Sumatra Jadi Petaka, KLHK 'Obrak-abrik' Izin, Bakal Panggil Perusahaan Pekan Depan
-
Pakai Citra Satelit, Pemerintah Buru Terduga di Balik Kayu Gelondongan Banjir Sumatra
-
Waspada! Ratusan Pengungsi Banjir Sumatra Diserang Demam, Ini Biang Keroknya
-
Menteri LH Soroti Hilangnya Puluhan Ribu Hektare Hutan di Balik Bencana Sumatra
-
Bahas Bencana Sumatera di DPR, Menteri LH Siapkan Langkah Hukum Tegas: Tak Ada Dispensasi
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
Terkini
-
BKKBN: Bangun Keluarga Tak Cukup Modal Cinta
-
Jelang Dua Tahun Pemerintahan, Prabowo Kumpulkan Menteri untuk Evaluasi Kinerja Kabinet
-
ID FOOD Luncurkan Warung Pangan, Perkuat Distribusi dan Pangkas Rantai Pasok Bahan Pokok
-
7 Cara Memilih Produk Dekorasi Kamar Tidur yang Efektif Sesuai Prinsip Feng Shui
-
Keunggulan Serum Glow Bomb Glow fx, Kandungan Pencerahnya Capai 19 Persen
-
Mengebut Saat Berkendara Bukannya Efisien Malah Bikin Boncos?
-
Isuzu Catatkan Produksi 300 Ribu Unit di Tengah Ketatnya Persaingan Kendaraan Komersial Tanah Air
-
5 Kesamaan Argentina di Final Piala Dunia 1990 dan 2026: Kutukan Bintang hingga Kartu Merah
-
Kronologis Ayu dan Susi Disekap di Myanmar, Berawal dari Butuh Kerja
-
The Sounds Project Vol. 9 Hadirkan 120+ Musisi, Siap Ramaikan Festival Musik Lintas Generasi