Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan reforma agraria. Ini guna menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, sehingga untuk mewujudkan itu maka dilakukanlah percepatan Reforma Agraria.
Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas 29 Mei 2020 dan 6 Oktober 2020 lalu, reforma agraria perlu dilakukan untuk percepatan Program Strategis Nasional.
Dia menjelaskan, konsep reforma agraria terdiri dari penataan aset yaitu penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan serta penataan akses dan penataan penggunaan tanah, yaitu pemberian pendampingan bagi masyarakat agar dapat memanfaatkan tanahnya secara optimal melalui penatagunaan tanah.
Berdasarkan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), kegiatan Reforma Agraria terdiri dari Legalisasi Aset sebesar 4,5 juta hektare dan Redistribusi Tanah sebesar 4,5 juta hektare. Objek Redistribusi Tanah dalam rangka Reforma Agraria terdiri dari Eks Hak Guna Usaha (HGU) dan HGU Habis, Tanah Telantar yang masuk dalam Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), kemudian hasil penyelesaian sengketa dan konflik, pelepasan kawasan hutan, dan tanah negara lainnya.
Andi Tenrisau menjelaskan, beberapa percepatan pelaksanaan Reforma Agraria yaitu melalui penentuan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
Dia berkata, pihaknya membagi LPRA dalam beberapa prioritas. Pada LPRA Prioritas 1, dilakukan penyelesaian konflik dan pelaksanaan redistribusi tanah tahun 2021 di 16 lokasi prioritas.
Pada LPRA Prioritas 2, dilakukan penyelesaian konflik pada tahun 2021 dan pelaksanaan redistribusi tanah pada tahun 2022 di 8 lokasi prioritas. Pada LPRA Prioritas 3 akan dilakukan penyelesaian konflik pada tahun 2022 dan pelaksanaan redistribusi tanah pada tahun 2022-2023 di 10 lokasi prioritas.
“Kita bagi dalam beberapa prioritas. Harus selesai sesuai target termasuk penyelesaian sengketanya. Kemarin dalam rangka Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional, pada tanggal 22 September 2021, Presiden RI menyerahkan sertipikat hasil pelaksanaan redistribusi tanah di 8 lokasi LPRA, yang berasal dari bekas HGB perkebunan swasta yaitu di Kabupaten Buleleng, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Semarang," ujarnya.
"Di samping itu, lokasi yang berasal dari pelepasan kawasan hutan yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Lokasi yang berasal dari tanah transmigrasi yaitu Kabupaten Konawe Selatan, serta lokasi yang berasal dari Tanah Objek Landreform (TOL) (heredistribusi) yaitu di Kabupaten Nganjuk, sudah diserahkan,” jelas Andi Tenrisau.
Baca Juga: Kementerian ATR Sosialisasi Posisi Strategis Pengendalian Tanah Pasca UU Cipta Kerja
Selain itu, sebagai upaya percepatan reforma agraria, Andi Tenrisau menjelaskan bahwa dibutuhkan adanya sinergi, koordinasi dan sinkronisasi 3 (tiga) aktor utama good governance, dalam hal ini adalah pemerintah, masyarakat dan swasta.
“Masyarakat melalui peran CSO, pemerintah baik di pusat maupun daerah, juga pemerintah dengan BUMN dan BUMD, juga pihak swasta melalui perusahaan, semuanya bersama menyukseskan program Reforma Agraria demi kemakmuran rakyat,” tutup Andi Tenrisau.
Berita Terkait
-
Cegah Sengketa dan Mafia Tanah, Pemerintah Beri Kemudahan Layanan Digital
-
Kementerian ATR BPN Ingin Masyarakat Bisa Daftarkan Sertifikat Tanah
-
Konflik Ganti Rugi Lahan Tol Balsam, Pengacara Warga: Tol Untung, Kami Buntung
-
KPK Bantu Selamatkan Aset Tanah Senilai Rp 54 Miliar Milik Pemkot Bandung
-
Masalah Reforma Agraria, Moeldoko: Tugas Negara Dengarkan Keluhan dan Carikan Solusi
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Tren Lari Melejit, Kesadaran Asuransi di Kalangan Pelari Ikut Meningkat
-
Penyebab Investor Asing Malas Masuk ke Pasar Saham RI, Karena Judi Bola Piala Dunia?
-
Demonstrasi Mahasiswa Bikin Rupiah Kembali Menguat
-
Harga BBM Naik, Purbaya Pede Tak Semua Warga Pindah ke Pertalite
-
Sinyal Cuan Piala Dunia 2026: 7 Saham Indonesia yang Berpotensi Cetak Gol untuk Investor
-
Rupiah Letoy, Warga RI Ramai-ramai Borong Valas dan Khawatir Ekonomi Memburuk
-
Terbitkan Obligasi USD 1,5 Milar, Danantara Spill Siapa Pembelinya
-
Tak Hanya Saham, Kripto Mulai Jadi Koleksi Warga RI untuk Investasi
-
Mendag Tegaskan Amerika Serikat Negara Tujuan Ekspor Terpenting
-
Sinyal dari Thamrin: Isi Dompet Warga RI Mendadak Ludes, Apa yang Terjadi?