Suara.com - Data Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan secara resmi sudah diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam aplikasi pelaporan online OJK (Apolo) dengan periode Agustus 2021.
SBDK merupakan dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dibebankan pada nasabah. Dengan suku bunga acuan Bank Indonesia 3,5 persen, masih banyak kalangan yang merasa keberatan.
Saat ini, bank sudah menawarkan kredit pemilikan rumah (KPR) kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki properti rumah.
Tidak hanya itu, program KPR juga menawarkan suku bunga rendah. Agar tidak bingung antara berbagai program, anda bisa membandingkan SBDK KPR di berbagai perbankan melansir dari Solopos.com --jaringan Suara.com.
1. BRI: 7,2 persen per tahun.
2. Bank Mandiri: 7,25 persen per tahun.
3. Bank Danamon Indonesia: 8,5 persen per tahun.
4. BCA: 7,2 persen per tahun.
5. Bank Maybank Indonesia: 8,5 persen per tahun.
Baca Juga: BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 3,5 Persen
6. Bank CIMB Niaga: 7,25 persen per tahun
7. Bank UOB: 8,8 persen per tahun.
8. BNI: 7,25 persen per tahun.
9. Bank DKI: 8,5 persen per tahun.
10. Bank OCBC NISP: 8,8 persen per tahun.
Berita Terkait
-
Ini Penyakit Baru Setiap Negara yang Dikhawatirkan Sri Mulyani
-
4 Jenis Kredit Pinjaman Bank yang Bisa Anda Gunakan Untuk Cicilan Rumah
-
Suku Bunga Acuan BI Masih Tetap di Level 3,5 Persen
-
Memahami Kebijakan Moneter: Pengertian, Tujuan, Jenis dan Contohnya
-
Suku Bunga Acuan BI Masih Bertahan di Level 3,5 Persen
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Kepercayaan Pengguna Antar CEO Indodax Jadi Sosok Berpengaruh Lini Aset Digital
-
Regulasi Baru Disebut Bisa Pukul Kesejahteraan Petani Tembakau
-
Awas! Praktik Jual-Beli Rekening Bisa Dijerat Hukum Penjara
-
Punya Cadangan Uranium dan Thorium, Pakar Dorong Pemerintah Segera Bangun PLTN
-
Viral Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Temukan Rp 920 Miliar, Kemenkeu Pastikan Hoaks
-
Produsen Minuman Alkohol Heineken PHK 6.000 Pekerja
-
WSKT Rampungkan Proyek Rumah Sakit di Kalbar
-
Bank Saqu Gaet Komunitas Lari Bidik Nasabah Secara Organik
-
Daftar Proyek-proyek yang Akan Dijalankan Danantara
-
IHT Disebut Kunci Prabowonomics, Mampukah Dongkrak Target Ekonomi 8%?