Suara.com - Meski terdengar asing di telinga masyarakat Indonesia, kebijakan moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar (JUB) dan suku bunga (BI Rate/Repo Rate).
Pengertian kebijakan moneter di Indonesia dirumuskan melalui UU Nomor 3 tahun 2004. Berikut akan dijelaskan mengenai tujuan kebijakan moneter, faktor yang mempengaruhi kebijakan moneter, dan contoh kebijakan moneter.
Tujuan kebijakan moneter yaitu untuk pengendalian ekonomi secara makro agar tercipta kestabilan ekonomi dengan mengatur jumlah yang yang beredar.
Dengan terkendalinya peredaran uang, inflasi bisa dikendalikan. Tidak hanya pengaturan jumlah uang yang beredar, instrumen kebijakan moneter lainnya yakni penetapan suku bunga acuan dari bank sentral.
Secara umum, kebijakan moneter juga bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi, menjaga stabilitas harga, neraca pembayaran, dan membuka lapangan pekerjaan.
Kebijakan moneter diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Antara lain tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, investasi, dan perdagangan internasional.
Contoh kebijakan moneter adalah pengendalian inflasi. Saat inflasi tinggi, artinya uang yang beredar terlalu banyak, sehingga bank sentral akan mengambil kebijakan moneter dengan menarik uang yang beredar lewat kebijakan kenaikan suku bunga.
Saat suku bunga tinggi, otomatis akan menarik masyarakat untuk menyimpan uangnnya di perbankan atau instrumen lainnya ketimbang menggunakannya untuk konsumsi.
Berikut ini tiga instrumen kebijakan moneter meliputi: kebijakan moneter diskonto yang merupakan upaya bank sentral untuk menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dengan kebijakan suku bunga.
Baca Juga: Sudah Hampir 9 Juta Orang Gunakan QRIS, Mayoritas dari UMKM
Kemudian kebijakan moneter operasi pasar terbuka merupakan upaya mengendalikan jumlah uang beredar dengan pembelian atau penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau instrumen lainnya di pasar modal.
Kebijakan moneter cadangan kas adalah aturan dari bank sentral untuk bank-bank untuk menetapkan batas minimum uang harus dicadangkan sehingga tak bisa disalurkan untuk pinjaman.
Penerapan kebijakan moneter secara makro juga penting untuk dikaji agar berdampak positif pada pembangunan ekonomi skala mikro.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
-
Cadangan Devisa Indonesia di Akhir Agustus Bertambah Jadi 144,8 Miliar Dolar AS
-
Data BI: Jumlah Lowongan Kerja Indonesia Makin Sedikit Selama Wabah COVID-19
-
BI: Sistem Pembayaran Digital Penggerak Utama UMKM
-
Indonesia-China Mulai Terapkan Kerja Sama Mata Uang Lokal, BNI Hingga BRI Jadi Kunci
-
Simak Syarat Penukaran Uang Logam Hingga Nominal Rp 750.000
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
Terkini
-
Laba SIG Tembus Rp114 Miliar di Tengah Lesunya Pasar Domestik
-
Sepekan, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1 Triliun
-
Laba Bank SMBC Indonesia Anjlok Jadi Rp1,74 Triliun
-
Produsen Indomie Kantongi Penjualan Rp90 Triliun
-
OJK Bongkar Maraknya Penipuan Digital, Banyak Pelaku Masih Berusia Muda
-
Bank Mega Syariah Catat Dana Kelolaan Wealth Management Tembus Rp 125 Miliar
-
Pertamina Tindak Lanjuti Keluhan Konsumen, Lemigas Beberkan Hasil Uji Pertalite di Jawa Timur
-
Naik Tips, OCBC Nisp Catat Laba Rp3,82 Triliun
-
Tarif Listrik Non-Subsidi dan Bersubsidi Dipastikan Tak Naik Sepanjang November 2025
-
Dihadang Biaya Tinggi & Brand Global, Bisnis Waralaba Hadapi Tantangan