Suara.com - Kredit perumahan rakyat atau KPR adalah fasilitas kredit dari lembaga perbankan kepada nasabah yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Skema KPR secara umum dibagi ke dalam dua jenis yakni subsidi dan non subsidi.
Sistem subsidi dalam KPR adalah skema pinjaman yang menyasar masyarakat menengah ke bawah. Nasabah KPR subsidi umumnya berpendapatan rendah atau bekerja di sektor informal. Subsidi ini bisa berupa keringanan beban kredit atau suntikan dana perbaikan rumah.
KPR subsidi juga diatur secara lebih ketat oleh pemerintah agar lebih tepat sasaran. Persyaratan pengajuan KPR biasanya slip gaji yang tidak boleh melebihi nominal tertentu atau surat keterangan dari lingkungan mengenai penghasilan rata-rata.
Berbeda dengan sistem subsidi, sistem non subsidi KPR adalah sistem yang lebih umum berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat. Tidak ada peraturan spesifik yang diteken oleh pemerintah terkait KPR non subsidi. Hanya saja, calon nasabah wajib mematuhi ketentuan pembayaran, baik besaran kredit atau suku bunga yang ditetapkan oleh pihak bank.
Secara umum, calon nasabah KPR baik subsidi maupun non subsidi harus memenuhi persyaratan dokumen berikut.
1. KTP suami dan atau istri bila sudah menikah atau KTP pribadi atas nama individu pemohon;
2. Kartu Keluarga yang sudah dilegalisir
3. Keterangan penghasilan atau slip gaji yang sudah dilegalisir oleh perusahaan atau surat keterangan penghasilan lain.
4. Laporan keuangan untuk nasabah yang bekerja sebagai wiraswasta.
Baca Juga: Incar Potensi Kredit Perumahan, BTN Syariah Buka Cabang Baru di Depok
5. NPWP Pribadi untuk kredit di atas Rp100 juta.
6. SPT PPh Pribadi untuk kredit di atas Rp.50 juta.
7. Salinan sertifikat induk dan atau pecahan bila proses pembelian KPR dari developer perumahan.
8. Salinan sertifikat bila melalui jual beli perorangan.
9. Salinan izin mendirikan bangunan (IMB).
Yang Perlu Diperhatikan dalam Pengajuan KPR
Berita Terkait
-
Daftar Suku Bunga KPR atau Kredit Rumah Berbagai Bank, Mana yang Paling Murah?
-
4 Jenis Kredit Pinjaman Bank yang Bisa Anda Gunakan Untuk Cicilan Rumah
-
Cara Kredit Rumah di Auleela Land, Beli Rumah Bonus Istri Kedua, Harga Rp 200 Juta
-
Wow! Ini Daftar Perumahan Murah Banget di Malang, Rp 100 Sampai 200 Juta
-
Incar Potensi Kredit Perumahan, BTN Syariah Buka Cabang Baru di Depok
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
OJK Kasih Denda Rp15,9 Miliar Bagi Pelaku Saham Gorengan
-
Saham BBCA Ambles, Grup Djarum Mau Bawa SUPR Keluar dari Bursa
-
Suhu Global Mendidih! Ultimatum Trump di Selat Hormuz Bakar Harga Minyak ke Level USD 113
-
Dongkrak Daya Beli, Indodana Finance dan Sharp Perkuat Ekosistem Cicilan Digital
-
Ngebulnya Pasar Rokok Ilegal di RI
-
Rupiah Masih Mimpi Buruk, Bertahan di Level Rp 17.078/USD
-
Dana Asing Kabur Rp 23 Triliun, IHSG Anjlok 14% Sepanjang Maret
-
BPMA Gandeng BUMN, Industri Migas Aceh Prioritaskan Gunakan Produk Lokal
-
IHSG Mulai Gaspol, Dibuka Menguat ke Level 7.001
-
Harga Emas Antam dan Galeri 24 di Pegadaian Turun, UBS Ikutan Anjlok!