Suara.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara menjelaskan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II dan pajak karbon yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
PPS yang akan dilaksanakan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mempersiapkan sistem yang lebih ringkas dan lebih sederhana supaya PPS bisa diikuti oleh Wajib Pajak.
"Tentang Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, kalau diungkapkan lebih dulu secara sukarela oleh Wajib Pajak, itu menguntungkan Wajib Pajaknya. Program ini nanti akan diselenggarakan, disiapkan secara sederhana, memberikan kepastian hukum dan juga memberikan kemanfaatan,” kata Wamenkeu secara daring, Jumat (8/10/2021).
Di sisi lain, pajak karbon akan diterapkan secara bertahap sesuai dengan roadmap dengan memperhatikan perkembangan pasar karbon, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi. Selain itu, pengenaan pajak ini sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.
“Pajak karbon ini fungsinya adalah untuk memastikan bahwa Indonesia itu bergerak menuju green economy. Kita menuju net zero emission,” ujar Wamenkeu.
Penerapan pajak karbon akan mengedepankan prinsip keadilan (just) dan keterjangkauan (affordable) dengan memperhatikan iklim berusaha dan masyarakat kecil. Pajak karbon akan dilakukan dengan mekanisme cap and tax di sektor karbon yang boleh dikeluarkan.
“Kalau ada yang mengeluarkan karbon di bawah itu atau di atas itu bisa dilakukan trading. Kalau dengan trading masih belum bisa juga, kita lakukan carbon tax. Karena itu, carbon tax ini tidak serta merta kemudian diberlakukan. Dia diberlakukannya tentu menunggu seluruh infrastruktur dari carbon market, dari carbon registry,” kata Wamenkeu
Pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara mulai 1 April 2022 dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax). Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon dengan minimal tarif Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Hanya Beri Waktu Enam Bulan Bagi Program Tax Amnesty Jilid II
“Ini kita anggap sebagai langkah awal di dalam sektor yang sangat spesifik yang nantinya akan melebar sektornya di sektor yang bisa memberikan kontribusi kepada green economy Indonesia. Ini akan dibuatkan roadmap-nya sehingga pemberlakuan carbon tax akan sejalan dengan roadmap yang akan dibuat. Di dalam Undang-Undang HPP ini terdapat pasal yang membuka ruang baru Indonesia menuju green economy,” ujar Wamenkeu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
Terkini
-
BEI Buka Data Kepemilikan Saham di atas 1 Persen
-
Pelayaran Selat Hormuz Ditutup, Biaya Logistik Terancam Melonjak
-
Elnusa Petrofin Perkuat Mitigasi Risiko, Pastikan BBM Aman Selama Ramadan
-
Chandra Asri Nyatakan Force Majeure, Konflik di Israel & AS vs Iran Jadi Penyebab
-
Usai Temui Dasco, KSPSI dan KSBSI Ikrar Dukung Penuh Kebijakan Presiden Prabowo
-
Pemda Diminta Bangun Posko Pengaduan THR dan BHR
-
Pemerintah Rogoh Rp911,16 Miliar untuk Diskon Transportasi Lebaran 2026
-
Selat Hormuz Membara, Bahlil Putar Haluan Impor Minyak ke Amerika
-
OJK Ungkap Banyak Masyarakat Masih Tertipu Pinjol Ilegal
-
Gawat! Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp98,54 Triliun, Kredit Macet Mulai Menghantui