Suara.com - Kementerian Perhubungan melalui Badan Litbang mengkaji aturan penggunaan pesawat tanpa awak atau drone. Pasalnya saat ini penggunaan drone yang tadinya untuk hobi beralih ke transportasi.
Kepala Badan Litbang Perhubungan, Umar Aris mengatakan, diperlukan persiapan yang sangat matang dalam memberikan ruang bagi pesawat tanpa awak untuk beroperasi di udara.
"Dari beragam jenis pengkategorian dan klasifikasi pesawat tanpa awak menimbulkan tingkat risiko yang berbeda-beda. Namun masih banyak para penerbang atau operator yang belum memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup terhadap peraturan pengoperasian pesawat tanpa awak," ujar Kepala Badan Litbang dalam keterangannya yang ditulis, Senin (11/10/2021).
Menurutnya, untuk mengantisipasi adanya risiko tersebut, maka integrasi pesawat tanpa awak dalam operasi penerbangan dan ruang udara harus memenuhi 5 aspek utama yang meliputi keselamatan, keamanan, lalulintas udara, sosio-ekonomi, dan regulasi.
Sebagai salah satu aspek prioritas, regulasi memegang peranan penting dalam menjamin berlangsungnya operasi pesawat tanpa awak yang selamat, tertib dan lancar.
Sementara, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Udara, Capt Novyanto Widadi menyampaikan bahwa pihaknya bersama dengan DRC FHUI telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang berdasarkan kebutuhan untuk pengaturan lebih lanjut sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.
"Dengan adanya kajian yang dihasilkan oleh Balitbanghub dan DRC FHUI diharapkan dapat menciptakan sistem peraturan yang komprehensif dan harmonis di Indonesia serta menjawab tantangan-tantangan yang hadir pada masa kini maupun pada masa yang mendatang," kata Novy.
Dengan dihasilkannya kajian mengenai pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di Indonesia, diharapkan dapat menjadi sumbangsih positif pagi pembentukan regulasi serta peraturan di kemudian hari terkait dengan pesawat udara tanpa awak di Indonesia.
Baca Juga: Bandara King Abdullah Saudi Diserang Pesawat Nirawak, 10 Orang Terluka
Berita Terkait
-
4 Rekomendasi Drone Mini Terbaik: Ukuran Kecil, Kemampuan Nggak Main-Main!
-
Stasiun Jatake Resmi Beroperasi, Siap Layani 20 Ribu Penumpang KRL per Hari
-
POLLING: Mudik 2026 Kamu Naik Apa?
-
Purbaya Ancam Potong Anggaran Kemenhub, Geram Banyak Kapal Asing Tak Bayar Pajak
-
Kotak Hitam Pesawat ATR 42-500 Akhirnya Ditemukan
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
BI Catat Asing Bawa Kabur Dananya Rp 12,40 Triliun dari Pasar Saham
-
Pendampingan PNM Dirasakan Langsung oleh Perempuan Pesisir Kaltim
-
Kampanye Judi Pasti Rugi Makin Masif, Transaksi Judol Anjlok 57 persen
-
Purbaya Bantah Bos BEI dan OJK Ramai-ramai Mundur Gegara Prabowo Marah
-
Saham-saham Milik Konglomerat Terancam Aturan Free Float, Potensi Delisting?
-
Purbaya Pede IHSG Tak Lagi Kebakaran Senin Depan Meski Petinggi BEI dan OJK Mundur
-
Tak Hanya Danantara, Lembaga Keuangan Asing Bisa Jadi Pemegang Saham BEI
-
Pasar Modal Diguncang Mundurnya Pejabat OJK, IHSG Rawan Tekanan Jual
-
Harga BBM Turun di Semua SPBU Pertamina, Vivo, Shell dan BP
-
IHSG Ambrol, Kapitalisasi Pasar Saham RI Merosot Jadi Rp 15.046 Triliun