Suara.com - Berprofesi sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) jadi cita-cita sebagian generasi muda. Disamping bisa mengabdi kepada nusa dan bangsa, menjadi prajurit TNI juga menjanjikan pendapatan stabil.
Besaran gaji dan tunjangan TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia adalah sebagai berikut.
Golongan I (Tamtama)
1. Kopral Kepala: Rp1.917.100-Rp2.960.700;
2. Kopral Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900;
3. Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900;
4. Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400;
5. Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900-Rp2.617.500;
6. Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500-Rp 2.538.100.
Baca Juga: Soal Usulan Gaji TNI Naik, Menhan: Lihat Dulu Rakyatnya
Golongan II (Bintara)
1. Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.600;
2. Pembantu Letnan Dua:Rp2.379.500- Rp3.910.300;
3. Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700;
4. Sersan Kepala: Rp2.237.400-Rp3.676.700;
5. Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200;
6. Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100.
Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
1. Kapten: Rp2.909.100-Rp4.780.600;
2. Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600;
3. Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200;
Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
1. Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400;
2. Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300;
3. Mayor: Rp3.000.100-Rp 4.930.100;
4. Perwira Tinggi atau Pati (jenderal) Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200-Rp5.930.800;
5. Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300-Rp5.930.800;
6. Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500-Rp5.576.500;
7. Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500-Rp5.407.400.
Selain gaji pokok, anggota TNI juga berhak atas tunjangan kinerja yang diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tunjangan kinerja TNI ini berlaku sama di tiga matra yakni AD, AL, dan AU.
Formula besaran tunjangan diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit. Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI.
1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500;
2. Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000
3. Kelas Jabatan 17:Rp29.085.000;
4. Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000;
5. Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000;
6. Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000;
7. Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000;
8. Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
9. Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000;
10. Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000;
11. Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000;
12. Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000;
13. Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000;
14. Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000;
15. Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000;
16. Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000;
17. Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000;
18. Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000;
19. Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.
Demikian rincian besaran gaji dan tunjangan TNI. Selain nominal di atas, anggota TNI juga mendapatkan tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, dan tunjangan lauk-pauk.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
HUT Ke-76 TNI, Pakar UGM Beberkan Agenda Reformasi yang Belum Dituntaskan
-
Kalah Satu Suara, Jenderal Ini Gagal Jadi Panglima TNI
-
Daftar Hari Besar Oktober 2021, Hari Kesaktian Pancasila hingga Sumpah Pemuda
-
Hari Bakti TNI AU: Sejarah, Link Download Logo
-
Baru Pulang Pendidikan, Prajurit TNI ini Langsung Bantu Ibu Bereskan Warung
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?
-
Apa Itu Nafta? Yang Bikin Harga Plastik Makin Mahal
-
Permintaan Melemah, Harga Konsentrat Tembaga dan Emas RI Anjlok
-
Minyakita Sulit Didapat dan Mahal, Pedagang Kritik Distribusi Bulog
-
IHSG Masih di Zona Hijau Pada Sesi I, 447 Saham Melesat
-
Industri Gula Amburadul, Swasembada Terancam Gagal?
-
Harga Bahan Baku Plastik Bisa Naik 70%, Apindo Sebut Pabrik Terancam Tak Produksi Bulan Depan
-
Volume Bongkar Muat IPC TPK Tumbuh Tipis 0,9% di Kuartal I-2026
-
CMNP Optimistis Menang Gugatan Rp 119 T Lawan Hary Tanoe, Incar Aset di Beverly Hills
-
Indonesia Cari Pasokan Energi Baru, Bahlil Temui Menteri Energi Rusia