Suara.com - Ribuan UMKM mengalami kredit macet atas utang yang dipinjam akibat terdampak pandemi Covid-19. Namun pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara/DJKN Kementerian Keuangan memberikan keringan atas tunggakan utang mereka.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021. Program keringanan utang tersebut berlangsung sepanjang 2021 sebagai respon pemerintah dalam meringankan beban para debitur kecil dan pelaku UMKM yang terdampak pandemi.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN, Lukman Efendi menuturkan, hingga Oktober 2021, DJKN telah memberikan keringanan utang kepada 1.292 debitur kecil dan pelaku UMKM senilai Rp20,48 miliar.
"Debitur yang mendapatkan keringanan utang tersebut adalah debitur yang pengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) paling lambat 31 Desember 2020," kata Lukman dalam konfrensi pers virtualnya, Jumat (22/10/2021).
Lukman menjelaskan, kriteria pelaku UMKM yang mendapatkan keringanan pembayaran utang tersebut adalah perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar. Perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta dan perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar.
“Keringanan utang itu kita bagi dua, pertama terhadap debitur yang mempunyai barang jaminan dan debitur yang tidak mempunyai barang jaminan. Tentu bentuk keringanan berbeda-beda,” tuturnya.
Lukman menjelaskan, para debitur yang didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 35 persen dari sisa utang pokok. Sedangkan bagi debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen dari sisa utang pokok.
Selain itu, apabila debitur dapat melakukan pelunasan pada Oktober sampai 20 Desember 2021, debitur berhak mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.
Selain keringanan dalam bentuk pengurangan sisa utang pokok, debitur yang mengalami piutang macet akibat pandemi Covid-19 dapat mengajukan keringanan dalam bentuk moratorium berupa penundaan penyitaan, penundaan lelang atau penundaan paksa badan sampai status bencana nasional Covid-19 dicabut.
Baca Juga: UMKM Talk: Baru Setahun Berdiri, Produk Jamu Gentong Geulis Sudah Rambah Pasar Amerika
"Program keringanan utang ini akan berakhir di bulan Desember 2021," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Persaingan Bisnis Semakin Sengit, Lion Parcel Bidik Seller Marketplace Lewat Toco
-
IHSG Menuju Target 6.150, Simak Analisis Teknis dan Saham Pilihan
-
Peringkat Utang Indonesia Tetap Stabil, Bos BI Beri Sinyal Ekonomi Makin Kuat
-
AS dan Iran Menuju Perang Terbuka, Harga Minyak Kembali ke Level 80 Dolar per Barel
-
Daftar 6 Maskapai yang Beroperasi di Bandara Husein Sastranegara
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam, UBS, dan Galeri 24, Mana yang Lebih Murah?
-
OJK Rilis Aturan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun, Peserta Kini Bisa Pilih Sekaligus atau Berkala
-
Biaya Pendidikan Terus Naik, Ini Solusi Perencanaan Keuangan Bagi Orang Tua
-
Perang AS-Iran Memanas: Wall Street Terpukul, Harga Minyak Melonjak!
-
BEI: Saham BYD hingga Tencent Berpeluang Masuk Pasar Modal Indonesia