Suara.com - Ribuan UMKM mengalami kredit macet atas utang yang dipinjam akibat terdampak pandemi Covid-19. Namun pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara/DJKN Kementerian Keuangan memberikan keringan atas tunggakan utang mereka.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021. Program keringanan utang tersebut berlangsung sepanjang 2021 sebagai respon pemerintah dalam meringankan beban para debitur kecil dan pelaku UMKM yang terdampak pandemi.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN, Lukman Efendi menuturkan, hingga Oktober 2021, DJKN telah memberikan keringanan utang kepada 1.292 debitur kecil dan pelaku UMKM senilai Rp20,48 miliar.
"Debitur yang mendapatkan keringanan utang tersebut adalah debitur yang pengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) paling lambat 31 Desember 2020," kata Lukman dalam konfrensi pers virtualnya, Jumat (22/10/2021).
Lukman menjelaskan, kriteria pelaku UMKM yang mendapatkan keringanan pembayaran utang tersebut adalah perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar. Perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta dan perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar.
“Keringanan utang itu kita bagi dua, pertama terhadap debitur yang mempunyai barang jaminan dan debitur yang tidak mempunyai barang jaminan. Tentu bentuk keringanan berbeda-beda,” tuturnya.
Lukman menjelaskan, para debitur yang didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 35 persen dari sisa utang pokok. Sedangkan bagi debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen dari sisa utang pokok.
Selain itu, apabila debitur dapat melakukan pelunasan pada Oktober sampai 20 Desember 2021, debitur berhak mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.
Selain keringanan dalam bentuk pengurangan sisa utang pokok, debitur yang mengalami piutang macet akibat pandemi Covid-19 dapat mengajukan keringanan dalam bentuk moratorium berupa penundaan penyitaan, penundaan lelang atau penundaan paksa badan sampai status bencana nasional Covid-19 dicabut.
Baca Juga: UMKM Talk: Baru Setahun Berdiri, Produk Jamu Gentong Geulis Sudah Rambah Pasar Amerika
"Program keringanan utang ini akan berakhir di bulan Desember 2021," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
Meski Banyak Kasus Keracunan, Luhut Mau MBG Jalan Terus
-
Pertamina Siapkan Kualitas SDM Pelopor Ketahanan Pangan dan Transisi Energi