Suara.com - Ribuan UMKM mengalami kredit macet atas utang yang dipinjam akibat terdampak pandemi Covid-19. Namun pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara/DJKN Kementerian Keuangan memberikan keringan atas tunggakan utang mereka.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021. Program keringanan utang tersebut berlangsung sepanjang 2021 sebagai respon pemerintah dalam meringankan beban para debitur kecil dan pelaku UMKM yang terdampak pandemi.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN, Lukman Efendi menuturkan, hingga Oktober 2021, DJKN telah memberikan keringanan utang kepada 1.292 debitur kecil dan pelaku UMKM senilai Rp20,48 miliar.
"Debitur yang mendapatkan keringanan utang tersebut adalah debitur yang pengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) paling lambat 31 Desember 2020," kata Lukman dalam konfrensi pers virtualnya, Jumat (22/10/2021).
Lukman menjelaskan, kriteria pelaku UMKM yang mendapatkan keringanan pembayaran utang tersebut adalah perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar. Perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta dan perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar.
“Keringanan utang itu kita bagi dua, pertama terhadap debitur yang mempunyai barang jaminan dan debitur yang tidak mempunyai barang jaminan. Tentu bentuk keringanan berbeda-beda,” tuturnya.
Lukman menjelaskan, para debitur yang didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 35 persen dari sisa utang pokok. Sedangkan bagi debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen dari sisa utang pokok.
Selain itu, apabila debitur dapat melakukan pelunasan pada Oktober sampai 20 Desember 2021, debitur berhak mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.
Selain keringanan dalam bentuk pengurangan sisa utang pokok, debitur yang mengalami piutang macet akibat pandemi Covid-19 dapat mengajukan keringanan dalam bentuk moratorium berupa penundaan penyitaan, penundaan lelang atau penundaan paksa badan sampai status bencana nasional Covid-19 dicabut.
Baca Juga: UMKM Talk: Baru Setahun Berdiri, Produk Jamu Gentong Geulis Sudah Rambah Pasar Amerika
"Program keringanan utang ini akan berakhir di bulan Desember 2021," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif
-
Defisit APBN 2025 Hampir 3 Persen, Purbaya Singgung Danantara hingga Penurunan Pajak
-
Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai