Suara.com - Pemerintah baik pusat maupun daerah diharapkan dapat menyusun kebijakan yang mengutamakan kepentingan rakyatnya secara berdaulat dan bebas dari intervensi lembaga-lembaga donor asing.
Pengamat Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana pun mendukung pemerintah untuk teguh menolak segala bentuk intervensi, lantaran belakangan marak isu intervensi asing melalui dana hibah yang diberikan Bloomberg Philanthropies untuk mendiskreditkan industri hasil tembakau (IHT) nasional.
"Belakangan kita mendengar kabar bahwa ada LSM luar negeri yang berupaya untuk mempengaruhi kebijakan yang dibuat pemerintah. Pemerintah sendiri sangat teguh tidak mau diatur oleh negara lain ataupun LSM asing," ujar Hikmahanto dalam webinar yang ditulis, Rabu (27/10/2021).
Bloomberg Philanthropies memang memiliki rekam jejak sebagai pemberi hibah kepada lembaga swadaya masyarakat, instansi pendidikan, dan lembaga riset untuk melakukan kampanye anti tembakau yang sangat eksesif.
Tak cuma kepada lembaga non pemerintah, aliran dana Bloomberg juga terbukti mengalir ke sejumlah pemerintah. Di Indonesia, hibah Bloomberg juga tercatat mengalir ke sejumlah pemerintah daerah.
Paling anyar, Pemda DKI Jakarta juga diduga menerbitkan Seruan Gubernur 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok karena didorong hibah dari Bloomberg.
"Kenapa Pemda (DKI Jakarta) malah membuat Sergub seperti itu? Kita harus membuat kebijakan agar kita tidak bergantung dengan negara lain. Membiarkan LSM asing memasuki proses pembuatan kebijakan di Indonesia adalah bentuk intervensi, meski intervensi ini tidak seperti intervensi dalam hukum internasional. Intervensi ini harus kita lawan karena berlaku sesaat, dan cenderung tidak berkelanjutan dan tidak menawarkan solusi nyata dengan kondisi yang ada di negara kita," paparnya.
Dalam laman resminya Bloomberg Philanthropies mengaku telah menjadikan Indonesia sebagai satu dari sepuluh negara target utama dalam program-progam anti tembakau global bersama India, Tiongkok, Brasil, Meksiko, Vietnam, Filipina, Pakistan, Bangladesh, dan Ukraina.
Negara-negara tersebut memang telah terbukti menerbitkan regulasi anti tembakau yang eksesif berkat hibah Bloomberg.
Baca Juga: Tok! Pemerintah Hapus Cuti Bersama Hari Raya Natal 24 Desember 2021
Ada banyak dampak buruk yang kemudian tercipta dari hasil regulasi-regulasi yang diintervensi tersebut. Di Filipina misalnya, para pekerja perusahaan rokok sempat dilarang mengakses vaksin Covid-19 yang disediakan oleh pemerintah bagi masyarakatnya.
Hal ini karena adanya larangan pemerintah Filipina untuk berinteraksi dengan industri tembakau.
Berita Terkait
-
Investasi Asing Penting, Tapi Indonesia Harus Kuasai Teknologi Kunci Kendaraan Listrik
-
Perang Lawan Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Belum Mau Bantuan Asing
-
Belum Mau Minta Bantuan Asing, Airlangga Sebut Indonesia Mampu Atasi Ledakan Covid-19
-
APD Petugas Medis Langka, Ketua PDEI: Indonesia Membutuhkan Bantuan Asing
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
IHSG Sesi I Merosot 1,06% ke Level 6.154, Saham Sektor Infrastruktur Jadi Biang Kerok
-
Minyak Dunia Anjlok di Bawah 80 Dolar AS, Pertamina Buka Suara soal Harga Pertamax Series!
-
Besok Diumumkan, MSCI Ancam Turunkan Status RI? Dana Asing Rp230 T Bakal Kabur?
-
Ramai-Ramai Mundur, Panselnas Akhirnya Hapus Denda Rp100 Juta Manajer Koperasi Desa Merah Putih
-
Operasional 2 Perusahan Ini Disetop Diduga Tawarkan Jasa Penipuan Pinjol
-
Dunia Kerja Berubah! Ini 5 Kompetensi yang Dicari Perusahaan di Era AI
-
Purbaya Kantongi Utang Rp 302,8 T dari China, Biayai Proyek Pemerintah hingga 2029
-
APWNU Gandeng Investor, Siapkan Sejumlah Program Ekonomi Baru
-
Transformasi Berbuah Manis, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun untuk Negara pada 2025
-
Mendag Pastikan HET Minyakita Tak Naik, Pilih Fokus Distribusi Stok ke Pasar Rakyat