Suara.com - Komitmen mutu pelayanan bagi Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Upaya rumah sakit khusus dalam pemenuhan komitmen yang tertuang dalam perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengakses layanan masih perlu ditingkatkan lagi.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, kegiatan Webinar Perumahsakitan RSGM FKG Univ. Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Jakarta, Rabu (27/10/2021).
“Pemenuhan sarana dan prasarana bagi pelayanan gigi dan mulut masih belum merata. Peserta yang ingin mengakses pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), khususnya Perawatan Saluran Akar Gigi (PSA Gigi) harus dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut,” kata Ghufron.
Ghufron menjelaskan, tantangan kedua adalah bagaimana rumah sakit khusus harus memenuhi seluruh aspek penunjang, seperti ketersediaan alat tindakan kesehatan, sarana dan prasarana hingga sumber daya manusia sesuai dengan hasil kredensialing yang dilakukan. Hal tersebut harus dipenuhi oleh rumah sakit khusus gigi dan mulut sebagai dasar penting untuk pemetaan rujukan online yang diberikan oleh FKTP.
“Tantangan ketiga, bagaimana Rumah Sakit Gigi dan Mulut pendidikan harus memastikan pelayanan spesialistik dilakukan oleh Dokter Gigi Spesialis. Ini perlu ada pengaturan khusus untuk pelayanan yang diberikan oleh residen yang melihat dari aspek regulasi maupun pembiayaan. Namun untuk mencapai hal tersebut, dibutuhkan inisiasi kerjasama penelitian dan pengembangan sistem dan manfaat agar dapat mengoptimalkan peran rumah sakit gigi dan mulut dalam pemberian pelayanan kepada peserta JKN-KIS,´
Ghufron menyebut, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk memperluas akses bagi peserta JKN-KIS yang ingin mendapatkan pengobatan gigi dan mulut di rumah sakit. Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut apabila ingin bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Adapun persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi, yaitu Izin Operasional (Izin Berusaha), NPWP Badan, SIP tenaga kesehatan dan sertifikat akreditasi RS. Adapula kriteria teknis yang wajib dipenuhi oleh rumah sakit khusus gigi dan mulut yaitu ketersediaan pelayanan gigi dasar, pelayanan spesialis gigi sesuai kekhususan, pelayanan spesialis lain dan subspesialis lain, perawatan, pelayanan kefarmasian, ketersediaan SDM dan pemenuhan tempat tidur rawat inap serta alat kesehatan tindakan pengobatan gigi sesuai dengan tipe kelas.
Sementara itu, Ghufron mengatakan, hingga saat ini sudah terdapat 10 Rumah Sakit Gigi dan Mulut yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan tersebar di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.
“Sesuai hasil kredensialing untuk kerja sama tahun 2021, seluruh Rumah Sakit Gigi dan Mulut sudah sesuai dengan klasifikasinya. Namun, masih ada beberapa rumah sakit yang belum memenuhi komitmennya dalam implementasi sistem antrean online, ketersediaan display tempat tidur dan display tindakan operasi. Untuk itu, dibutuhkan komitmen yang sama bagi seluruh rumah sakit gigi dan mulut untuk meningkatkan komitmen demi peningkatan mutu layanan terjadap peserta JKN-KIS,” tutup Ghufron.
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Paparkan Pelayanan JKN untuk Keadilan Sosial
Dalam kesempatan tersebut, Direktur RSGM Universitas Hasanuddin, Andi Tajrin menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan yang telah melakukan pembayaran klaim rumah sakit secara rutin tanpa adanya penundaan pembayaran. Menurutnya, upaya tersebut sangat membantu menjaga keberlangsungan RSGM Universitas Hasanuddin dalam pemberian pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS.
Selain BPJS Kesehatan, kegiatan webinar tersebut juga dihadiri oleh Direktur Rumah Sakit Gigi dan Mulut Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Witriana Latifa dan Ketua Asosiasi RS Gigi dan Mulut Pendidikan (ARSGMPI), Julita Hendrartini.
Berita Terkait
-
BPJS Kesehatan Sabet Gelar Badan Publik Informatif
-
Dirut BPJS Kesehatan Paparkan Pelayanan JKN untuk Keadilan Sosial
-
Kominfo Janji Segera Keluarkan Keputusan Kasus Kebocoran data BPJS Kesehatan
-
Dirut BPJS Kesehatan: Sustainabilitas Program Jaminan Kesehatan Harus Terjaga
-
BPJS Kesehatan Dorong Penerapan Digitalisasi Pelayanan di Fasilitas Kesehatan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Pemerintah Akan Tata Ulang Legalitas IKN Setelah MK Batalkan HGU 190 Tahun
-
BI Serap Rp290 Miliar dari Lelang Obligasi PT Sarana Multigriya Finansial, Apa Untungnya?
-
Pemerintah Optimistis Negosiasi Tarif dengan AS Rampung Sebelum 2025 Berakhir
-
Mendag Temukan Harga Cabai Naik Jelang Nataru
-
Bos Djarum Victor Hartono Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Purbaya: Bukan Zaman Sekarang!
-
Intip Gaji dan Tunjangan Ken Dwijugiasteadi, Eks Dirjen Pajak
-
Kejagung Ungkap Status Victor Hartono, Anak Orang Terkaya Indonesia yang Dicekal dalam Kasus Korupsi
-
Mulai Malam Ini Pemerintah Resmi Kasih Diskon Tiket Kereta hingga Pesawat Besar-besaran
-
Pertamina Mulai Bersiap Produksi Massal Avtur dari Minyak Jelantah
-
Soal Kenaikan Gaji ASN di 2026, Kemenkeu: Belum Ada Keputusan Apapun!