Suara.com - Gojek dan Tokopedia (Grup GoTo) tersandung masalah terkait merek dagang.
Masalah muncul menjelang GoTo melangsungkan hajatan Intial Public Offering.
Kuasa hukum Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Tokopedia Law Offices Juniver Girsang & Partners menyatakan sejumlah hal menyangkut persoalan tersebut.
Pertama, GoTo menilai gugatan yang dilayangkan Terbit Financial Technology tidak beralasan. Terbit Financial dinilai tidak aktif menggunakan dan memanfaatkan merek GoTo.
Namun, TFT dinilai dengan sengaja menggunakan hak atas merek GoTo di kelas barang/jasa Nomor 42 guna menghambat gerak maju dan punya iktikad buruk hendak mematikan langkah usaha GoTo.
Hal ini, katanya, mereka lakukan dengan mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GoTo.
"PT TFT juga melarang klien kami menggunakan merek Goto atau GoTo Financial untuk alasan dan keperluan apapun juga,” ujar Juniver Girsang dalam keterangan pers, Jumat (12/11/2021).
Juniver menambahkan Aplikasi Karya Anak Bangsa telah memiliki hak penuh menggunakan merek GoTo untuk kelas barang/jasa Nomor 9, 36, dan 39. Saat ini Gojek sedang memproses pendaftaran merek GoTo, GoTo, dan GoTo Ginancial untuk 21 jenis kelas barang/jasa di Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Jadi tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GoTo,” kata Juniver.
Baca Juga: Merek Dagang GoTo, Pakar: Gugatan Itu Tidak Masuk Akal dan Sangat Fantastis
Sebelumnya Financial Technology melayangkan gugatan ke Aplikasi Anak Bangsa dan Tokopedia atas penggunaan nama hasil merger yaitu GoTo. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Selasa, 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Penggugat menuntut Gojek dan Tokopedia membayar ganti rugi materiil senilai Rp1,83 triliun dan imateriil sebesar Rp250 miliar sehingga totalnya berjumlah Rp2,08 triliun.
Grup GoTo telah menyelesaikan penutupan pertama penggalangan dana pra-IPO. Perusahaan berhasil meraih lebih dari US$1,3 miliar atau setara Rp18,5 triliun dari sejumlah investor luar negeri.
Investor tersebut termasuk anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh Abu Dhabi Investment Authority, Avanda Investment Management, Fidelity International, Google, Permodalan Nasional Berhad, Primavera Capital Group, SeaTown Master Fund, Temasek, Tencent, dan Ward Ferry.
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Chromebook: Petinggi Perusahaan Teknologi Dipanggil Jaksa, Ternyata Ini Alasannya
-
Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Panggil 10 Saksi Termasuk Pejabat Perusahaan Teknologi
-
GoTo Dorong Kolaborasi dengan Media Lokal untuk Edukasi Publik dan Pemberdayaan Daerah
-
Tokopedia dan TikTok Shop Ungkap Sinergi Dahsyat Dongkrak Penjualan Batik!
-
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar di Kasus Akuisisi Tokopedia
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Strategi Standard Chartered Bank Bersaing di Segmen Korporasi
-
WSKT Ungkap Progres Proyek Bangunan Pengarah Bendungan Rukoh Capai 51,84 Persen
-
Optimalkan Cadangan Migas, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga Gunakan Teknologi Ini
-
Luhut Buka Suara Soal Lobi-lobi China Soal Utang Kereta Cepat: Saya Terima Sudah Busuk!
-
Waduh, Penggunaan AI di Perbankan Masih Rentan Terhadap Kebocoran Data
-
Harga Emas Naik Tanpa Henti! Emas Antam di Pegadaian Tembus Rp 2.648.000
-
Penambang Kini Lebih Tenang, Sumur Minyak Rakyat Diatur
-
Jangan Ajukan KPR Mandiri Sebelum Baca Ini! Syarat, Dokumen, dan Tips
-
Kementan Pastikan Perkuat Tata Kelola Pupuk 2026: Sudah Dimulai Dari Aspek Perencanaan
-
Menkeu Purbaya Tolak Bayar Utang Whoosh Pakai APBN, Rosan: Kami Sedang Evaluasi