Suara.com - PT Karya Mandiri Trading (KMT) pengelola aplikasi pinjaman online (pinjol) Uang Hits yang dilaporkan ke polisi karena meneror nasabah, ternyata sudah beroperasi di Indonesia selama 4 tahun.
Wakapolres Metro Jakarta Barat Bismo Teguh Prakoso mengatakan, perusahaan illegal asal China tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2017 silam.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan sudah empat tahun berjalan," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat, Bismo Teguh Prakoso di Mabes Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/11/2021).
Guna memastikan legalitas dari perusahaan itu, Polres Metro Jakarta Barat telah berkirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami sudah bersurat kepada departemen kementerian, Keminfo, OJK, dan Kemenkumham," tutur Bismo.
"Kami sedang menunggu surat balasan, tentang izin-izin dari perusahaan ini," sambungnya.
Di samping itu, terungkap PT Karya Mandiri Trading diduga dikendalikan dari China. Jasa peminjam uang secara online ini tidak memiliki kantor fisik di Indonesia.
Guna berkomunikasi dengan kedua karyawannya yakni RA (21) yang menjabat sebagai Desk Collection (penagih) dan AH (27) Team Leader, menggunakan sebuah aplikasi yang memiliki fitur vidio conference.
"Mereka tidak bisa berhubungan langsung karena mereka bekerja melalui virtual office semuanya. Jadi semuanya komunikasi terputus karena mereka tidak pernah bertemu. Mereka bertemu kalau mengadakan rapat saja melalui virtual office," jelas Bismo.
Baca Juga: Dua Karyawati Pinjol Ilegal Ancam Sebar Identitas Nasabah Agar Dapat Bonus dari Bos
Seperti pemberitaan sebelumnya, RA dan AH ditetapkan sebagai tersangka. Kedua dijerat dengan Undang-undang ITE Nomor 19 tahun 2016 pasal 27 ayat 4, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Aplikasi pinjol dengan penagihan yang disertai ancaman penyebaran identitas pribadi terungkap setelah adanya laporan dari korban bernama Morin.
Morin mengaku pada Oktober 2021 lalu meminjam uang ke salah satu aplikasi pinjol senilai Rp 3 juta dengan tempo tujuh hari. Namun dana yang dicairkan hanya Rp 2 juta, dia pun merasa potongan bunga diawal itu terlalu besar.
"Saya juga enggak tahu bunga yang harus dibayar dalam waktu satu pekan itu berapa, karena sudah terlanjur pinjam ya sudah," ujar Morin kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (11/11/2021).
Belum masuk jatuh tempo atau sekitar lima hari, tiba-tiba pihak aplikasi pinjol menghubungi Morin meminta agar uang Rp 3 juta yang dipinjamnya segera dilunasi.
Karena merasa belum jatuh tempo dia memilih tidak mengindahkan tagihan tersebut. Namun, pihak pinjol menghubunginya setiap hari, hingga diancam identitas pribadinya akan disebar. Bahkan Morin juga diancam akan didatangi ke rumahnya.
Berita Terkait
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
Pinjol Maucash Milik Grup Astra Tutup Usaha, Apa Penyebabnya?
-
Sinopsis Check Out Sekarang, Pay Later (CAPER): Drama Pinjol Ilegal
-
Mulai 2026, Utang ke Pinjol Bakal Lebih Ketat
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
PDIP Kenalkan Maskot Banteng Barata, Prananda Prabowo: Melambangkan Kekuatan Rakyat
-
Undang Rocky Gerung, PDIP Bahas Isu yang Jadi Sorotan Masyarakat di Rakernas
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
-
Rocky Gerung Terpantau Turut Hadiri Rakernas PDIP di Ancol
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi