Suara.com - Dua karyawati aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjadi tersangka digaji sekitar Rp4 juta hingga Rp10 juta perbulan. Mereka ditugaskan untuk menagih hutang disertai dengan ancaman ke nasabahnya. Gaji itu belum termasuk bonus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari kedua tersangka berinisial RA (21) yang menjabat sebagai Desk Collection (penagih) digaji Rp4-5 juta, sementara AH (27) Team Leader digaji Rp10 juta.
Wakpolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan gaji mereka akan ditambah jika berhasil memenuhi target dengan membuat nasabah membayar lebih cepat.
"Akan mendapat bonus bila melakukan penagihan lebih cepat, dapat bonus dari atasannya mereka. Menggunakan ancaman kekerasan untuk memenuhi target," kata Bismo di Mabes Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/11/2021).
Agar mendapatkan bonus mereka mengirimkan pesan ke nasabahnya. Adapun beberapa contoh pesan ancaman itu sebagai berikut.
"INI GUE SEBAR DATA LO SEKARANG. KAMI PANTAU JAM 1 SIANG INI ANDA SUDAH BAYAR. KALAU TIDAK, DATA ANDA KAMI SEBARLUASKAN KALAU TIDAK DISALAHGUNAKAN."
"5.000 ORANG YANG ANDA KENAL ADA DI SINI. ANDA BAYAR JAM 8 PAGI DI SINI. ATAU DENGAN SANGAT MUDAHNYA KAMI SEBAR DATA ANDA KE SELURUH KONTAK ANDA. BAYAR SEKARANG INI DATA ANDA SUDAH DITANYAKAN TERUS OLEH TIM PENYEBAR KAMI. JAM 1 SIANG SEMUA DATA NASABAH YANG BELUM BAYAR FOTO DAN DATANYA AKAN KAMI SEBAR. PERUSAHAAN TIDAK TANGGUNG JAWAB ATAS PENYEBARAN DATA ATAU BAYAR PERPANJANGANNYA SAJA DULU."
Tak hanya itu mereka juga melakukan perbuatan ilegal dengan mengakses data nomor telepon yang tersimpan di handphone nasabah. Kemudian mengirimkan pesan berisi ancaman ke masih-masing kontak yang dicuri dengan kalimat, "WARNING! BURONAN POLISI! SUDAH PAKAI UANG KAMI TAPI TIDAK DIKEMBALIKAN DAN KABUR. KAMI ADA BUKTI."
Bismo mengatakan dalam sehari mereka melakukan penagihan hingga ke 10 nasabah. Hasil penyelidikan, pinjol Uang Hits dikelola oleh PT Karya Mandiri Trading yang dikendalikan dari China.
Baca Juga: Pegawai Pinjol Ilegal Lakukan Ancaman ke Nasabah, Dikendalikan dari China
Dari informasi yang dihimpun Polres Metro Jakarta Barat baru ada 15 korban yang mendapat teror dari aplikasi. Namun, diduga jumlah itu bisa lebih, mengingat PT Karya Mandiri Trading sudah beroperasi di Indonesia selama empat tahun dengan berbagai aplikasi pinjol lainnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, RA dan AH telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Undang-undang ITE Nomor 19 tahun 2016 pasal 27 ayat 4, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Aplikasi pinjol dengan penagihan disertai ancaman penyebaran identitas pribadi ini terungkap setelah adanya laporan dari korban bernama Morin.
Dilaporkan Korban
Morin mengaku pada Oktober 2021 lalu meminjam uang ke salah satu aplikasi pinjol senilai Rp3 juta dengan tempo tujuh hari. Namun dana yang dicairkan hanya Rp 2 juta, dia pun merasa potongan bunga di awal itu terlalu besar.
"Saya juga enggak tahu bunga yang harus dibayar dalam waktu satu pekan itu berapa, karena sudah terlanjur pinjam ya sudah," ujar Morin kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (11/11/2021) lalu.
Berita Terkait
-
Pemerintah Digugat ke Pengadilan Gara-gara Pinjol
-
Jokowi - Ma'ruf Digugat LBH dan Warga karena Marak Pinjol Ilegal, Istana: Silakan Saja
-
Pegawai Pinjol Ilegal Lakukan Ancaman ke Nasabah, Dikendalikan dari China
-
Ancam Satroni Nasabah hingga Sebar Identitas, 2 Karyawati Pinjol Uang Hits jadi Tersangka
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...
-
Misteri Diare Massal Hostel Canggu: 6 Turis Asing Tumbang, 1 Tewas Mengenaskan
-
Lapor ke Mana Pun Tak Direspons, Kisah Wanita Korban Eksibisionisme yang Ditolong Damkar Benhil
-
Brasil Minta Duit Miliaran Dolar Buat Jaga Hutan, tapi Izin Tambang Jalan Terus
-
Korupsi Tax Amnesty: Kejagung Sebut Periksa Sejumlah Nama Sebelum Pencekalan, Termasuk Bos Djarum?
-
Anggaran Bantuan Hukum Warga Miskin di Jember Mengalami Penurunan
-
Detik-detik Tembok Sekolah di Palmerah Roboh: Udah Goyah, Lari Selamatkan Diri dari Api