Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat meminta Presiden Direktur (Presdir) PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) Franky Tjahyadikarta untuk menyebutkan sumber dana pembayaran utang kepada para krediturnya dalam proposal perdamaian.
Dalam proposal perdamaian yang diajukan pada sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak menyatakan sumber dana tersebut.
“Sumber dananya dari mana tolong dimasukkan, sebab di proposal yang sekarang tidak ada, padahal itu yang paling dicari oleh kreditur,” ujar Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo dikutip Suara.com, Selasa (30/11/2021).
Majelis hakim melihat bahwa dalam proposal yang disampaikan Franky Tjahyadikarta dalam melakukan restrukturisasi utang baru disebutkan bahwa penyelesaian utang akan dilakukan dari penjualan beberapa aset dan saham.
“Tapi disitu nilai aset dan sahamnya berapa belum disebutkan, apakah cukup atau tidak. Untuk itu perlu disebutkan,” tegas Yusuf lagi.
Selain mengenai sumber dana, para kreditur dari kalangan perbankan selaku kreditur separatis meminta Franky agar tidak terlalu lama menyelesaikan pembayaran utang-utangnya. Sebab dalam proposal yang diajukan Franky, proses pembayaran utang dilakukan selama 130 bulan, atau hampir 11 tahun.
Selain itu, dalam proposalnya, Franky juga meminta grace periode samapi 36 bulan atau 3 tahun.
“Kami sebagai kreditur separatif, kami cukup surprise dengan permohonannya itu, luar biasa. Kami jelas keberatan dan menolak, kami ingin mengacu pada perjanjian pemberian kredit yaitu tahun 2025 selesai,” ujar perwakilan dari PT Bank KEB Hana Indonesia dalam rapat tersebut.
Sementara perwakilan dari Bank QNB meminta agar Franky juga memasukkan nilai tagihan dari masing-masing kreditur sehingga lebih rinci. Sebab setiap kreditur memiliki karakter masing-masing dalam penyelesaian utang.
Baca Juga: Keluarga Aksa Mahmud Siap Hadapi Gugatan QNB, Erwin: Biasa Dalam Bisnis
Selain KEB Hana dan Bank QNB, kreditur separatis Franky lainnya diantaranya Bank Artha Graha, Bank Oke Indonesia dan Bank Victoria. Sementara kreditur lainnya banyak berasal dari perusahaan properti.
Seperti diketahui, Franky Tjahyadikarta mengajukan permohonan PKPU secara sukarela pada 11 Oktober 2021 lalu.
Permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 411/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Dan pada 18 Oktober lalu, majelis hakim telah memberikan putusan sela, dimana dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU Sementara yang diajukan oleh Franky.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April
-
WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
-
Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini
-
Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global
-
Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah
-
Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi
-
Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta
-
ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok
-
Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT
-
Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM