Suara.com - Biaya bea masuk diperkirakan akan semakin mahal karena terkena tarif berlapis untuk pakaian impor. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142 tahun 2021 tentang pengenaan Bea Masuk Tindak Pengaman (BMTP) terhadap produk impor pakaian dan aksesoris pakaian yang berlaku efektif mulai 12 November 2021.
Melalui peraturan ini, pemerintah menetapkan bea masuk tambahan atas 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian.
Mengutip dari Batamnews --jaringan Suara.com, aturan ini bertujuan melindungi industri pakaian lokal dari gelombang produk impor.
Tarif bea masuk yang akan dikenakan diperkirakan berkisar di angka Rp19.260 hingga Rp63.000 untuk tiap barang.
Selanjutnya, tarif tersebut berangsur turun pada tahun kedua dari minimal Rp 18.297 hingga Rp 59.850 per piece. Sementara pada tahun ketiga, tarif akan kembali turun menjadi minimal Rp 17.382 dan maksimal Rp 56.858 per piece.
Sekeda contoh, produk dengan kode HS 62043300 dikenai tarif Rp 63.000 per helai pada tahun pertama dan turun menjadi Rp 56.858 per helai pada tahun ketiga.
Contoh lainnya, kode HS 62149090 yang dikenai tarif Rp 19.800 per helai pada tahun pertama dan menjadi Rp 17.870 per helai pada tahun ketiga.
Sementara itu, untuk jenis pakaian yang akan dikenakan tambahan tarif ini terdiri dari segmen atasan casual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear dan neckwear.
Baca Juga: Tahun Depan Dana PEN Rp 414 Triliun, Buat Bansos Masih Ada?
Berita Terkait
-
Inklusi Keuangan Jadi Isu Penting Indonesia di Presidensi G20
-
Sistem Perizinan Baru Dianggap Makin Mempersulit Aktivitas Impor
-
Pengamat Sebut 95 Persen Obat di Indonesia Masih Impor, Ini Penyebabnya
-
Sri Mulyani Sebut Ekosistem Syariah Bisa Bantu Pemulihan Ekonomi dari Pandemi
-
Tahun Depan Dana PEN Rp 414 Triliun, Buat Bansos Masih Ada?
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Dipecat PSSI, Ini3Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
Terkini
-
Siap-siap, ESDM Bakal Cabut IUP Perusahaan Tambang Jika Tak Bayar Kewajiban Reklamasi
-
Double Diskon Superindo Hari Ini, Potongan Harga Hingga 50 Persen di Semua Kategori
-
PT Timah Copot Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro
-
Bank Aladin Syariah Investasi di Pendidikan, Guyur Dana Beasiswa
-
Satu Direktur Bank Woori Finance Indonesia Tiba-tiba Mundur
-
LMS 2025: Infrastruktur Bendungan dan Pengadaan Pangan Jadi Dua Sisi Mata Uang Tak Terpisahkan
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Pemerintah Jamin Masyarakat 3T Raih Akses Listrik 24 Jam di 2026
-
Rencana DMO Emas, IMA Ingatkan Pemerintah: Jangan Abaikan Harga Pasar dan Fluktuasi Global!
-
Lewat Akselerasi Ekspor Digital di TEI 2025, Bank Mandiri Perkuat Peran Mitra Strategis Pemerintah