Suara.com - Biaya bea masuk diperkirakan akan semakin mahal karena terkena tarif berlapis untuk pakaian impor. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142 tahun 2021 tentang pengenaan Bea Masuk Tindak Pengaman (BMTP) terhadap produk impor pakaian dan aksesoris pakaian yang berlaku efektif mulai 12 November 2021.
Melalui peraturan ini, pemerintah menetapkan bea masuk tambahan atas 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian.
Mengutip dari Batamnews --jaringan Suara.com, aturan ini bertujuan melindungi industri pakaian lokal dari gelombang produk impor.
Tarif bea masuk yang akan dikenakan diperkirakan berkisar di angka Rp19.260 hingga Rp63.000 untuk tiap barang.
Selanjutnya, tarif tersebut berangsur turun pada tahun kedua dari minimal Rp 18.297 hingga Rp 59.850 per piece. Sementara pada tahun ketiga, tarif akan kembali turun menjadi minimal Rp 17.382 dan maksimal Rp 56.858 per piece.
Sekeda contoh, produk dengan kode HS 62043300 dikenai tarif Rp 63.000 per helai pada tahun pertama dan turun menjadi Rp 56.858 per helai pada tahun ketiga.
Contoh lainnya, kode HS 62149090 yang dikenai tarif Rp 19.800 per helai pada tahun pertama dan menjadi Rp 17.870 per helai pada tahun ketiga.
Sementara itu, untuk jenis pakaian yang akan dikenakan tambahan tarif ini terdiri dari segmen atasan casual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear dan neckwear.
Baca Juga: Tahun Depan Dana PEN Rp 414 Triliun, Buat Bansos Masih Ada?
Berita Terkait
-
Inklusi Keuangan Jadi Isu Penting Indonesia di Presidensi G20
-
Sistem Perizinan Baru Dianggap Makin Mempersulit Aktivitas Impor
-
Pengamat Sebut 95 Persen Obat di Indonesia Masih Impor, Ini Penyebabnya
-
Sri Mulyani Sebut Ekosistem Syariah Bisa Bantu Pemulihan Ekonomi dari Pandemi
-
Tahun Depan Dana PEN Rp 414 Triliun, Buat Bansos Masih Ada?
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Menkeu Purbaya Ngeluh Saham Gorengan, Apa Gebrakan OJK?
-
Bank Saqu Bidik Layanan Keuangan Sektor Otomotif
-
Rupiah Jadi Mata Uang Paling Lesu di Asia Senin Pagi, Tembus Level Rp 16.676
-
LPS Catat Jumlah Rekening Tidur Turun Jadi 657,19Juta
-
IHSG Bangkit pada Awal Sesi ke Level 8.676, Cermati Saham-saham Ini
-
9 Saran Dino Patti Djalal untuk Prabowo: Anggaran Militer Digunakan Bantu Sumatera
-
Biang Kerok Banjir dan Longsor: Sawit, Tambang, atau Kertas?
-
Profil Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Ditunjuk Jadi Satgas Percepatan Perbaikan Sumatera
-
Jelang Akhir Tahun Pertamina Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional Sektor Energi
-
PGN dan Pertamina Pasok Logistik Hingga Instalasi Air di Lokasi Bencana Sumatra