Suara.com - Kripto kini jadi salah satu aset yang digandrungi oleh masyarakat, namun demikian Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat waspada dengan tawaran aset blockchain itu guna menghindari penipuan yang melibatkan kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Disampaikan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, pihaknya kini secara resmi menghentikan PT Rechain Digital Indonesia yang memperdagangkan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.
Tidak hanya itu, SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.
“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” kata Tongam. di Jakarta, Jumat (3/12/2021).
Mengutip dari Warta Ekonomi, belakangan makin ramai penawaran investasi berbasis aplikasi yang wajib diwaspadai karena para pelaku mengincar warga yang belum memiliki pemahaman terkait hal itu.
Mereka memiliki modus iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan/menyetorkan dananya.
SWI berharap, masyarakat mempelajari terlebih dahulu tiap instrumen investasi sebelum menentukan pilihan, selain itu juga memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
"Dan memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Baca Juga: Sosok Nyata 'Wolf of Wall Street' Sebut Pencipta Kripto DOGE dan SHIB Layak Dipenjara
Berita Terkait
-
Platform Karya Anak Bangsa, Litedex Protocol Makin Diminati Investor Global
-
Terendus! Satgas Waspada Investasi Tutup 103 Pinjol Ilegal
-
Awas! Marak Investasi Kripto Ilegal
-
Israel: Metaverse Akan Mendukung Kripto Berkembang Lebih Jauh
-
Sosok Nyata 'Wolf of Wall Street' Sebut Pencipta Kripto DOGE dan SHIB Layak Dipenjara
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Vietjet Tambah 22 Pesawat Dalam 1 Bulan
-
Menperin: BUMN Tekstil Disiapkan, Dana Rp 100 Triliun Akan Digelontorkan
-
Pemerintah Akui Masih Ada Daerah Rentan Pangan di Indonesia
-
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Ada PT Toba Pulp Lestari dan North Sumatera Hydro Energy
-
PT Nusantara Regas Terima Pasokan LNG Perdana dari PGN
-
Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra, Jadi Calon Kuat Deputi Gubernur BI
-
Pemerintah Diminta Waspadai El Nino, Produksi Padi Terancam Turun
-
Dirjen Gakkum ESDM Minta Tambang Emas Ilegal Tak Disalahkan soal Insiden di Pongkor
-
Tewaskan 3 Orang, ESDM Segera Telusuri Asap Beracun Tambang Emas Pongkor
-
INDEF Nilai Tekanan Fiskal APBN Makin Berat Jika Insentif EV Benar-benar Dicabut