Suara.com - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), Irfan Setiaputra menegaskan masuknya perseroan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bukan proses menuju pailit.
Ia menjelaskan, status PKPU ini justru memberikan kesempatan bagi Garuda untuk bernegosiasi melakukan restrukturisasi utang kepada pihak peminjam atau kreditur.
"Perlu kita pahami bersama bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum," ujar Irfan dalam konferensi pers, Kamis (9/12/2021).
"Kami meyakini proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang," tambah dia.
Sebelumnya, Garuda Indonesia resmi berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang alias PKPU sementara. Itu setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan PKPU yang diajukan PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) dalam sidang putusan, Kamis, hari ini.
Dalam putusan PKPU, Garuda diminta mengajukan proposal restrukturisasi pembayaran utang terhadap Mitra Buana Koorporindo dalam 45 hari ke depan.
"Kami akan berkoordinasi dengan tim pengurus di bawah pengawasan hakim dan memastikan semua hal terkait berjalan sesuai hukum berlaku," kata Irfan.
Dalam hal ini, lanjut Irfan, perseroan secara berkelanjutan akan terus memastikan proposal perdamaian yang diajukan.
Proposal perdamaian itu juga, kata dia, akan disampaikan secara berimbang dan proporsional kepada pihak penggugat.
Baca Juga: Resmi, Garuda Indonesia Berada dalam Status PKPU
"Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal kuartal IV 2021 ini, kami juga optimistis Garuda dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang semakin sustain ke depannya," kata Irfan.
Untuk informasi, Mitra Buana Koorporindo merupakan pihak yang ditunjuk Garuda untuk melaksanakan penyediaan perangkat, deployment, dan manage service atas perangkat EUC Dom berdasarkan Perjanjian.
Dalam PKPU itu, Mitra Buana Koorporindo menjelaskan, ada beberapa tagihan yang belum dibayar Garuda. Gugatan yang disampaikan mencapai Rp 4,16 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran
-
Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk
-
Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas
-
Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
-
Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!
-
Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci
-
Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan
-
Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat
-
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026