Suara.com - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), Irfan Setiaputra menegaskan masuknya perseroan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bukan proses menuju pailit.
Ia menjelaskan, status PKPU ini justru memberikan kesempatan bagi Garuda untuk bernegosiasi melakukan restrukturisasi utang kepada pihak peminjam atau kreditur.
"Perlu kita pahami bersama bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum," ujar Irfan dalam konferensi pers, Kamis (9/12/2021).
"Kami meyakini proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang," tambah dia.
Sebelumnya, Garuda Indonesia resmi berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang alias PKPU sementara. Itu setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan PKPU yang diajukan PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) dalam sidang putusan, Kamis, hari ini.
Dalam putusan PKPU, Garuda diminta mengajukan proposal restrukturisasi pembayaran utang terhadap Mitra Buana Koorporindo dalam 45 hari ke depan.
"Kami akan berkoordinasi dengan tim pengurus di bawah pengawasan hakim dan memastikan semua hal terkait berjalan sesuai hukum berlaku," kata Irfan.
Dalam hal ini, lanjut Irfan, perseroan secara berkelanjutan akan terus memastikan proposal perdamaian yang diajukan.
Proposal perdamaian itu juga, kata dia, akan disampaikan secara berimbang dan proporsional kepada pihak penggugat.
Baca Juga: Resmi, Garuda Indonesia Berada dalam Status PKPU
"Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal kuartal IV 2021 ini, kami juga optimistis Garuda dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang semakin sustain ke depannya," kata Irfan.
Untuk informasi, Mitra Buana Koorporindo merupakan pihak yang ditunjuk Garuda untuk melaksanakan penyediaan perangkat, deployment, dan manage service atas perangkat EUC Dom berdasarkan Perjanjian.
Dalam PKPU itu, Mitra Buana Koorporindo menjelaskan, ada beberapa tagihan yang belum dibayar Garuda. Gugatan yang disampaikan mencapai Rp 4,16 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Bos Danantara Rosan Bocorkan Pembahasan RI dengan MSCI
-
IHSG Berpotensi Rebound, Ini Saham yang Bisa Dicermati Investor Pekan Depan
-
Pengamat: Menhan Offside Bicara Perombakan Direksi Himbara
-
AEI Ingatkan Reformasi Pasar Modal RI Jangan Bebani Emiten
-
Bongkar Muat Kapal Molor hingga 6 Hari, Biaya Logistik Kian Mahal
-
Strategi Pemerintah-OJK Berantas Praktik Saham Gorengan
-
Geger Platform Emas Digital Gagal Bayar Nasabah Gegara Aksi Tarik Dana Massal
-
FOMC 2026: The Fed Tahan Suku Bunga, Bitcoin Amblas ke Level 70.000 Dolar
-
Purbaya Sebut Pihak BEI Temui MSCI Senin, Jamin Pemerintah Tak Ikut Intervensi
-
Seloroh Purbaya Minta Ditraktir Prabowo Jika Ekonomi RI Tembus 6 Persen