Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, praktik jual beli pulau secara ilegal masih sering terjadi di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksda TNI Adin Nur Awaludin menjelaskan, aksi ilegal itu dilakukan oleh perseorangan dan kelompok terntentu meski tidak mengatakan rinciannya.
“Banyak modus dilaksanakan yang terjadi yaitu kelompok orang atau bahkan pribadi membeli pulau tanpa ada pemberitahuan, tanpa izin,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2021 & Proyeksi 2022 Kinerja Subsektor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Senin (13/12/2021) lalu.
“Bahkan, terkesan menjadi miliknya sendiri,” sambung dia.
Praktik jual beli pulau ilehal ini, menurut dia, termasuk perbuatan kriminal karena melanggar ketentuan yang berlaku. Yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Karena bagaimanapun pengelolaan pesisir maupun pulau-pulau kecil berada di tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata dia, dikutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com.
Hingga kini, KKP bersama stakeholders terkait terus mengupayakan pengawasan terhadap pengelolaan wilayah pesisir maupun pulau-pulau kecil di Indonesia.
“Ini yang menjadi perhatian kami ke depan. Jangan sampai terjadi seolah-olah pembelian pulau terjadi lalu ada perizinan dari KKP,” ujarnya.
Sebelumnya, ramai dikabarkan Pulau Tambelan di Kabupaten Bintan dilelang Rp1,4 triliun di Instagram hingga viral di media sosial.
Baca Juga: Tak Kalah dari Brand Luar Negeri, Pasutri Ini Tawarkan Produk Murah Berkualitas
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad waktu itu bahkan meminta aparat penegak hukum menelusuri pemilik akun yang melelang pulau milik Indonesia itu.
“Perlu ditelusuri oleh aparat hukum maupun camat di Kecamatan Tambelan, agar berita seperti ini tidak memicu kehebohan di tengah-tengah masyarakat,” kata Ansar, beberapa saat lalu.
Berita Terkait
-
Pelaku Industri Kebugaran Dirikan PPKI, Berharap Kejelasan Regulasi dari Pemerintah
-
5 Cara Jualan Online: Langkah Awal Sebelum Tentukan Modal dan Sasaran
-
166 Kapal Pencuri Ikan Ditangkap Sepanjang 2021, Berasal Dari Vietnam Hingga Malaysia
-
5 Aplikasi Wajib untuk Bisnis Online, Pastikan Kamu Sudah Pasang!
-
Tak Kalah dari Brand Luar Negeri, Pasutri Ini Tawarkan Produk Murah Berkualitas
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Nilai Transaksi Kripto 2025 Capai Rp482,23 Triliun, Turun dari 2024
-
Bauran EBT 2025 Naik Jadi 15,75 Persen, Kapasitas Tembus 15.630 MW
-
Diskon Listrik di Wilayah Bencana Sumatera, Bahlil Mulai Hitung Biaya dan Durasinya!
-
Dukung Stabilitas Finansial Jangka Panjang Atlet, BRI & Kemenpora Gelar Program Literasi Keuangan
-
Susun DIPA 2026, Kemenperin Janji Percepat Penyerapan Anggaran dan Penguatan Dampak Belanja Industri
-
Gegara Tipu Daya Cinta, Uang Masyarakat Rp 49,19 Miliar Lenyap
-
Minyak Dunia Naik Lagi, Brent Menguat 2,7 Persen dalam Sepekan
-
Lifting Minyak Bumi Lewati Target APBN, Pertama dalam Satu Dekade Terakhir
-
Diprotes Pengusaha Sawit soal Aturan DHE, Purbaya Tantang Balik: Saya Kejar!
-
OJK Waspadai Efek Domino Operasi Militer AS di Venezuela terhadap Stabilitas Keuangan RI