Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, praktik jual beli pulau secara ilegal masih sering terjadi di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksda TNI Adin Nur Awaludin menjelaskan, aksi ilegal itu dilakukan oleh perseorangan dan kelompok terntentu meski tidak mengatakan rinciannya.
“Banyak modus dilaksanakan yang terjadi yaitu kelompok orang atau bahkan pribadi membeli pulau tanpa ada pemberitahuan, tanpa izin,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2021 & Proyeksi 2022 Kinerja Subsektor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Senin (13/12/2021) lalu.
“Bahkan, terkesan menjadi miliknya sendiri,” sambung dia.
Praktik jual beli pulau ilehal ini, menurut dia, termasuk perbuatan kriminal karena melanggar ketentuan yang berlaku. Yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Karena bagaimanapun pengelolaan pesisir maupun pulau-pulau kecil berada di tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata dia, dikutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com.
Hingga kini, KKP bersama stakeholders terkait terus mengupayakan pengawasan terhadap pengelolaan wilayah pesisir maupun pulau-pulau kecil di Indonesia.
“Ini yang menjadi perhatian kami ke depan. Jangan sampai terjadi seolah-olah pembelian pulau terjadi lalu ada perizinan dari KKP,” ujarnya.
Sebelumnya, ramai dikabarkan Pulau Tambelan di Kabupaten Bintan dilelang Rp1,4 triliun di Instagram hingga viral di media sosial.
Baca Juga: Tak Kalah dari Brand Luar Negeri, Pasutri Ini Tawarkan Produk Murah Berkualitas
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad waktu itu bahkan meminta aparat penegak hukum menelusuri pemilik akun yang melelang pulau milik Indonesia itu.
“Perlu ditelusuri oleh aparat hukum maupun camat di Kecamatan Tambelan, agar berita seperti ini tidak memicu kehebohan di tengah-tengah masyarakat,” kata Ansar, beberapa saat lalu.
Berita Terkait
-
Pelaku Industri Kebugaran Dirikan PPKI, Berharap Kejelasan Regulasi dari Pemerintah
-
5 Cara Jualan Online: Langkah Awal Sebelum Tentukan Modal dan Sasaran
-
166 Kapal Pencuri Ikan Ditangkap Sepanjang 2021, Berasal Dari Vietnam Hingga Malaysia
-
5 Aplikasi Wajib untuk Bisnis Online, Pastikan Kamu Sudah Pasang!
-
Tak Kalah dari Brand Luar Negeri, Pasutri Ini Tawarkan Produk Murah Berkualitas
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Purbaya Targetkan Legalisasi Rokok Ilegal Berlaku Mei 2026 demi Tambah Pendapatan Negara
-
Purbaya Siapkan Insentif Motor Listrik, Bagaimana Nasib Mobil Listrik?
-
Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup
-
Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi
-
Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC
-
Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar
-
Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
-
Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital, Indodax Soroti Regulasi
-
Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?
-
Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama