Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, praktik jual beli pulau secara ilegal masih sering terjadi di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksda TNI Adin Nur Awaludin menjelaskan, aksi ilegal itu dilakukan oleh perseorangan dan kelompok terntentu meski tidak mengatakan rinciannya.
“Banyak modus dilaksanakan yang terjadi yaitu kelompok orang atau bahkan pribadi membeli pulau tanpa ada pemberitahuan, tanpa izin,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2021 & Proyeksi 2022 Kinerja Subsektor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Senin (13/12/2021) lalu.
“Bahkan, terkesan menjadi miliknya sendiri,” sambung dia.
Praktik jual beli pulau ilehal ini, menurut dia, termasuk perbuatan kriminal karena melanggar ketentuan yang berlaku. Yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Karena bagaimanapun pengelolaan pesisir maupun pulau-pulau kecil berada di tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata dia, dikutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com.
Hingga kini, KKP bersama stakeholders terkait terus mengupayakan pengawasan terhadap pengelolaan wilayah pesisir maupun pulau-pulau kecil di Indonesia.
“Ini yang menjadi perhatian kami ke depan. Jangan sampai terjadi seolah-olah pembelian pulau terjadi lalu ada perizinan dari KKP,” ujarnya.
Sebelumnya, ramai dikabarkan Pulau Tambelan di Kabupaten Bintan dilelang Rp1,4 triliun di Instagram hingga viral di media sosial.
Baca Juga: Tak Kalah dari Brand Luar Negeri, Pasutri Ini Tawarkan Produk Murah Berkualitas
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad waktu itu bahkan meminta aparat penegak hukum menelusuri pemilik akun yang melelang pulau milik Indonesia itu.
“Perlu ditelusuri oleh aparat hukum maupun camat di Kecamatan Tambelan, agar berita seperti ini tidak memicu kehebohan di tengah-tengah masyarakat,” kata Ansar, beberapa saat lalu.
Berita Terkait
-
Pelaku Industri Kebugaran Dirikan PPKI, Berharap Kejelasan Regulasi dari Pemerintah
-
5 Cara Jualan Online: Langkah Awal Sebelum Tentukan Modal dan Sasaran
-
166 Kapal Pencuri Ikan Ditangkap Sepanjang 2021, Berasal Dari Vietnam Hingga Malaysia
-
5 Aplikasi Wajib untuk Bisnis Online, Pastikan Kamu Sudah Pasang!
-
Tak Kalah dari Brand Luar Negeri, Pasutri Ini Tawarkan Produk Murah Berkualitas
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Gubernur Bank Indonesia Sebut Tiga Pilar Bangun Ekonomi Syariah, Apa Saja?
-
RI Ekspor Kopi Robusta Asal Lampung dan Malang ke Mesir
-
IHSG Terus Meroket, Intip Saham-Saham yang Jadi Primadona Pagi Ini
-
Setelah Cukai, Produsen Kini Resah dengan Maraknya Rokok Ilegal
-
Pithaloka Batik Kini Merambah Pasar Internasional Berkat Rumah BUMN Pekalongan dari Telkom
-
Tak Bosan Pecah Rekor, Harga Emas Antam Tembus Rp 2.284.000 per Gram Hari Ini
-
Bank Mandiri Serap 63 Persen Dana Rp 55 Triliun dari Menkeu Purbaya
-
IHSG Hari Ini: Asing Lepas Rp 472 M, Stimulus 31 Triliun Bakal Jadi Penopang?
-
Bank Indonesia Buka Suara Disebut Jual Cadangan Emas 11 Ton