Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, praktik jual beli pulau secara ilegal masih sering terjadi di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksda TNI Adin Nur Awaludin menjelaskan, aksi ilegal itu dilakukan oleh perseorangan dan kelompok terntentu meski tidak mengatakan rinciannya.
“Banyak modus dilaksanakan yang terjadi yaitu kelompok orang atau bahkan pribadi membeli pulau tanpa ada pemberitahuan, tanpa izin,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2021 & Proyeksi 2022 Kinerja Subsektor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Senin (13/12/2021) lalu.
“Bahkan, terkesan menjadi miliknya sendiri,” sambung dia.
Praktik jual beli pulau ilehal ini, menurut dia, termasuk perbuatan kriminal karena melanggar ketentuan yang berlaku. Yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Karena bagaimanapun pengelolaan pesisir maupun pulau-pulau kecil berada di tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata dia, dikutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com.
Hingga kini, KKP bersama stakeholders terkait terus mengupayakan pengawasan terhadap pengelolaan wilayah pesisir maupun pulau-pulau kecil di Indonesia.
“Ini yang menjadi perhatian kami ke depan. Jangan sampai terjadi seolah-olah pembelian pulau terjadi lalu ada perizinan dari KKP,” ujarnya.
Sebelumnya, ramai dikabarkan Pulau Tambelan di Kabupaten Bintan dilelang Rp1,4 triliun di Instagram hingga viral di media sosial.
Baca Juga: Tak Kalah dari Brand Luar Negeri, Pasutri Ini Tawarkan Produk Murah Berkualitas
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad waktu itu bahkan meminta aparat penegak hukum menelusuri pemilik akun yang melelang pulau milik Indonesia itu.
“Perlu ditelusuri oleh aparat hukum maupun camat di Kecamatan Tambelan, agar berita seperti ini tidak memicu kehebohan di tengah-tengah masyarakat,” kata Ansar, beberapa saat lalu.
Berita Terkait
-
Pelaku Industri Kebugaran Dirikan PPKI, Berharap Kejelasan Regulasi dari Pemerintah
-
5 Cara Jualan Online: Langkah Awal Sebelum Tentukan Modal dan Sasaran
-
166 Kapal Pencuri Ikan Ditangkap Sepanjang 2021, Berasal Dari Vietnam Hingga Malaysia
-
5 Aplikasi Wajib untuk Bisnis Online, Pastikan Kamu Sudah Pasang!
-
Tak Kalah dari Brand Luar Negeri, Pasutri Ini Tawarkan Produk Murah Berkualitas
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Amartha Salurkan Modal Rp30 Triliun ke 3 Juta UMKM di Pelosok
-
Indonesia akan Ekspor Sarung Tangan Medis dengan Potensi Investasi Rp 200 Miliar
-
Permudah Kebutuhan Transaksi Warga, AgenBRILink di Riau Ini Hadirkan Layanan Jemput Bola
-
Dominasi Transaksi Digital, Bank Mandiri Dinobatkan sebagai Indonesias Best Transaction Bank 2025
-
Rahasia George Santos Serap 10.000 Lapangan Kerja Hingga Diganjar Anugerah Penggerak Nusantara
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis