Suara.com - Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satria mengatakan, pihaknya belum mendengar adanya wacana dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang yang akan melabeli "Berpotensi Mengandung BPA" terhadap kemasan galon guna ulang. Saat ini, air minum isi ulang merupakan sumber air minum yang paling banyak digunakan di Indonesia.
Sekitar 3 dari 10 rumah tangga di Indonesia (31,1%) menggunakan air minum isi ulang untuk keperluan minumnya.
“Kami baru dengar tentang ini, tapi mungkin hal itu lebih baik dikoordinasikan dulu dan juga mendengar masukan asosiasi terkait. Saya akan pelajari dulu,” ujar Eddy Satria, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/12/2021).
Menurutnya, dalam mengeluarkan kebijakan, BPOM seharusnya berkoordinasi dan mendengarkan masukan dari asosiasi depot air minum isi ulang.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo), Erik Garnadi, dengan tegas menolak wacana BPOM yang akan melabeli berpotensi mengandung BPA terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang.
“Kami juga tidak tidak diundang BPOM dalam pertemuan konsultasi publik terkait rencana pelabelan tersebut,” tuturnya.
Kata Erik, galon guna ulang berbahan polikarbonat ini sudah digunakan sejak puluhan tahun lalu dan belum ada laporan itu berbahaya. BPOM juga sudah melakukan uji klinis terhadap galon itu dan dinyatakan lulus uji dan aman dikonsumsi baik bayi dan ibu hamil.
“Kenapa sekarang tiba-tiba galon berbahan BPA dipermasalahkan dan malah ada wacana melabeli BPA Free? Ini seperti ada persaingan bisnis di dalamnya,” ucap Erik.
Menurutnya, wacana pelabelan BPA terhadap kemasan galon guna ulang ini bisa merugikan para pengusaha depot air minum isi ulang. Padahal pemerintah menggembor-gemborkan pengentasan kemiskinan, apalagi di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: 3 Lokasi Bazar UMKM Selama Muktamar ke-34 NU di Lampung
“Saya berharap, permasalahan ini segera diselesaikan secara tuntas. Yang jelas, Asdamindo tidak setuju dengan aturan tersebut,” ucapnya.
Perlindungan terhadap UMKM ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. KemenkoUKM sendiri telah peningkatan kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 65 persen pada 2024.
Saat membuka Rapat Koordinasi Bidang Koperasi dan UMKM Tahun 2021 di Yogyakarta pada April 2021, MenkopUKM Teten Masduki mengatakan, proporsi dan peran UMKM dalam perekonomian nasional memerlukan peningkatan kerja terpadu, harmoni dan sinergi antar kementerian lembaga, bersama dinas yang membidangi UMKM seluruh Indonesia.
“Hal itu agar mampu mendorong pertumbuhan dan berkembangnya UMKM di Indonesia,” katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Wacana Label BPA Pada Galon: Kesehatan dan Ekonomi Harus Sejalan
-
BPOM Diminta Buat Kajian Dampak Atas Regulasi Sebelum Revisi Peraturan Label AMDK
-
Rencana Pelabelan BPA Pada Galon Isi Ulang Penting Untuk Lindungi Kesehatan Masyarakat
-
Pro Kontra Pelabelan BPA Pada Kemasan Pangan, Apa Manfaatnya?
-
BPOM RI Berikan Kabar Terkini Seputar Vaksin Merah Putih, Siap Uji Klinik?
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Kemenhub Gali Pelanggaran Green SM, Berpotensi Dapat Sanksi
-
BEI Buka Gembok Dua Emiten Ini, Ada yang Punya Anak Orang Miliarder Indonesia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik, UBS dan Galeri24 Justru Kompak Turun!
-
OJK Cabut Izin Pinjol PT Malahayati Nusantara Raya
-
Pasar Modal Fluktuatif, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham saat Krisis
-
Harga Minyak Dunia Tembus USD 110, Diprediksi Bisa Capai 120 Dolar AS
-
Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis
-
Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan
-
YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan