Suara.com - Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satria mengatakan, pihaknya belum mendengar adanya wacana dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang yang akan melabeli "Berpotensi Mengandung BPA" terhadap kemasan galon guna ulang. Saat ini, air minum isi ulang merupakan sumber air minum yang paling banyak digunakan di Indonesia.
Sekitar 3 dari 10 rumah tangga di Indonesia (31,1%) menggunakan air minum isi ulang untuk keperluan minumnya.
“Kami baru dengar tentang ini, tapi mungkin hal itu lebih baik dikoordinasikan dulu dan juga mendengar masukan asosiasi terkait. Saya akan pelajari dulu,” ujar Eddy Satria, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/12/2021).
Menurutnya, dalam mengeluarkan kebijakan, BPOM seharusnya berkoordinasi dan mendengarkan masukan dari asosiasi depot air minum isi ulang.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo), Erik Garnadi, dengan tegas menolak wacana BPOM yang akan melabeli berpotensi mengandung BPA terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang.
“Kami juga tidak tidak diundang BPOM dalam pertemuan konsultasi publik terkait rencana pelabelan tersebut,” tuturnya.
Kata Erik, galon guna ulang berbahan polikarbonat ini sudah digunakan sejak puluhan tahun lalu dan belum ada laporan itu berbahaya. BPOM juga sudah melakukan uji klinis terhadap galon itu dan dinyatakan lulus uji dan aman dikonsumsi baik bayi dan ibu hamil.
“Kenapa sekarang tiba-tiba galon berbahan BPA dipermasalahkan dan malah ada wacana melabeli BPA Free? Ini seperti ada persaingan bisnis di dalamnya,” ucap Erik.
Menurutnya, wacana pelabelan BPA terhadap kemasan galon guna ulang ini bisa merugikan para pengusaha depot air minum isi ulang. Padahal pemerintah menggembor-gemborkan pengentasan kemiskinan, apalagi di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: 3 Lokasi Bazar UMKM Selama Muktamar ke-34 NU di Lampung
“Saya berharap, permasalahan ini segera diselesaikan secara tuntas. Yang jelas, Asdamindo tidak setuju dengan aturan tersebut,” ucapnya.
Perlindungan terhadap UMKM ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. KemenkoUKM sendiri telah peningkatan kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 65 persen pada 2024.
Saat membuka Rapat Koordinasi Bidang Koperasi dan UMKM Tahun 2021 di Yogyakarta pada April 2021, MenkopUKM Teten Masduki mengatakan, proporsi dan peran UMKM dalam perekonomian nasional memerlukan peningkatan kerja terpadu, harmoni dan sinergi antar kementerian lembaga, bersama dinas yang membidangi UMKM seluruh Indonesia.
“Hal itu agar mampu mendorong pertumbuhan dan berkembangnya UMKM di Indonesia,” katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Wacana Label BPA Pada Galon: Kesehatan dan Ekonomi Harus Sejalan
-
BPOM Diminta Buat Kajian Dampak Atas Regulasi Sebelum Revisi Peraturan Label AMDK
-
Rencana Pelabelan BPA Pada Galon Isi Ulang Penting Untuk Lindungi Kesehatan Masyarakat
-
Pro Kontra Pelabelan BPA Pada Kemasan Pangan, Apa Manfaatnya?
-
BPOM RI Berikan Kabar Terkini Seputar Vaksin Merah Putih, Siap Uji Klinik?
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
Terkini
-
Tak Semua Minyak Dalam Negeri Bisa Diolah, Ahok: Peningkatan Impor Bukan Penyimpangan
-
Apa Itu Trading Halt Saat IHSG Anjlok 8 Persen, Siapa yang Melakukannya?
-
Pengamat Tepis Isu Perbankan Malas Salurkan Kredit: Masalah Ada di Daya Beli
-
Ratusan Tambang Belum Setor RKAB, APBI Pastikan Anggotanya Sedang Proses Pengajuan
-
IHSG Trading Halt Pada Sesi 2 Imbas Tekanan MSCI, BEI Segera Gerak Cepat
-
Saham BUMI Diserok saat IHSG Dihantui Risiko Status Frontier Market MSCI
-
Sesi I Berdarah, IHSG Ambles 7 Persen ke Level 8.321
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
Danantara Bentuk BUMN Baru Khusus Kelola Tambang, Namanya Perminas
-
Bukan Perbankan Malas Salurkan Kredit, Tapi Pasar Masih Wait and See