Suara.com - Pemerintah menetapkan kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2022 yang akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2022.
Kebijakan CHT diatur melalui dua Peraturan Menteri Keuangan. PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Sebagai tahap awal pelaksanaan kebijakan itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mulai melakukan proses penetapan kembali tarif cukai atas merek-merek hasil tembakau yang ada sesuai ketentuan berlaku.
Selanjutnya, pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau akan mengajukan permohonan penyediaan pita cukai untuk tahun 2022.
Untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan kebijakan CHT tahun 2022, DJBC akan memastikan ketersediaan pita cukai tahun 2022 tepat waktu.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai disebutkan salah satu cara pelunasan cukai adalah dengan pelekatan pita cukai.
“Upaya yang kami telah dilakukan meliputi koordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai, monitoring dan evaluasi harian, sampai dengan pemantauan proses produksi di lokasi pabrik penyedia pita cukai (Perum PERURI),” ujar Nirwala dalam keterangan pers, Kamis (23/12/2021).
Hingga Rabu (22/12) telah dilakukan Order Bea Cukai atas permohonan pita cukai dari pelaku usaha barang kena cukai sejumlah 15 juta lembar, meliputi pita cukai hasil tembakau dan pita cukai minuman mengandung etil alkohol. Mulai hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 secara berangsur dan terjadwal akan dilakukan serah terima pita cukai desain 2022 dari Perum PERURI kepada DJBC dan kemudian dilanjutkan dengan proses pendistribusian ke unit-unit vertikal DJBC.
“Komitmen tersebut terus dijaga dengan mempertimbangkan bahwa pita cukai sudah menjadi kebutuhan mutlak untuk proses produksi barang kena cukai dan menjamin penerimaan negara di bidang cukai,” kata Nirwala.
Dengan telah disediakannya pita cukai baru ini, harapannya para pengusaha pabrik maupun importir (sigaret, rokok elektrik, minuman beralkohol, hingga HPTL) tidak perlu khawatir karena ketersediaan pita cukai sudah terjamin di bulan Januari tahun 2022.
Berita Terkait
-
Pendapatan Negara Bisa Berkurang Gegara Pembatasan Nikotin dan Tar
-
Buruh Tembakau Minta Moratorium Cukai 3 Tahun, Wanti-wanti PHK Massal
-
Aturan Baru Purbaya: Jatim Jadi Provinsi Terbanyak Dapat Jatah Hasil Cukai Tembakau
-
Logika Terbalik Cukai Tembakau Ancam Generasi Muda
-
Gus Lilur Soroti Paradoks Cukai Rokok: Negara Raup Rp226 T, Industri Rokok Rakyat Justru Tertekan
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Malam Ini! Garuda Pertiwi Hadapi Laos di Final AFF Women's Cup 2026
-
Mengenal Gunung Pickaxe, Lokasi Fasilitas Iran yang Akan Dibom Amerika Serikat
-
Ulasan Novel Kendat, di Balik Konspirasi Kematian Berantai di Kota P
-
Heboh Isu Babinsa Bakal Awasi Wajib Pajak, Begini Penjelasan Tegas TNI AD
-
Purbaya Klaim Hubungan Kemenkeu & BI Solid, Buktikan Lewat 'Tukar Guling' Pejabat
-
iCAR V23 Tawarkan Boxy SUV Bergaya Ikonik, Tampil Beda Tanpa Mengorbankan Efisiensi Energi
-
Aturan Dana Lingkungan Hidup Diubah, Uang Rp22 Triliun untuk Masyarakat Tak Bisa Cair
-
Fakta atau Mitos? Kupas Tuntas Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Beralih ke Kendaraan Listrik
-
Tak Hanya Pemerintah, Industri RS Butuh Pendanaan Perbankan
-
4 Gaya OOTD High-Street Experimental ala Hongjoong ATEEZ, Biar Nyentrik!