Suara.com - Pemerintah menetapkan kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2022 yang akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2022.
Kebijakan CHT diatur melalui dua Peraturan Menteri Keuangan. PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Sebagai tahap awal pelaksanaan kebijakan itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mulai melakukan proses penetapan kembali tarif cukai atas merek-merek hasil tembakau yang ada sesuai ketentuan berlaku.
Selanjutnya, pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau akan mengajukan permohonan penyediaan pita cukai untuk tahun 2022.
Untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan kebijakan CHT tahun 2022, DJBC akan memastikan ketersediaan pita cukai tahun 2022 tepat waktu.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai disebutkan salah satu cara pelunasan cukai adalah dengan pelekatan pita cukai.
“Upaya yang kami telah dilakukan meliputi koordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai, monitoring dan evaluasi harian, sampai dengan pemantauan proses produksi di lokasi pabrik penyedia pita cukai (Perum PERURI),” ujar Nirwala dalam keterangan pers, Kamis (23/12/2021).
Hingga Rabu (22/12) telah dilakukan Order Bea Cukai atas permohonan pita cukai dari pelaku usaha barang kena cukai sejumlah 15 juta lembar, meliputi pita cukai hasil tembakau dan pita cukai minuman mengandung etil alkohol. Mulai hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 secara berangsur dan terjadwal akan dilakukan serah terima pita cukai desain 2022 dari Perum PERURI kepada DJBC dan kemudian dilanjutkan dengan proses pendistribusian ke unit-unit vertikal DJBC.
“Komitmen tersebut terus dijaga dengan mempertimbangkan bahwa pita cukai sudah menjadi kebutuhan mutlak untuk proses produksi barang kena cukai dan menjamin penerimaan negara di bidang cukai,” kata Nirwala.
Dengan telah disediakannya pita cukai baru ini, harapannya para pengusaha pabrik maupun importir (sigaret, rokok elektrik, minuman beralkohol, hingga HPTL) tidak perlu khawatir karena ketersediaan pita cukai sudah terjamin di bulan Januari tahun 2022.
Berita Terkait
-
Setelah CHT, Menkeu Purbaya Ditantang Bereskan Penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
-
Bukan Selamat, Rumah Presiden Prabowo Diserbu Karangan Bunga Berisi Sindiran Tajam
-
Produsen Sebut Tarif Cukai Tinggi Beri Celah Dominasi Rokok Ilegal
-
Suarakan Moratorium CHT 3 Tahun, Buruh: Biar Tak Hidup Dalam Ketidakpastian
-
Rokok Ilegal Jadi 'Hantu' Industri Tembakau, Buruh Minta Tindakan Tegas
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
-
Gubernur BI : Tiga Kunci Ini Bisa Bikin Indonesia Meroket di 2026, Apa Saja?
-
Darurat Tengah Malam? Ini Daftar Rumah Sakit & Puskesmas 24 Jam di Palembang
-
604 Orang Meninggal Dunia dalam Bencana Sumatera: Update Terkini
-
Jeritan Ojol di Uji Coba Malioboro: Jalan Kaki Demi Sesuap Nasi, Motor Terancam Hilang
Terkini
-
Emas Antam Makin Mahal, Hari Ini Harganya Dipatok Rp 2.425.000 per Gram
-
Rupiah Makin Kokoh, Dolar AS Malah Melempem di Level Rp16.635
-
IHSG Masih Kuat Menghijau di Selasa Pagi, Simak Saham-saham Ini
-
Harga Bitcoin Ambruk, Pasar Kripto Merah Total pada Awal Pekan
-
Kinerja Laporan Berkelanjutan Perusahaan RI Diakui Internasional
-
Cek Pasokan BBM dan LPG di Bencana Sumatera, Bos Pertamina Patra Niaga: Akses Energi Harus Terjaga
-
Harga Emas di Pegadaian Naik Semua Varian, Kecuali Antam
-
Volume Penjualan Inalum Lampaui Target RKAP 102,4 Persen Hingga Oktober 2025
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
-
Kemenhub: Seluruh Pesawat Airbus A320 di Indonesia Layak Operasi