Suara.com - Dalam rangka meningkatkan perlindungan investor, saat ini Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang dalam tahapan pengembangan dua papan baru yaitu Papan New Economy dan Papan Pemantauan Khusus.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan Papan New Economy ini ditujukan untuk mencatatkan saham-saham dari innovative company yang memiliki pertumbuhan tinggi dan memiliki kemanfaatan sosial yang luas.
"Bursa juga dapat mencatatkan saham-saham perusahaan yang memiliki Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM ) dalam struktur permodalannya di Papan New Economy ini," kata Nyoman, Jumat (7/1/2022).
Selain itu lanjut Nyoman, Bursa akan menyematkan notasi khusus di kode saham Perusahaan Tercatat Papan New Economy. Dengan demikian diharapkan investor akan lebih aware saat mengambil keputusan investasi.
Nyoman menjelaskan persyaratan pencatatan Papan New Economy akan menggunakan persyaratan pencatatan yang sama dengan Papan Utama sehingga Papan New Economy ini akan diposisikan setara dengan Papan Utama.
Hal ini bertujuan agar Perusahaan Tercatat di Papan New Economy menjadi kompetitif di Pasar Modal dan menarik bagi investor.
Sementara itu untuk Papan Pemantauan Khusus merupakan pengembangan dari Daftar Efek Pemantauan Khusus yang diatur dalam Peraturan II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus yang berlaku pada 16 Juli 2021.
"Papan ini bertujuan untuk memberikan awareness kepada para investor dalam pengambilan keputusan berinvestasi terhadap Perusahaan Tercatat dengan kondisi tertentu," katanya.
Adapun, perusahaan akan masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus bila memenuhi setidaknya satu dari kriteria sebagai berikut:
Baca Juga: Jelang Akhir Pekan IHSG Dibuka Menguat ke Posisi 6.669
1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51.
2. Memperoleh opini disclaimer untuk Laporan Keuangan Auditan.
3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
4. Untuk Perusahaan Tercatat yang:
a) bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi; atau
b) merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi, pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Punya Valuasi Rp3 Triliun! RANS Entertainment Bersiap Lego Saham, Apa yang Diincar Raffi Ahmad?
-
Purbaya Akui Dana Pemulihan Bencana Sumatra Rp 60 T Baru Terserap Sedikit
-
SeaBank Raup Laba Bersih Rp 375,6 Miliar di Q1 2026, Melonjak 288%
-
IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini ke Level 6.200, Saham TPIA Bangkit
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
-
Jelang Idul Adha, Emas Antam Turun Harga Jadi Rp 2,79 Juta/Gram
-
Riset ITB Ungkap Dampak Konektivitas Digital ke Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM
-
Harga Emas Naik Tajam Pagi Ini! Cek Harga Terbaru Antam, UBS, dan Galeri24
-
Aset Emas Dijual Massal, Harganya Terancam Turun?
-
IASC dan 9 Negara Bongkar 138 Ribu Kasus Penipuan Global, Kerugian Capai Rp13,2 Triliun