Suara.com - Setidaknya sudah ada 75 kapal pengangkut batu bara diizinkan ekspor pasca larangan ekspor komoditas itu pada awal tahun. Perusahaan-perusahaan yang mengoperasikan kapal itu sudah memenuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO).
Disampaikan oleh Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, mereka sudah memenuhi DMO 100 persen dan 139 perusahaa.
"Perkembangannya, sudah kami izinkan sebanyak 75 kapal dari perusahaan tambang yang memenuhi DMO 100 persen, 139 perusahaan," ujar Ridwan dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022).
Sisanya, ada 12 kapal pengangkut batu bara yang belum memenuhi kewajiban DMO. Mereka dilaporkan sudah mengirimkan surat pengangkutan dan terkait sanksi sendiri nampaknya akan diberlakukan, kemudian 9 kapal lain yang merupakan milik trader diizinkan berlayar.
Untuk diketahui, pada awal tahun ini, Pemerintah Indonesia melarang ekspor batu bara yang awalnya dijalankan sebulan. Namun, belum sampai setengah bulan sudah kembali dibuka.
Larangan ekspor ini bertujuan mengamankan persediaan batubara bagi listrik nasional. Kebijakan ini dilonggarkan seiring dengan terpenuhinya kebutuhan batu bara untuk PLN.
Berkaitan dengan potensi adanya larangan ekspor batu bara yang mungkin kembali diberlakukan, hingga kini pemerintah belum menyuarakan terkait hal ini.
Berita Terkait
-
Begini Nasib PLN Batu Bara Setelah Terbentuk Holding dan Subholding
-
Suplai Batu Bara Kembali Normal dan Krisis Energi Terlewati, Rida Mulyana Janji Tidak Akan Terulang Kembali
-
TNI AL Balikpapan Amankan 47 Kru ABK Pencuri 31 Ton Batu Bara, 8 Kapal Klotok juga Diamankan
-
48 Kapal dari 29 Perusahaan Ekspor Batu Bara
-
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara, 47 ABK Diciduk
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Pelabuhan Karimun Masuk Radar Sanksi Uni Eropa terkait Distribusi Minyak Rusia
-
Strategi Bank Mandiri Taspen Perkuat Ekosistem Pensiunan
-
Pandu Sjahrir: Moodys Hanya Minta Kejelasan Arah Kebijakan Pemerintah
-
Kemenhub Deadline Kapal Penyeberangan: Bereskan Izin atau Dilarang Mudik
-
Kilau Emas Menggoda, Pembiayaan BCA Syariah Melesat 238 Persen
-
Antisipasi Mudik Lebaran 2026, KSOP Tanjung Wangi Siagakan 55 Kapal di Selat Bali
-
Skandal Ribuan Kontainer China: Mafia Impor Diduga Gerogoti Institusi Bea Cukai
-
Kinerja 2025 Moncer, Analyst Rekomendasikan 'BUY' Saham BRIS
-
BPDP Akui Produktivitas Sawit Indonesia Kalah dari Malaysia
-
Pemerintah Umumkan Jadwal WFA Periode Ramadan-Lebaran, Berlaku buat ASN dan Swasta