Suara.com - Setidaknya sudah ada 75 kapal pengangkut batu bara diizinkan ekspor pasca larangan ekspor komoditas itu pada awal tahun. Perusahaan-perusahaan yang mengoperasikan kapal itu sudah memenuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO).
Disampaikan oleh Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, mereka sudah memenuhi DMO 100 persen dan 139 perusahaa.
"Perkembangannya, sudah kami izinkan sebanyak 75 kapal dari perusahaan tambang yang memenuhi DMO 100 persen, 139 perusahaan," ujar Ridwan dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022).
Sisanya, ada 12 kapal pengangkut batu bara yang belum memenuhi kewajiban DMO. Mereka dilaporkan sudah mengirimkan surat pengangkutan dan terkait sanksi sendiri nampaknya akan diberlakukan, kemudian 9 kapal lain yang merupakan milik trader diizinkan berlayar.
Untuk diketahui, pada awal tahun ini, Pemerintah Indonesia melarang ekspor batu bara yang awalnya dijalankan sebulan. Namun, belum sampai setengah bulan sudah kembali dibuka.
Larangan ekspor ini bertujuan mengamankan persediaan batubara bagi listrik nasional. Kebijakan ini dilonggarkan seiring dengan terpenuhinya kebutuhan batu bara untuk PLN.
Berkaitan dengan potensi adanya larangan ekspor batu bara yang mungkin kembali diberlakukan, hingga kini pemerintah belum menyuarakan terkait hal ini.
Berita Terkait
-
Begini Nasib PLN Batu Bara Setelah Terbentuk Holding dan Subholding
-
Suplai Batu Bara Kembali Normal dan Krisis Energi Terlewati, Rida Mulyana Janji Tidak Akan Terulang Kembali
-
TNI AL Balikpapan Amankan 47 Kru ABK Pencuri 31 Ton Batu Bara, 8 Kapal Klotok juga Diamankan
-
48 Kapal dari 29 Perusahaan Ekspor Batu Bara
-
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara, 47 ABK Diciduk
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar