Suara.com - Kementerian Perdagangan menyebutkan kegiatan ekspor batu bara telah berlangsung, 48 kapal dari 29 perusahaan mulai ekspor.
"Sampai hari ini sudah dirilis 48 kapal, dengan total 29 perusahaan. Ini rekap sampai dengan tadi pagi," ujar Direktur Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/1/2022).
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan perusahaan tambang batu bara yang melakukan ekspor tersebut telah memenuhi persyaratan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation.
"Pada dasarnya ketika DMO sudah selesai, maka ekspor bisa dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Dan ini banyak perusahaan-perusahaan yang belum dan sudah dikerjakan mekanismenya," kata Lutfi.
Lutfi memaparkan kinerja ekspor batu bara pada tahun 2021 yang tertinggi di antara komoditas lainnya dengan nilai ekspor mencapai USD 32,84 miliar atau naik 90,3% dibandingkan tahun 2020.
"Kalau kita lihat nomor satu pertama kalinya adalah batu bara, mencapai USD 32,84 miliar, pertumbuhannya lebih dari 90 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yaitu USD 17,26 miliar pada 2020," kata Lutfi.
Menyusul pencabutan larangan ekspor batu bara secara bertahap oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan pun kembali menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar bagi kapal-kapal yang telah mendapatkan keterangan memenuhi syarat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melakukan ekspor batu bara.
Pencabutan larangan penerbitan SPB tersebut sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.006/1/7/DA-2022 tanggal 14 Januari 2022 perihal Pencabutan Larangan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar yang didasari pada hasil Rapat Koordinasi antar Menteri tentang Pasokan Batubara PLN dan surat dari Kementerian ESDM.
"Kami telah menginformasikan kepada seluruh Syahbandar untuk kembali menerbitkan SPB kepada kapal batubara yang telah memenuhi persyaratan dari Kementerian ESDM," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Mugen S. Sartoto dalam keterangan pers, Minggu (16/1/2022).
Baca Juga: Soal Kebijakan Ekspor Batu Bara, Pengamat: Pemerintahan Jokowi Sekarang Amburadul
Mugen menjelaskan bahwa Kementerian ESDM telah mencabut sanksi pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri khususnya atas 18 kapal bermuatan batu bara dari pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO (Domestic Market Obligation) tahun 2021 sebesar 100% atau lebih.
"Menindaklanjuti hal tersebut, Ditjen Perhubungan Laut akan kembali menerbitkan SPB terhadap 18 kapal pengangkut batu bara tersebut," katanya.
Kedelapanbelas kapal tersebut yaitu kapal MV. CMB Van Dijk, MV. Neng Yuan, MV. Santarli, MV. Maizuru Kichijo, MV. Great Ocean, MV. AC. Shanghai, MV. Vidyut, MV. Pantelis, MV. Jie Li, TB. Kingfishter 501, MV. Mei Hua Hai, MV. Corona Kingdom, MV. Pacific Pride, MV. Pavo Bright, MV. Princess Doris, MV. Eternal Resorce, MV. Sea Voyager, dan MV. Star Mona.
Berita Terkait
-
Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara
-
HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel
-
Menteri Bahlil Batasi Ekspor Batu Bara, Prioritaskan Kebutuhan dalam Negeri
-
Bikin Gonjang-ganjing Global, RI Bakal Pangkas Produksi Batu Bara ke 600 Juta Ton di 2026
-
Ekspor Batu Bara RI Diproyeksi Turun, ESDM: Bukan Nggak Laku!
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Harga Minyakita di Wilayah Timur Masih Melambung, Kemendag Soroti Kendala Logistik
-
Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo, Keluhkan Royalti Tambang, RKAB Nikel hingga Satgas PKH
-
Pemerintah Waspadai Lonjakan Harga Gula Pasir, Skema SPHP Diusulkan
-
Siloam Tutup RUPST Tahun Buku 2025, Lanjutkan Pertumbuhan Berkelanjutan Lewat Diferensiasi Arketipe
-
Rupiah Ambruk ke Rp17.500, Pedagang Elektronik Pasar Minggu Ungkap Penjualan Telah Anjlok 50 Persen
-
Paradoks Beras: Stok Melimpah 5,19 Juta Ton, Harga di 105 Daerah Masih Melonjak
-
Rupiah Tembus di Rp17.500, Pedagang Elektronik: Harga Sudah Naik 5 Persen
-
Rupiah Tembus Rp17.528, Harga Laptop dan Ponsel di Mall Ambasador Terancam Melonjak
-
Siap-siap! Dana Rp 31,5 Triliun Bakal Hilang dari Pasar Modal RI
-
RI Bakal Punya Pusat Riset Timah di Bangka